Pemkot Bandung Jangan Kelola Sampah jadi Batubara RDF

Batubara RDF dari sampah berpotensi meracuni udara Kota Bandung. Pemkot diminta memaksimalkan program Kang Pisman yang sudah jalan.

Mesin keruk di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (19/2/2021). Jumlah sampah yang dibuang dari wilayah Bandung Raya 2.000 ton per hari, sementara daya tampung TPSA Sarimukti hanya 1.200 ton per hari. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Iman Herdiana18 Juni 2021


BandungBergerak.idPemerintah Kota Bandung diminta memaksimalkan program pengelolaan sampah Kang Pisman, yaitu metode pengelolaan sampah dengan cara mengurangi, memisahkan, dan memanfaatkan sampah. Metode ini mesti digalakkan sampai seluruh masyarakat Bandung melaksanakannya.

“Optimalkan proses pemilahan sampah yang sudah dan sedang dilakukan oleh masyarakat, yaitu Kang Pisman. Dari proses pemilahan sampah sejak dari sumbernya ini jika dimaksimalkan bisa mengurangi timbulan sampah,” terang Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Meiki W Paendong, saat dihubungi, Jumat (18/6/2021)

Ia menjelaskan, masyarakat merupakan sumber utama produksi sampah. Sehingga masyarakat perlu terus dilibatkan dalam pengelolaan sampah Kang Pisman. Selanjutnya, metode Kang Pisman Kota Bandung perlu dipadukan dengan praktik bank sampah, sehingga sampah yang dipilah masyarakat bisa menghasilkan nilai tambah.

Setelah Kang Pisman dan bank sampah dimaksimalkan, nantinya volume sampah Kota Bandung yang akan diangkut ke tempat pembuangan sampah akhir atau TPPAS akan berkurang. Saat ini, rata-rata volume sampah Kota Bandung 1.500 ton per hari.

Meiki juga menyarankan, pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat seperti Kang Pisman perlu dibarengi kampanye dan sosialisasi pengurangan sampah. Misalnya, tidak menghasilkan sampah dengan membiasakan membawa tas belanja sendiri, membawa tempat makan dan botol air minum sendiri, dan seterusnya.

Kampanye pengurangan sampah tersebut akan efektif mengurangi sampah baru. Meiki yakin, cara-cara Kang Pisman akan lebih efektif dan ramah lingkungan dibandingkan pengelolaan sampah yang akan dijajaki Pemkot Bandung baru-baru ini, yaitu mengolah sampah untuk dijadikan batu bara atau Refuse-Derived Fuel (RDF).

Rencana kerja sama mengelola sampah menjadi briket RDF itu muncul saat Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengunjungi tempat pengolahan sampah PT Tekno Inovasi Asia (TIA), Jalan Jendral A.H. Nasution, Kamis (17/6/2021). PT TIA merupakan perusahaan pengelola sampah untuk dijadikan RDF.

Yana Mulyana menjelaskan, RDF merupakan produk hasil pengelolaan sampah yang mudah terbakar seperti batu bara. RDF dibikin dari hasil pemilahan dan proses pencacahan sampah. Disebutkan bahwa PT TIA mampu memproduksi RDF sebanyak 16 ton per bulan. Tingkat kelembapannya di bawah 10 dan nilai kalori 2.800-3.500 yang setara dengan batu bara muda.

“Ada yang menjadi RDF dengan kalori tinggi 3.500. Ini bisa sebagai substitusi pengganti batu bara. Kemudian ada yang diolah menjadi maggot, ada yang diolah menjadi kompos. Dan ada yang diolah menjadi kompos cair,” kata Yana, dikutip dari siaran pers.

Yana menyebut, karakteristik sampah di pasar-pasar Kota Bandung cocok untuk menjadi bahan baku RDF. “Kita akan coba jajaki. Apakah bisa terjalin kerja sama? Jadi kita minta disimpan satu alat di TPS milik Pemkot Bandung, mereka melakukan pengolahan di situ," kata Yana.

Ia berharap, pengelolaan sampah di TPS Kota Bandung bisa habis di lokasi dan mampu menghasilkan nilai ekonomi. Sedangkan harga RDF di bawah harga batu bara dengan ongkos produksi yang lebih murah. Sementara pangsa pasar RDF sudah ada. “Ada yang (dijual) ke pabrik tahu, ada yang ke tekstil. Dijualnya per ton, masih di bawah Rp1 juta per tahun,” jelasnya.

RDF Mengandung Emisi B3

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Meiki W Paendong, menjelaskan RDF merupakan produk yang dihasilkan teknologi pengelolaan sampah dengan cara dicacah. Sampah berbentuk cincang dipadatkan menjadi briket.

Masalah pencemaran lingkungan, khususnya udara, tak diulas Yana Mulyana saat mengunjungi PT TIA yang memproduksi RDF. Padahal dalam kunjungannya, Yana didampingi Kepala Dinas Lingkungah Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi.

Meiki menerangkan, briket RDF akan menghasilkan emisi atau gas buang saat dibakar. “Yang namanya thermal atau dibakar pasti akan hasilkan emisi gas buang yang mengandung berbagai zat B3 (bahan beracun berbahaya),” kata Meiki.

Seandainya briket RDF dijual, kata Meiki, sebut saja ke pabrik tahu, bagaimana pabrik tahu tersebut bisa mengontrol emisinya? Sedangkan kontrol emisi RDF sendiri tidak mudah dilakukan. “Sekelas pabrik semen saja masih kerepotan mengontrol pembakaran briket RDF,” ujarnya.

Untuk duketahui, emisi hasil pembakaran RDF kurang lebih sama bahayanya dengan emisi dari gas buang kendaraan bermotor. Sementara pada hari lingkungan hidup sedunia tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat gratis di Balai Kota Bandung, Senin (24/5/2021). Tujuan uji emisi ini untuk mengontrol gas buang kendaraan-kendaraan yang dipakai ASN Pemkot Bandung agar mendukung udara Kota Bandung bebas emisi.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//