• Berita
  • Ibadah Ramadan Mesti Perketat Protokol Kesehatan, Berkaca dari Tsunami Covid-19 India

Ibadah Ramadan Mesti Perketat Protokol Kesehatan, Berkaca dari Tsunami Covid-19 India

Kasus baru Covid-19 di Bandung pun belum mereda. Sampai hari ini tercatat total terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Bandung sebanyak 17.545 kasus.

Pemberian vaksin Covid-19 pada pelaku transportasi umum di Bandung (9/4/2021). Vaksinasi Covid-19 dinilai sebagai syarat utama untuk menggelar sekolah atau kuliah tatap muka. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana3 Mei 2021


BandungBergerak.idPandemi Covid-19 di India membuka mata tentang pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk dalam aktivitas keagamaan. Kasus Covid-19 di India sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh umat yang menjalani momen keagamaan, tak terkecuali umat Islam yang saat ini menghadapi momen Ramadan dan lebaran 2021.

Karena itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengingatkan warga Kota Bandung yang menjalani aktivitas keagamaan bulan Ramadan sampai Idulfitri mendatang untuk beribadah secara khusyuk tetapi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lain-lain.

Oded menegaskan, perlu pencegahan agar Covid-19 di Bandung tidak meledak seperti di India yang salah salah satu penyebabnya akibat aktivitas keagamaan yang abai terhadap protokol kesehatan. Ia meminta warga Bandung selalu patuh pada protokol kesehatan.

"Jangan sampai terlena. Jangan sampai terjadi seperti di India. Kita diwajibkan ikhtiar dari serangan Covid-19 ini. Yang dinilai itu seperti apa ihtiar kita," ucap Oded saat memberikan arahan pada Safari Ramadan di Masjid Al Amanah, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, dikutip dari siaran pers Minggu (2/5/202).

Oded yang memiliki latar belakang tokoh agama, mengaku paham betul akan makna bulan Ramadan bagi umat muslim. Namun, selaku kepala daerah ia menegaskan, urusan kesehatan pun menjadi kepentingan semua masyarakat. "Kata kunci untuk meminimalisir penyebaran Covid ini adalah disiplin protokol kesehatan," tuturnya.

Seperti diberitakan, media luar negeri menyebut India sedang mengalami “tsunami” Covid-19 gelombang kedua karena meningkatnya kasus infeksi baru dan korban meninggal harian. Sebelum serangan gelombang kedua, India larut dalam euforia “bebas” Covid-19, menyusul negeri ini berhasil menurunkan kasus setelah melakukan vaksinasi nasional. India sendiri salah satu negara produsen vaksin Covid-19.

Ada sejumlah momen yang diduga kuat memicu peningkatan kasus Covid-19 India, yakni kampanye pemilu dan aktivitas keagamaan yang melibatkan massa besar tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Covid-19 di Bandung Belum Reda

Kasus baru Covid-19 di Bandung pun belum mereda. Sampai hari ini, Senin (3/5/2021), data kasus Covid-19 di Bandung menurut covid19.bandung.go.id yang terakhir diperbarui 2 Mei 2021 tercatat total terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Bandung sebanyak 17.545 kasus, jumlah Covid-19 aktif (belum sembuh) sebanyak 833 kasus, jumlah terkonfirmasi sembuh sebanyak 16.415 kasus. Sedangkan jumlah meninggal yang terkonfirmasi positif Covid sebanyak 297 kasus.

Kasus Covid-19 di Bandung tersebar di 30 kecamatan yang ada. Sebanyak 10 kecamatan dengan kasus konfirmasi aktif tertinggi yaitu Antapani 80 kasus, Arcamanik 76 kasus, Cibeunying Kidul 69 kasus, Rancasari 50 kasus, Buahbatu 42 kasus, Lengkong 39 kasus, Batununggal 36 kasus, Ujung Berung 35 kasus, Sukajadi 34 kasus, Coblong 34 kasus.

Dari data itu terlihat semua kecamatan di Kota Bandung tercatat memiliki kasus positif aktif yang berpotensi menularkan Covid-19, jika tidak ditangani dengan baik. Salah satu pencegahan Covid-19 ialah dengan mentaati protokol kesehatan.

Syarat Perjalanan Sebelum Berlakunya Pelarangan Mudik

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran. Yaitu mulai Kamis 22 April 2021 ini hingga sampai 24 Mei 2021 mendatang. Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021 lalu.

Sedangkan masa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 sesuai surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Untuk itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh warga Kota Bandung terkait larangan mudik. Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya. Perlu diketahui, setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/tay pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//