Varian Baru Covid-19 Diduga Menjangkit Perumahan di Bogor, Prokes Perlu Diperketat
Diperpanjangnya PSBB Proporsional, ditambah dugaan masuknya varian baru menyusul penularan kasus di Kota Bogor, menegaskan bahwa situasi sekarang masih pagebluk.
Penulis Iman Herdiana24 Mei 2021
BandungBergerak.id - Penularan kasus Covid-19 di Kota Bogor yang terbilang cepat membuka mata bahwa pagebluk Covid-19 belum akan reda. Ada dugaan penularan di perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, itu terkait strain atau virus corona varian baru.
Pemkot Bogor menetapkan temuan kasus di komplek perumahan itu sebagai kejadian luar biasa. Hasil pengetesan Jumat (21/5/2021), jumlah kasus tertular sebanyak 37 orang. Selang sehari kemudian, Sabtu (22/5/2021), jumlah kasus menjadi 46 orang.
Selain melakukan karantina perumahan Griya Melati, Wali Kota Bima Arya telah memberi tahu Menteri Kesehatan RI bahwa kasus temuan di kotanya perlu mendapat kajian mendalam genome sequencing untuk mengantisipasi indikasi virus strain baru.
“Karena penyebarannya cepat dan penularannya banyak. Jadi saya kira kita harus lakukan langkah-langkah itu. Saya juga mengontak Pak Menkes untuk memberikan atensi khusus untuk mempercepat proses genom sequencing untuk menganalisis apakah strain baru atau bukan. Penting sekali,” kata Bima Arya, dalam keterangan resminya.
Hadapi Varian Baru dengan Taat Prokes
Kekhawatiran merebaknya virus varian India di Indonesia muncul sejak negeri Bollywood dilanda penularan cepat yang disebut 'tsunami' Covid-19, dalam beberapa bulan belakangan. Tak perlu menunggu waktu lama, virus varian India dengan kode B.1.617 itu sudah masuk ke Indonesia, seperti disampaikan laman resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (20/5/2021).
Ketua Pokja Genetik FK-KMK UGM, Gunadi, meminta masyarakat di tanah air untuk tidak panik menghadapi situasi pandemi saat ini. Sebaliknya, kondisi pagebluk mesti dijalani dengan waspada sambil patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes). "Jangan panik, tetapi terus waspada menerapkan prokes untuk mencegah penyebaran varian baru tersebut," kata Gunadi.
Dosen FK-KMK UGM ini menjelaskan per 11 Mei 2021 lalu, WHO telah meningkatkan status varian Covid-19 B.1.617 dari Variant of Interest (VoI) menjadi Variant of Concern (VoC) di level global. Artinya, varian tersebut dinyatakan patut diwaspadai penyebarannya karena telah terbukti memengaruhi kecepatan transmisi/lebih mudah menyebar.
WHO menyatakan varian Covid-19 yang masuk dalam kategori VoC harus diawasi secara ketat untuk mengetahui perkembangan pandemi. Negara-negara dunia dapat meningkatkan kemampuan melakukan pengawasan VoC dengan memperbanyak tes whole genome sequencing (WGS).
"Tentunya hal ini harus menjadi perhatian bersama khususnya masyarakat Indonesia, mengingat varian ini telah dideteksi di Indonesia dan juga statusnya naik jd VoC," paparnya.
Adanya perubahan status terhadap varian B.1.617 tersebut menambah varian baru virus corona yang berstatus VoC menjadi 4 varian. Sementara tiga varian lainnya yang juga dikategorikan sebagai VoC pada level global adalah varian B. 1.17 (varian Inggris), varian B. 1.351 dari Afrika Selatan, serta varian P. 1 dari Brazil.
PSBB Proporsional Diperpanjang
Sejak awal Covid-19 masuk ke Indonesia per Maret 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasukkan Kota dan Kabupaten Bogor ke dalam klaster Jabodetabek. Kasus Covid-19 di kawasan ini saling terkait mengingat mobilitas warganya yang saling terhubung.
Begitu juga dalam penanganan Covid-19, kebijakan untuk Bogor selalu mengikuti dinamika yang terjadi di DKI Jakarta. Bagor termasuk daerah di Jabar yang paling panjang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian dilanjutkan dengan PSBB Proporsional.
Per Minggu (23/5/2021) kemarin, Pemprov Jabar telah memperpanjang kebijakan PSBB Proporsional untuk kabupaten/kota di Jabar, termasuk Bogor. Sebelumnya, PSBB Proporsional di Jabar berakhir pada 17 Mei 2021. Lewat kebijakan terbaru, PSBB Proporsional diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian COVID-19," kata Daud, dalam keterangan resminya.
Daud menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.
Salah satu kewajiban masyarakat selama berlakunya PSBB Proporsional adalah taat menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat dinilai sebagai hulu dari kondisi pandemi Covid-19. Dengan kata lain, jika masalah di hulu bisa terkendali, maka persoalan di hilir, seperti lonjakan kasus Covid-19 di rumah sakit atau ruang-ruang isolasi, akan terkendali. "Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," kata Daud.
Diperpanjangnya PSBB Proporsional, ditambah dugaan masuknya varian baru di Kota Bogor, menegaskan bahwa situasi sekarang masih dalam masa pagebluk yang memerlukan prokes ketat, bukan pasca-pandemi. Virus tak mengenal batas-batas wilayah. Karena itu prokes ketat tak bisa ditawar.