Sayap-sayap yang Terjerat
Kelompok burung-burung kecil di Bandung semakin terdesak karena beralihfungsinya ruang terbuka hijau seperti sawah menjadi bangunan. Mereka butuh perlindungan.
Kelompok burung-burung kecil di Bandung semakin terdesak karena beralihfungsinya ruang terbuka hijau seperti sawah menjadi bangunan. Mereka butuh perlindungan.
BandungBergerak.id - Dari kejauhan, ratusan titik-titik berwarna hitam itu bergerak seperti gelombang, naik, turun, berbelok tajam, menghiasi langit mendung di area persawahan di kawasan Bandung timur sekitar Cinambo dan Gedebage, akhir Desember 2022. Terbang berkelompok hinggap dari satu petak sawah ke petak lain saat panen padi penutup di akhir tahun, sementara di daerah pertanian lain malah baru berlangsung musim tanam rendeng atau musim utama tanam padi.
Perlahan Saepudin berjalan di pematang mendekati petak sawah yang belum dipanen. Ia meniup peluit dengan suara cukup kencang, sontak ratusan ekor burung yang hinggap di bulir-bulir padi berwarna kuning keemasan itu terbang berhamburan ke arah 2 tiang bambu dengan jaring membentang sekitar 20 meter panjangnya.
Sebagian burung bisa menghindar, puluhan akor lainnya tersangkut di bentangan jaring yang telah dipasang Saepudin sebelumnya. Semakin meronta semakin burung-burung kecil berukuran sekitar 10-12 cm itu terjebak dalam jalinan jaring.
Tak langsung ditangkap, pria berusia 54 tahun itu duduk santai di pematang. "Sekali lagi niup peluit, nunggu kelompok burung itu hinggap dulu di petak sawah yang sebelah sana," katanya sambil menunjuk ke petak sawah di arah utara, sekitar 30 meter dari perangkap bentangan jaring.
Benar saja. Sekali lagi ia meniup peluit, kelompok burung itu terbang dengan panik tanpa sadar ada bentangan jaring di jalur terbang mereka, dan kembali puluhan ekor burung tersangkut di jaring.
Saepudin mengaku melihat beberapa ekor gelatik Jawa sebelum perangkap jaring dipasang. "Gelatik Jawa nilai jauh lebih tinggi dibanding burung-burung sawah lain, sudah sangat jarang terlihat, tadi saya lihat kelompok kecilnya berbaur dengan kelompok bondol tapi tidak terjaring," katanya.
Saepudin akan berpindah ladang perburuan jika musim panen di kawasan ini berakhir. Ia akan mencari lagi petak-petak sawah menguning di area pertanian lain walau harus jauh lebih ke timur. Dengan sepeda motor bebek yang dilengkapi kandang, jarak bukan lagi jadi masalah untuk menebar jaring-jaring perangkap di mana pun itu.
Burung-burung sawah macam bondol haji, bondol peking, dan bondol Jawa, yang juga dikenal dengan istilah manuk emprit ini belum tercantum sebagai satwa dilindungi, kecuali gelatik Jawa (Padda oryzivora) yang dilindungi dengan status terancam. Termasuk burung cici padi (Cisticola juncidis) yang kerap oleh para penjerat disebut manyar karena warna dan tampilan fisiknya sekilas mirip manyar (Ploceus manyar), tikusan ceruling (Rallina fasciata), tikusan merah (Porzana fusca), dan beberapa kali pernah melihat warga menjajakan burung raja udang endemik Pulau Jawa dan Bali atau cekakak Jawa (Halcyon cyanoventris). Apa pun statusnya, burung-burung jenis ini yang kerap diburu untuk diperdagangkan.
Dalam IUCN Red List burung-burung sawah macam bondol ini masuk kategori Least Concern atau resiko rendah. Kenyataannya jenis-jenis burung ini semakin sulit ditemui di kawasan perkotaan yang makin minim ruang terbuka hijau dan area pertanian. Bondol haji sudah tak terlihat lagi di habitat alaminya, gelatik Jawa juga sudah sangat sulit ditemui di area persawahan di Bandung sampai ke pedalaman sekalipun.
Burung-burung ini termasuk jenis burung yang banyak diburu untuk diperdagangkan, termasuk jenis-jenis burung kecil pengicau macam burung kacamata, sepah madu, sriganti, prenjak, dan gelatik.
Tak ada data pasti tentang populasi burung-burung sawah yang tercatat. Statistik berupa angka sering kali tak sama dengan kenyataan di lapangan. Semakin sulitnya melihat populasi emprit sawah jenis tertentu dan tetap maraknya penangkapan liar adalah statistik yang perlu diwaspadai.
Peran konservasi ini selalu dianggap remeh padahal tercantum dalam undang-undang. Pasal 4 UU No.5 Tahun 1990 berbunyi, bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah beserta masyarakat.
Burung-burung yang kerap dianggap hama oleh sebagian orang ini jadi bagian dari ekosistem. Stawa-satwa terbang ini berperan membantu penyerbukan bunga dan pengendali hama. Bagaimanapun, campur tangan manusia yang mengganggu ekosistem bakal berakhir buruk bagi ekosistem itu sendiri. Diperlukan tindakan pencegahan dan kampanye untuk memberi pemahaman, mengubah pola pikir dan perilaku, agar ekosistem burung tidak terganggu.
Teks dan Foto: Prima Mulia
COMMENTS