• Nusantara
  • LaporCovid-19 Desak Pemerintah Penuhi Hak Kesehatan Warga di Masa Pandemi

LaporCovid-19 Desak Pemerintah Penuhi Hak Kesehatan Warga di Masa Pandemi

Sebanyak 265 pasien isoman meninggal dunia di luar rumah sakit. Kasus tertinggi ada di Jawa Barat.

Petugas Public Safety Center119 Dinas Kesehatan Kota Bandung membawa jenazah penderita Covid-19 yang meninggal saat isolasi mandiri di kawasan Muararajeun Lama, Bandung, 23 Juni 2021. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Iman Herdiana4 Juli 2021


BandungBergerak.idLonjakan kasus Covid-19 di Indonesia telah meningkatkan angka kematian baik di rumah sakit maupun di tempat-tempat isolasi mandiri. LaporCovid-19 melalui siaran pers 3 Juli 2021, mengungkap banyak masyarakat melaporkan kematian anggota keluarga atau rekan mereka di rumah saat menjalani isolasi mandiri.

LaporCovid-19 merupakan koalisi warga bergerak di bidang hak asasi warga dan masalah kesehatan masyarakat terkait pandemi Covid-19. Koalisi yang dibentuk awal Maret 2020 itu menyatakan, fenomena bertambahnya angka kematian pasien Covid-19 menjadi potret nyata kolapsnya fasilitas kesehatan.

Kolapsnya pusat-pusat kesehatan menyebabkan pasien Covid-19 kesulitan mendapatkan layanan medis yang layak. Situasi ini diperparah oleh komunikasi risiko yang buruk, yang menyebabkan sebagian masyarakat menghindari untuk ke rumah sakit dan memilih isolasi mandiri. 

Berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di sosial media Twitter, berita online, dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19, ditemukan sedikitnya 265 korban jiwa yang positif Covid-19 dengan kondisi sedang isolasi mandiri di rumah, saat berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD Rumah Sakit.

“Kematian di luar fasilitas kesehatan ini terjadi hanya selama bulan Juni 2021 hingga 2 Juli 2021,” ungkap tim LaporCovid-19.

LaporCovid-19 menyatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi, seperti yang dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018.

Undang-undang tersebut menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya. Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebanyak 265 Korban jiwa tersebut tersebar di 47 kota dan kabupaten dari 10 provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan NTT.

Provinsi yang terekam cukup banyak mengalami kematian di luar rumah sakit adalah Jawa Barat, yakni 97 kematian dari 11 kota/kabupaten. Temuan provinsi dengan sebaran terbanyak ada di Jawa Tengah yang kejadiannya muncul di dua belas kota/kabupaten.

Berikut rincian jumlah kematian per provinsi: Jawa Barat 97 kasus kematian yang tersebar di 11 kota/kabupaten; Daerah Istimewa Yogyakarta 63 kasus, tersebar di 5 kota/kabupaten; Banten 40 kasus, tersebar di 3 kota/kabupaten; Jawa Tengah 22 kasus, tersebar di 12 kota/kabupaten;

Jawa Timur 18 kasus, tersebar di 7 kota/kabupaten; Dki Jakarta 17 kasus, tersebar di 5 kota/kabupaten; Riau 5 kasus, tersebar di 1 kota/kabupaten; Lampung 2 kasus; Kepulauan Riau 1 kasus; Nusa Tenggara Timur 1 kasus.

LaporCovid19 menjelaskan, jumlah tersebut belum mewakili kondisi sesungguhnya, karena tidak semua orang melaporkannya ke LaporCovid-19, media sosial, atau diberitakan media massa.

“Kami mengkhawatirkan, hal ini merupakan fenomena puncak gunung es dan harus segera diantisipasi untuk mencegah semakin banyaknya korban jiwa di luar fasilitas kesehatan. Selain memperkuat fasilitas kesehatan dan sumber daya tenaga kesehatan, harus ada pembatasn mobilitas secara ketat untuk mencegah terus melonjaknya laju penularan kasus yang akan meningkatkan risiko kematian,” lanjut LaporCovid19.

Demi akurasi dan kelengkapan data, Tim LaporCovid-19 membutuhkan dukungan laporan dari masyarakat Indonesia di berbagai daerah dalam pendataan ini. Bagi yang ingin melaporkan kejadian kematian pasien Covid-19 di luar fasilitas kesehatan, bisa melapor ke nomor Whatsapp +62 812-9314-9546.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//