• Opini
  • Jumlah Aktuaris di Indonesia masih sangat Minim, Ada Apa dengan Profesi Ini?

Jumlah Aktuaris di Indonesia masih sangat Minim, Ada Apa dengan Profesi Ini?

Indonesia hanya memiliki 536 aktuaris. Padahal jumlah aktuaris yang diperlukan Indonesia 3.000 aktuaris.

Andrew Michael Farrel Oey

Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).

Ilustrasi. Perdagangan saham di Bursa Saham Indonesia. Indonesia kekurangan profesi analis keuangan atau aktuaris. (Sumber: Bursa Saham Indonesia)*

29 Januari 2022


BandungBergerak.idDunia kerja semakin bervariasi dewasa ini dengan hadirnya sejumlah profesi baru sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Salah satunya, aktuaris, yaitu semacam analis keuangan. Profesi ini terbilang baru, dan mulai populer selama 4 tahun terakhir. Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) mengemukakan, “Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan teori matematika, probabilita, dan statistika, serta ilmu ekonomi dan keuangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan aktual pada sebuah bisnis khususnya yang berhubungan dengan risiko.”

Saat ini, aktuaris memiliki prospek kerja yang besar dalam sektor jasa keuangan, yaitu dalam perusahaan asuransi dan reasuransi. Meskipun begitu, jumlah aktuaris yang diperlukan Indonesia menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih kurang.

Minimnya jumlah aktuaris di Indonesia mengakibatkan profesi aktuaris paling dicari oleh perusahaan-perusahaan. Berdasarkan data dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Indonesia hanya memiliki sekitar 51 persen aktuaris dari jumlah kebutuhan aktuaris di Indoneisa. Selain itu, apabila dilihat dari data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tentang jumlah aktuaris dalam industri asuransi umum, hanya terdapat 22 perusahaan yang sudah mempunyai aktuaris bergelar Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dari 85 perusahaan asuransi umum di Indonesia. 

Dalam Seminar Aktuaria bertema “Actuary in General Insurance, Profession for the Future” pada tanggal 1 Mei 2019, Diretur Eksekutif AAUI, Dody A.S Dalimunthe menyebutkan bahwa saat ini, Indonesia baru memiliki sebanyak 265 ahli aktuaris dan 271 ajun aktuaris, sehingga Indonesia hanya memiliki 536 aktuaris. Padahal, target jumlah aktuaris yang diperlukan Indonesia untuk memenuhi berbagai industri yang ada adalah sebanyak 3.000 aktuaris.

Perlu disadari bahwa kurangnya jumlah aktuaris yang ada di Indonesia sekarang bukanlah pertanda bahwa profesi sebagai aktuaris tidak penting. Bahkan, OJK (2017) menyatakan, “Salah satu dokumen persyaratan dalam rangka perizinan usaha perusahaan asuransi adalah bukti mempekerjakan aktuaris dan auditor internal (diatur dalam Pasal 10 POJK 67/POJK.05/2016).”

Jumlah aktuaris yang masih kurang mungkin terjadi karena tidak banyak orang yang tertarik dalam profesi yang membutuhkan penguasaan terhadap ilmu matematika ekonomi dan berbagai soft skills penunjang lainnya. Selain itu, untuk mendapat kualifikasi dan menjadi anggota PAI, seorang aktuaris minimal telah lulus 7 ujian level ASAI (Associate of Actuaries of Indonesia).

Kontribusi yang diberikan oleh seorang aktuaris dalam sektor jasa keuangan sangatlah besar. Misalnya, di perusahaan asuransi, aktuaris berperan penting dalam kestabilan keuangan jangka panjang perusahaan asuransi tersebut. Sebuah perusahaan asuransi harus menyisihkan sebagian asetnya agar kebutuhan pembayaran klaim dan biaya di masa yang akan datang dapat terpenuhi, mengingat perusahaan asuransi digerakkan oleh kejadian-kejadian yang tak tentu dalam waktu maupun jumlah. Besaran aset yang harus disisihkan ini akan dikalkulasi dan ditentukan dengan benar oleh seorang aktuaris. Selain itu, sebuah perusahaan asuransi pastinya menawarkan produk berupa asuransi. Seorang aktuaris akan mengkalkulasi dan menentukan harga asuransi tersebut agar konsisten.

Baca Juga: Peran Visualisasi Data dalam Mewujudkan Ide Bisnis
Work from Home Versus Kerja Konvensional, Efektif yang Mana?
Helikopter Mars dan Masa Depan Eksplorasi Planet

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Aktuaris

Dalam sebuah perusahaan asuransi umum, seorang aktuaris tentunya mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya sendiri. Menurut OJK, tugas, tanggung jawab, dan wewenang seorang aktuaris tersebut dalam perusahaan asuransi umum adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan kualitas data statistik perusahaan aktuaris,
  2. Mengevaluasi tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal perusahaan asuransi,
  3. Merancang produk-produk asuransi, seperti menentukan tarif premi dan profitabilitas atas produk asuransi,
  4. Melakukan perhitungan cadangan teknis perusahaan asuransi,
  5. Ikut serta dalam penerapan manajemen risiko di perusahaan asuransi,
  6. Mengevaluasi aspek aktuaria dalam proses reasuransi di perusahaan asuransi,
  7. Memperkirakan kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban di masa depan,
  8. Tugas dan tanggung jawab lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

Aktuaris memeiliki wewenang, sebagai berikut:

