Suara Perempuan di Kilometer Nol Bandung
Ratusan perempuan Bandung menyoroti kebijakan yang merugikan perempuan. Dari ranah lokal hingga solidaritas global bagi perempuan di Palestina dan Iran.
Ratusan perempuan Bandung menyoroti kebijakan yang merugikan perempuan. Dari ranah lokal hingga solidaritas global bagi perempuan di Palestina dan Iran.
BandungBergerak - Kalimat menohok ‘Bebaskan Tahanan Politik, Women Have More Balls Than Prabowo, Hapus Konsep Keperawanan’ muncul di bentangan spanduk dan acungan poster saat ratusan orang berkumpul di tugu Kilometer 0 Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, 8 Maret 2026.
Bergantian beberapa orang perempuan mengambil alih pelantang suara untuk menyuarakan hak-hak perempuan yang masih tetap timpang di tengah semarak gaung kesetaraan yang katanya saat ini sudah lebih baik. Namun kekerasan berbasis gender, pengabaian hak pekerja perempuan, dan minimnya ruang aman bagi perempuan dan anak masih kerap mencuat.
Tak hanya perempuan, kelompok laki-laki juga ikut berpartisipasi mendukung kampanye kolega-kolega mereka dari Simpul Puan, pelajar, mahasiswa, dan perwakilan serikat pekerja prempuan. Sebagian dari peserta aksi mengenakan busana kebaya dan kain batik.
Setelah orasi, rombongan bergerak perlahan menyusuri trotoar jalan ke arah Gedung Merdeka. Poster dan spanduk-spanduk itu menarik perhatian pengendara kendaraan yang terjebak macet di sekitar Asia Afrika dan alun-alun, waktu itu sore hari bulan Ramadan jelang buka puasa. Beberapa perempuan berdiri di pinggir jalan sambil membagikan pamflet-pamflet yang bersinggungan dengan peringatan International Women’s Day.
Rombongan berhenti di beberapa titik sambil berorasi. Melewati Gedung Merdeka, Gedung Gebeo (PLN), masuk Jalan Cikapundung Barat, dan berakhir di Cikapundung River Spot di Jalan Sukarno. Suara mereka terwakili oleh spanduk dan poster-poster yang mereka bawa.
Bagi para perempuan yang keberatan difoto saat aksi oleh wartawan menempelkan stiker dengan tulisan ‘jangan potret saya’. Namun sebagian dari mereka tidak keberatan setelah sejumlah wartawan meminta izin untuk memotret aksi mereka.
Aksi ini menyoroti kekerasan terhadap perempuan sebagai persoalan yang tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan dinamika global hingga kebijakan lokal. Isu femisida, misalnya, dipandang sebagai bentuk kekerasan ekstrem yang juga tampak dalam konteks konflik internasional, di mana perempuan dan anak-anak kerap menjadi kelompok paling rentan.
Dalam konteks itu, solidaritas yang dibangun tidak hanya untuk perempuan di Indonesia, tetapi juga bagi perempuan di wilayah konflik seperti Palestina dan Iran. Di dalam negeri, persoalan yang diangkat meliputi ketimpangan upah antara perempuan dan laki-laki meski jam kerja setara, keterbatasan ruang hidup di sektor agraria, hingga tingginya kasus kekerasan berbasis gender yang berujung pada femisida.
Selain itu, kebijakan seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga disorot karena dinilai berdampak pada perempuan, mulai dari kasus keracunan hingga kenaikan harga bahan pangan akibat terserapnya pasokan ke dapur program tersebut.
“Tindakan femisida pembunuhan perempuan, kalau kita ngomongin soal perang proxy antarnegara pasti subyek utama yang diserang itu perempuan termasuk juga anak kecil,” ujar May, Dinamisator Lapangan Simpul Puan.
Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2025 ada 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan, angka ini meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun 2024 sebanyak 330.097 kasus. Mayoritas kasus terjadi di ranah domestik dalam bentuk kekerasan seksual. Perempuan usia 18-24 tahun merupakan kelompok yang paling banyak mengalami kekerasan.
Angka ini berdasarkan siaran resmi Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan kekerasan terhadap perempuan tahun 2025.
“Tahun 2025 menjadi puncak tertinggi dalam periode 10 tahun. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian. Namun hal hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural,” jelas Komisioner Sundari Waris.
Komnas Perempuan menyoroti perempuan yang menghadapi situasi kerentanan berlapis dalam ranah negara karena negara justru melkukan tindakan-tindakan pelanggaran, pembiaran atas berlangsungnya kekerasan yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum, perempuan dalam situasi konflik agraria, tata ruang, dan sumber daya alam dan maupun dalam kebijakan diskriminatif.
.Angka-angka yang tercatat sesungguhnya belum sepenuhnya menggambarkan kenyataan. Di balik setiap data terdapat pengalaman perempuan yang menghadapi ketakutan, stigma, ketimpangan relasi kuasa, serta hambatan struktural dalam mengakses keadilan. Karena itu penguatan sistem pendokumentasian, intergrasi data lintas lembaga, dan pendekatan yang berperspektif korban menjadi sangat penting.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Mei 2022. UU TPKS dianggap sebagai revolusi hukum di Indonesia. Namun penerapan UU TPKS untuk kasus kekerasan seksual 90 persen dilaporkan masih mangkrak di tahap penyelidikan dan penyidikan. Masih jauh dari harapan.
*Foto dan Teks: Prima Mulia
COMMENTS