• Berita
  • AJI Bandung dan Masyarakat Sipil Menyerukan Penolakan pada RKUHP

AJI Bandung dan Masyarakat Sipil Menyerukan Penolakan pada RKUHP

RKUHP yang akan disahkan pemerintah dan DPR, mengancam kebebasan pers, jurnalis, seniman, publik, dan semua bisa kena. Keran informasi akan dicekal.

Mahasiswa perwakilan Persma melakukan aksi unjuk rasa terkait 19 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dalam draf RKUHP di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Aksi ini diinisiasi oleh AJI guna mendesak pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Reza Khoerul Iman20 Agustus 2022


BandungBergerak.id – Sistem kerja pers yang selama ini memikul tanggung jawab besar untuk memantau kinerja pemerintah dan melayani publik dengan memberikan informasi melalui produk-produk jurnalistiknya, kini akan sangat rentan dijerat pasal-pasal pidana setelah muncul wacana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) versi 4 Juli 2022.

Selain insan pers, RKUHP juga mengancam kebebasan berekspersi para seniman dan masyarakat sipil lainnya. Segala sesuatu yang dihasilkan oleh mereka baik dalam bentuk lisan atau tulisan yang kritis dan menyentil terhadap kekuasaan, misalnya, dapat berpotensi dipersoalkan dan berakhir di dalam jeruji besi.

Atas dasar hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung bersama pers mahasiswa, seluruh insan pers, dan seluruh jaringan masyarakat sipil di Kota Bandung melakukan aksi Mimbar Bersama Membela Kebebasan Berekspresi di depan Gedung Sate, Sabtu (8/20/2022), siang.

Dalam orasi pembukaan yang digaungkan oleh Ketua AJI Bandung, Tri Joko Her Riadi menyatakan bahwa kerja pers penting karena pers mendapat tanggung jawab oleh negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam Undang Undang Pers.

Namun setelah muncul wacana pengesahan RKUHP, pers di bawah naungan UU Pers menjadi terancam. Lebih jauh lagi, RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan publik. Padahal kebebasan pers dan berekspresi harus dijamin untuk menghasilkan produk jurnalistik yang tajam dan berkualitas.

“Hanya dengan payung itu kita bisa merdeka dan independen. Kita bisa membongkar apa pun dan pers mempunyai tanggung jawab untuk melakukan hal itu. Tanggung jawab yang tidak kecil. Oleh karena itu perlindungan undang-undang itu menjadi krusial dan penting, karena kalau tidak semua dengan mudah akan diberangus dan dikriminalisasi,” tegasnya.

Dalam RKUHP, kerja pers yang selama ini tunduk kepada UU Pers kemudian dapat dimasukkan ke dalam pidana, sehingga dengan mudahnya dapat menjerat para insan pers ke dalam pidana (kriminalisasi).

Ancaman yang berpotensi merenggut payung kebebasan berekspresi pers kemudian ditanggapi oleh perwakilan AJI Bandung lainnya, Fauzan, yaitu apabila perlindungan terhadap kerja pers benar-benar direnggut maka yang paling terdampak itu adalah publik. Hal ini disebabkan karena para jurnalis kesulitan atau takut untuk mendapatkan informasi, maka publik juga tidak akan mendapatkan informasi yang baik.

“Mendapatkan informasi itu adalah hak publik. Ketika para jurnalis kesulitan atau takut untuk mendapatkan informasi maka publik juga tidak akan mendapatkan informasi yang baik, sehingga demokrasi akan terganggu. Jadi saya percaya bahwa, kerja-kerja jurnalistik adalah kerja-kerja mengawal demokrasi. Ketika kerja-kerja jurnalsitik terancam maka demokrasi juga terancam. Saya pikir ini juga ancaman untuk demokrasi,” tutur Fauzan, Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung.

Pers Mahasiswa, Seniman, Semua Bisa Kena

Dalam aksi yang dilakukan di depan gedung pusat pemerintahan Jawa Barat tersebut, sejumlah mahasiswa dan mahasiswi di Kota Bandung yang masuk ke dalam lembaga pers kampus juga turut serta turun ke lapangan untuk menyuarakan keresahan karena payung kebebasan berekspresi mereka juga turut terancam.

Di tengah banyaknya permasalahan yang ditemukan di lingkungan kampus seperti kekerasan seksual atau kasus lainnya, wacana RKUHP tentunya akan sangat mengancam kebebasan pers mahasiswa untuk terus mengusut tuntas berbagai kasus temuan tersebut.