  1. Menandatangani laporan aktuaris perusahaan,
  2. Menandatangani laporan operasional perusahaan,
  3. Menandatangani pengajuan pelaporan produk asuransi,
  4. Wewenang lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

Dari tugas dan tanggung jawab yang dilakukan seorang aktuaris dalam sebuah perusahaan asuransi, ada hasil yang diberikan oleh seorang aktuaris kepada perusahaan tersebut. Dalam menyediakan suatu jasa asuransi, perusahaan asuransi akan meminta pihak nasabah tertanggung jawab untuk membayarkan sejumlah uang sebagai bentuk imbalan jasa atas pengalihan risiko serta kerugian yang sewaktu-waktu mungkin akan diderita oleh tertanggung yang dinamakan dengan premi asuransi. Penghitungan premi asuransi ini tidaklah mudah, sehingga seorang aktuaris akan mengitung premi asuransi tersebut.

Dalam suatu perusahaan asuransi, pastinya ada risiko-risiko yang dapat muncul di masa yang akan datang dalam kegiatan operasi perusahaan. Untuk itu, seorang aktuaris akan menganalisis dan melakukan pemodelan sistematis dari berbagai risiko tersebut beserta keterkaitannya. Dengan begitu, perusahaan asuransi akan dapat mengetahui apa saja risiko-risiko yang dapat terjadi serta mampu untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut di masa yang akan datang.

Seorang aktuaris juga akan mengevaluasi dan memperkirakan keuangan suatu perusahaan asuransi. Kesehatan keuangan perusahaan sekarang akan dievaluasi dan keuangan perusahaan yang akan datang akan diperkirakan. Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat mengetahui kesehatan keuangan perusahaannya dan dapat mempersiapkan rencana untuk memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan apabila kesehatannya buruk.

Melihat dari peran seorang aktuaris dalam perusahaan asuransi, profesi aktuaris ini merupakan profesi yang sangat penting bagi perusahaan asuransi. Dalam peresmian program studi Ilmu Aktuaria Universitas Gadjah Mada (UGM), pada tanggal 4 Mei 2019, Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaaan UGM, Djagal Wiseso Marseon, berkata, “Di masa depan, semakin banyak komponen uncertainty di dalam kehidupan kita. Aktuaris adalah salah satu profesi yang dapat memperhitungkan risiko yang berhubungan dengan ketidaktentuan di masa yang akan datang. Oleh karenanya UGM merasa perlu untuk ikut mengembangkan profesi ini” (READI Project, 2019).

Pentingnya peran seorang aktuaris ini membuat OJK berupaya mengembangkan profesi aktuaris di Indonesia dengan cara bekerja sama memunculkan program studi ilmu aktuaria di beberapa universitas di Indonesia.

Rangkaian Ujian Aktuaris

Peran profesi aktuaris yang besar dalam sebuah perusahaan asuransi berarti bahwa seorang aktuaris harus kompeten dalam pekerjaannya dan sanggup untuk melakukan semua pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Menurut PAI, ujian profesi aktuaris yang dapat digunakan sebagai persyaratan keanggotaan PAI, terdiri dari dua tingkatan, yaitu Level ASAI dan Level FSAI.

Ujian Level ASAI:

  1. A10 – Matematika Keuangan,
  2. A20 – Probabilitas dan Statistika,
  3. A30 – Ekonomi,
  4. A40 – Akuntansi,
  5. A50 – Metoda Statistika,
  6. A60 – Matematika Aktuaria,
  7. A70 – Pemodelan dan Teori Risiko.

Ujian Level FSAI:

  1. F10 – Investasi dan Manajemen Aset,
  2. F20 – Manajemen Aktuaria,
  3. Ditambah minimum satu ujian:

F31 – Aspek Aktuaria dalam Asuransi Jiwa,

F32 – Aspek Aktuaria dalam Dana Pensiun,

F33 – Aspek Aktuaria dalam Asuransi Umum,

atau F34 – Aspek Aktuaria dalam Asuransi Kesehatan.

Untuk bekerja menjadi seorang ajun aktuaris, diperlukan untuk lulus dalam 8 mata ujian Level ASAI, sedangkan untuk menjadi aktuaris, diperlukan untuk lulus dalam 8 mata ujian Level ASAI ditambah 3 mata ujian Level FSAI. Selain itu, ada beberapa soft skills yang perlu dikembangkan oleh seorang aktuaris, yaitu skill analisis data, skill komunikasi, problem solving, dan literasi komputer.

Dalam sebuah perusahaan asuransi, peranan yang diberikan oleh seorang aktuaris sangatlah besar. Mulai dari penghitungan premi, menganalisis risiko, mengevaluasi keuangan perusahaan, meningkatkan kredibilitas layanan perusahaan, dan masih banyak lagi. Seorang aktuaris juga harus kompeten dalam pekerjaannya dan sudah lulus beberapa tes.

Besarnya peranan yang diberikan seorang aktuaris kepada perusahaan asuransi membuat Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk setidaknya memiliki 1 aktuaris dan bekerja sama dengan beberapa universitas untuk mengembangkan ilmu aktuaria di Indonesia. Oleh karena itu, ada baiknya kita mengetahui peranan yang diberikan oleh seorang aktuaris bagi perusahaan asuransi dan mencoba menjadi seorang aktuaris bagi yang tertarik, agar kebutuhan aktuaris di Indonesia bisa terpenuhi.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//