-
Penulis
Maheswari Carissa Subroto
Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Riau, Kota Bandung, Juli 2022. Hukum di Indonesia dinilai belum memenuhi keadilan untuk seluruh kalangan masyarakat. (Foto: Choirul Nurahman/BandungBergerak.id)Urgensi Menerapkan Konsep Pemaafan Hakim pada RKUHP
PENULIS Maheswari Carissa Subroto 17 Juli 2022
RKUHP harus memuat pasal-pasal pemaafan hakim dan keadilan restoratif. Tidak semua kejahatan harus berakhir di penjara.