• Berita
  • Pemkot Berlakukan Pembatasan Sosial untuk Mal, Rumah Makan, dan Hotel di Bandung

Pemkot Berlakukan Pembatasan Sosial untuk Mal, Rumah Makan, dan Hotel di Bandung

Sudah sepekan pusat informasi Covid-19 Bandung (Pusicov) tidak update. Terakhir diperbarui 18 April dengan jumlah kasus 16.641.

Dua orang perempuan mengenakan masker protokol kesehatan Covid-19 melintas di depan lukisan pinggir Jalan Braga, Bandung. (Foto: Iqbal Kusumadirezza)

Penulis Iman Herdiana26 April 2021


BandungBergerak,id - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci di mal, warung atau rumah makan, dan hotel yang beroperasi di Bandung. SE ini, “Untuk mencegah   dan memutus rantai penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442   Hijriah,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, melalui SE bernomor 451jSE.052-Bag.Huk yang diteken Senin (26/4/2021).

Melalui SE tersebut, pimpinan atau pemililk pusat perbelanjaan seperti mal, pertokoan, dan sejenisnya wajib melaksanakan kegiatan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.

Pusat perbelanjaan agar memberlakukan pengaturan pembagian waktu kerja bergiliran (work in shift); sedangkan waktu operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai tutup pukul 21.00 WIB. Kapasitas atau daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas yang ada. SE ini melarang membuka kegiatan usaha spa/pijat.

Pembatasan tersebut juga wajib dipatuhi pimpinan/pemilik warung, restoran, rumah makan, dan café. Mereka diminta tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan. Kapasitas daya tampung pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. Waktu operasional dimulai pukul 06.00 WIB sampai puku1 23.00 WIB.

Perhotelan di Bandung juga harus mentaati poin-poin pembatasan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pembagian waktu kerja, kapasitas hotel maksimal 50 persen pengunjung/tamu dari kapasitas jumlah kamar.

Kapasitas ruang pertemuan dan ballroom atau sejenisnya maksimal 30 persen. Sedangkan operasional restoran, rumah makan, dan café hotel antara pukul 10.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Surat Edaran yang ditembuskan ke lurah dan camat di lingkungan Pemkot Bandung itu untuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan   Sosial  Berkala  Besar  Secara  Proporsional  Dalam  Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19    sebagaimana diubah Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2021, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 selama Ramadan 2021.

Data Covid-19 Kota Bandung Tidak Update

Sampai hari ini pandemi global Covid-19 masih terus berlangsung. Jumlah penularan baru tiap harinya meningkat. Menurut WHO (25/4/2021), kasus Covid-19 tersebar di 223 negara, dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif lebih dari 146 juta, dan merenggut 3.092.410 jiwa.

Sementara menurut data covid19.go.id yang terakhir diperbarui Minggu (25/4/2021), jumlah kasus positif 1.641.194 jiwa, kasus sembuh 1.496.126 jiwa, dan kasus meninggal sebanyak 44.594 jiwa.

Namun data Covid-19 Bandung di lama Pusicov sudah sepekan belum diperbarui. Terakhir diperbaruai 18 April 2021 dengan total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 16.641 kasus. Jumlah kasus Covid-19 aktif (belum sembuh) sebanyak 669 kasus, jumlah kasus terkonfirmasi sembuh sebanyak 15,686. Sedangkan jumlah kasus meninggal sebanyak 286 orang.

Kasus Covid-19 di Bandung tersebar di 30 kecamatan, dengan 10 kecamatan yang memiliki kasus tinggi terdiri dari Antapani 85 kasus, Arcamanik 58 kasus, Buahbatu 52 kasus, Batununggal 47 kasus, Ujung Berung 43 kasus, Lengkong 38 kasus, Rancasari 37 kasus, Coblong 34 kasus, Regol 30 kasus, Cicendo 29 kasus.

Semua kecamatan di Kota Bandung termasuk zona kuning atau memiliki kasus positif aktif. Tidak ada satu pun kecamatan yang masuk zona hijau atau biru yang artinya tidak ada yang bebas dari paparan Covid-19.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//