• Berita
  • Larangan Mudik, ASN Harus Jadi Contoh Masyarakat

Larangan Mudik, ASN Harus Jadi Contoh Masyarakat

ASN di lingkungan Pemkot Bandung berjumlah sekitar 15.000 orang. Mereka dilarang mudik maupun cuti.

Lalu lintas dari Terminal Cicaheum, Bandung, menuju jalur timur dan selatan Jawa Barat, 10 April 2021. Jalur ini merupakan lintasan mudik menuju Garut, Tasikmalaya, dan Jawa Tengah. (Foto: Virliya Putricantika)

Penulis Iman Herdiana29 April 2021


BandungBergerak.idAparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kota Bandung diminta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam mentaati peraturan larangan mudik lebaran 2021. ASN Pemkot Bandung yang nekat melanggar mudik akan mendapat sanksi berat.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Bandung, Wawan, menegaskan bahwa larangan mudik berlaku bagi ASN. ASN di lingkungan Pemkot Bandung berjumlah sekitar 15.000 orang.

Kata Wawan, selama berlakunya larangan mudik, 6-17 Mei 2021, ASN dilarang cuti sebagai bentuk kontrol Pemkot Bandung kepada ASN dalam aturan larangan mudik pada tahun ini.

"Kecuali untuk cuti yang melahirkan dan cuti dengan alasan penting. Karena ASN itu harus menjadi contoh disiplin bagi masyarakat. Itu sudah ada dalam PP 53 tahun 2010 tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Wawan, pada acara Bandung Menjawab dengan topik Penegakkan Peraturan dan Sanksi Larangan Mudik Bagi ASN, dikutip dari keterangan pers, Kamis (29/4/2021).

Ia mengingatkan, ada konsekuensi berat saat ASN melanggar kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga ASN dimina tidak main-main untuk mengambil celah. Terlebih di Bandung aka nada cek poin untuk mengawal larangan mudik 2021.

Menurut Wawan, bagi ASN Pemkot Bandung yang tertangkap basah melanggar aturan larangan mudik tersebut, ada sanksi yang sudah diatur. Di Kota Bandung telah ada Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kota Bandung. Surat Edaran ini telah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah.

“Tinggal masing-masing perangkat daerah memonitor, mengawasi, dan mengendalikan ASN-nya. Nanti BKPSDM akan menerima apa yang dilaporkan oleh Perangkat Daerah, baru kita melakukan tindakan," lanjutnya.

Wawan menyampaikan, bagi ASN yang nekat mudik tersebut, akan menerima sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis yang bahkan bisa memberatkan bagi para ASN dalam karir ke depannya.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Perwal 82 tahun 2020 tentang penilaian kinerja, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin. "Untuk teguran lisan, teguran tertulis itu bisa dipotong tunjangannya 50 persen selama satu bukan. Kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan," katanya.

"Tapi nanti dilihat berat tidaknya yang diputuskan melalui tahapan, proses klarifikasi, ada sidangnya pemeriksaan yang bersangkutan," jelasnya.

Ia menambahkan larangan mudik bagi ASN ini sudah disosialisaikan kepada perangkat daerah masing-masing untuk disampaikan kepada ASN. "Jadilah ASN yang disiplin, taat terhadap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," tegasnya.

Ada Pengecualian

Memang larangan mudik lebaran 2021 ada pengecualian dengan persyaratan khusus. Kasatlantas Polrestabes Bandung, Rano Hadiyanto mengungkapkan, di cek poin mudik yang didirikan di sejumlah titik di Bandung akan menyasar kelengkapan identitas diri, dokumen kesehatan, dan izin perjalanan.

Dokumen kesehatan khusus di momentum lebaran ini berupa hasil swab tes PCR atau rapid antigen berlaku 1x24 jam dan genose hanya berlaku saat sebelum keberangkatan.

“Untuk pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dilengkapi izin tertulis pejabat terkait dengan tanda tangan dan cap basah. Pegawai swasta izin tertulis pimpinan perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah. Sedangkan pekerja informal, izin tertulis dari kepala desa atau lurah,” ujar Rano.

Selain itu, Rano menyebutkan sejumlah kendaraan juga akan mendapatkan pengecualiaan kemudahan saat melintas di posko cek poin. Walau pun beberapa di antaranya juga tetap dilaksanakan pemeriksaan guna memastikan kepentingannya.

Beberapa kendaraan yang dapat pengecualian, di antaranya, kendaraan pimpinan, kendaraan dinas operasional, petugas jalan tol, ambulans dan mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan pembawa ibu hamil.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//