• Berita
  • PPKM Darurat Kota Bandung: Penumpukan Kendaraan Terjadi saat Penutupan dan Pembukaan Jalan

PPKM Darurat Kota Bandung: Penumpukan Kendaraan Terjadi saat Penutupan dan Pembukaan Jalan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan semakin memperketat keberlangsungan PPKM Darurat dengan fokus mengurai kerumunan dan mobilitas masyarakat.

Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, yang biasanya ramai oleh wisatawan kini ditutup, 18 Juni 2021. Penutupan ini untuk meredam mobilitas manusia di kawasan pusat kota terkait semakin tingginya kasus penularan Covid-19 di Kota Bandung. (Foto: Pprima Mulia)

Penulis Bani Hakiki13 Juli 2021


BandungBergerak.idPemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan semakin memperketat keberlangsungan PPKM Darurat dengan fokus mengurai kerumunan dan mobilitas masyarakat. Cara ini diharapkan bisa mengurangi penularan Covid-19 akibat pergerakan masyarakat.

Kanit Dikyasa Satlantas Polrestabes Asep Kusmana mengatakan, saat ini mobilitas kendaraan di Kota Bandung menunjukkan pengurangan secara bertahap hingga 17 persen. Namun, pihaknya masih menemukan beberapa titik kerumunan yang terjadi di tengah aktvitas masyarakat.

“Biasanya terjadi penumpukan (kerumunan) itu ketika dilakukan penutupan, namun setelah melakukan penutupan para petugas akan melakukan pencairan dan menyiapkan arus alternatif,” tuturnya dalam virtual Bandung Menjawab, Selasa (13/7/2021)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Asep Kuswara juga mengaku pembatasan masyarakat sejauh ini masih terpantau longgar. Penumpukan juga sering terjadi ketika akses jalan mulai dibuka.

Penyekatan jalan dan sistem buka-tutup ini disebut sebagai ujung tombak dalam menangani mobilitas masyarakat. Upaya tersebut telah berjalan sejak Peraturan Wali Kota (Perwal) No.68 Tahun 2021 diedarkan pada 2 Juli 2021 lalu. Titik-titik penyekatan jalan ini terbagi ke 3 kelompok daerah, ring 1 di 11 ruas jalan pusat perkotaan, ring 2 di 12 ruas jalan umum, ring 3 di 5 pintu gerbang tol menuju Kota Bandung.

Sejauh ini, telah ada penambahan penyekatan dan penutupan akses jalan jadi 35 titik. Pihak Dishub pun sedang memutakhirkan data sejumlah ruas jalan yang menjadi titik keramaian di Kota Bandung. Data tersebut rencananya akan digunakan untuk menambah lagi penyekatan di sejumlah ruas jalan lainnya.

Baca Juga: Evaluasi Penyekatan Jalan selama PPKM Darurat Kota Bandung
Pandemi Covid-19 Bandung Raya: Lebih dari 11.000 Orang dalam Perawatan

Kendala di Lapangan

Tim Satuan Petugas (Satgas) di lapangan hingga kini masih menemuka beberapa kendala dalam pemerlakuan pembatasan yang sedang berlangsung, salah satunya pungutan liar (pungli) di beberapa ruas jalan.

Kasus pungli sering ditemukan pada malam hari ketika ruas jalan yang ditutup mulai ditinggalkan oleh para petugas keamanan. Keadaan ini sering kali luput dari pantauan petugas lapangan karena tidak semua bisa berjaga selama 24 jam. Namun, Asep Kusmana mengaku sudah melakukan tindakan dan investigasi terkait kendala tersebut.

“Beberapa pungli sudah kami tindaklanjuti, kebanyakan di Dago dan di Braga. Sekarang sudah berkurang, karena sudah ada pemeriksaan dari Polsek sekitar,” tuturnya.

Selain itu, Dishub maupun Satlantas menghadapi kendala keterbatasan jumah personel di lapangan. Banyak petugas yang kini harus istirahat karena jatuh sakit dan sebagian juga harus isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid-19. Namun, kedua pihak telah menyiapkan sistem pergantian petugas yang diambil dari sektor penugasan lain dan diharapkan bisa menambal kondisi tersebut.

Ada pula sejumlah laporan datang dari masyarakat yang belum memahami konsep pembatasan yang sedang berlangsung. Kebanyakan laporan berbentuk protes dan kritik terhadap kebijakan penyekatan ruas jalan yang membuat mobilitas masyarakat terbatas. Beberapa menganggap penyekatan ini telah menghalangi aktivitas yang sifatnya mendesak atau penting.

“Antara teori dan (praktik) lapangan berbeda, masyarakat banyak yang nge-bully penutupan itu untuk apa. Padahal kami di sini hadir karena peduli. Kalau kebutuhannya urgent silakan sampaikan pada petugas, kalau (petugas) tidak ada silakan buka sendiri tapi tutup lagi,” kata Kabid PDKT Dishub Asep Kuswara.

Meskipun begitu, petugas di lapangan diimbau menegakan aturan secara humanis drmi menghindari konflik dengan masyarkat. Saat ini, Satlantas Polrestabes telah membuka layanan laporan seputar PPKM Darurat dan penyekatan jalan di nomor telepon 110.

Perketat Pendatang ke Kota Bandung

Pemkot juga akan memperketat warga pendatang ke Kota Bandung. Setiap pendatang akan diwajibkan membawa dokumen penting sebagai syarat masuk Kota Bandung.

“Setiap penumpang transportasi umum harus membawa dokumen kesehatan seperti surat vaksinasi, surat antigen atau PCR yang masih aktif (berlaku) atau STRP,” tutur Asep Kuswara.

Namun, syarat wajib membawa STRP atau surat tanda registrasi pekerja masih dalam tahap diskusi. Asep Kusmana juga menambahkan bahwa timnya akan bertindak tegas terhadap para pendatang yang tidak membawa kelengkapan dokumen yang diwajibkan.

Ia menyatakan, setiap pendatang yang tidak membawa persyaratan nantinya akan diarahkan untuk kembali asalnya masing-masing, kecuali ada kepentingan medesak seperti keluarga yang meninggal atau sakit keras.

Pengetatan juga berlaku bagi transportasi umum. Setiap kendaraan umum diwajibkan hanya boleh membawa penumpang maksimal 70 persen sesuai aturan yang tercantum dalam Perwal.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//