“Pers mahasiswa banyak yang dibredel dan dikecam sedari dulu. Saya mengambil contoh pada tahun 2015, majalah yang diterbikan oleh LPM Bendera dibredel oleh pihak kampus dan kepolisian karena mereka menganggap di dalam majalah itu membawa hal-hal provokasi yang membahas tentang PKI,” tegas Rizaldi, perwakilan dari Pers Mahasiswa Jumpa.

Selain itu, lanjut Rizaldi, pada tahun 2018 terjadi lagi pembredelan LPM Balairung oleh pihak kampus karena menerbitkan majalah tentang pelecehan seksual. Tidak berhenti di sana, ada Pers Mahasiswa Suara USU yang dibredel karena membahas tentang cerpen LGBT, dan pembredelan yang terbaru yaitu Pers Mahasiswa Lintas dari Ambon yang juga membahas tentang pelecehan seksual.

Oleh karenanya, seluruh pers mahasiswa yang tergabung di dalam aksi tersebut mengecam balik segala tindakan yang merugikan dan membuat pers mahasiswa tidak bisa berkembang dan berkarya lagi.

Aksi yang menggabungkan berbagai lapisan masyarakat sipil di Kota Bandung tidak hanya diisi oleh orasi-orasi yang melawan wacana pengesahan RKUHP, aksi tersebut juga diwarnai oleh penampilan pantomim yang ditunjukkan oleh seniman Wanggi Hoed.

Dalam penampilannya, Wanggi Hoed mengaku berusaha memvisualisasikan terhadap rentannya pembungkaman suara-suara rakyat melalui setiap gerakannya. Aksi yang ditunjukkan Wanggi melalui pertunjukan drama tanpa kata tersebut mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama para seniman untuk menolak RKUHP tersebut.

“Ancaman terhadap kebebasan berekspresi atas wacana RKUHP tersebut juga berlaku untuk para seniman. Jadi penampilan ini juga memantik para seniman di Kota Bandung untuk bersatu melawan dan menolak wacana RKUHP, karena saya rasa seniman di Kota Bandung hingga saat ini belum ada itikad persatuan untuk menolak dan melawan RKUHP, cenderung masih secara persona. Nah, ini yang pada akhirnya harus bisa merapatkan barisan untuk bisa bersama-sama menyerukan hal ini,” ucap Wanggi, saat ditemui oleh BandungBergerak.id.

Ia berharap para seniman dalam waktu dekat sepakat untuk melakukan penolakan RKUHP, sebagaimana para seniman di daerah istimewa Yogyakarta yang sudah beraksi melakukan penolakan terhadap wacana RKUHP.

Baca Juga: RKUHP: Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Penguasa
Cabut 19 Pasal RKUHP yang Membahayakan Kebebasan Pers!
Pasal-pasal Kontroversial RKUHP yang Ditolak Mahasiswa Bandung

Mahasiswa perwakilan Persma melakukan aksi unjuk rasa terkait 19 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dalam draf RKUHP di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Aksi ini diinisiasi oleh AJI guna mendesak pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022. (Foto: Reza Khoerul Iman/BandungBergerak.id)
Mahasiswa perwakilan Persma melakukan aksi unjuk rasa terkait 19 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dalam draf RKUHP di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022). Aksi ini diinisiasi oleh AJI guna mendesak pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022. (Foto: Reza Khoerul Iman/BandungBergerak.id)

Terus Kawal dan Desak RKUHP

Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung menegaskan bahwa penolakan terhadap wacana RKUHP tidak akan berhenti sebatas aksi yang mereka lakukan pada siang ini. Ke depannya mereka bersama seluruh lapisan masyarakat akan terus mengawal dan mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut pasal-pasal bermasalah di dalam RKUHP, terlebih terdapat 19 pasal yang membahayakan kebebasan pers setelah dilakukan pengkajian oleh AJI Indonesia dan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).

“Bagi saya saat ini yang terpenting untuk terus berkomunikasi, menjalin silaturahmi, dan membuat agenda-agenda untuk aksi-aksi berikutnya, bagi saya itu yang terpenting. Selain itu, penting bagi kita untuk terus meningkatkan kapasitasnya, karena bagi saya itu tanggung jawab sebagai jurnalis yang mengemban tanggung jawab untuk publik,” ucap Tri Joko.

Selain itu upaya lain yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan diskusi-diskusi, pengkajian lebih lanjut tentang RKUHP, dan yang terbaru yaitu menyurati petinggi-petinggi DPR secara serentak supaya mereka tidak secara tergesa-gesa mengesahkan RKUHP sampai pasal-pasal yang membahayakan dapat dihapuskan.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//