• Berita
  • Sejak 2020, Pendapatan Kota Bandung terus Merosot

Sejak 2020, Pendapatan Kota Bandung terus Merosot

Perhotelan, restoran, dan hiburan Kota Bandung merupakan tiga sektor terbesar penghasil PAD. Namun mereka paling terdampak pagebluk dan kesulitan membayar pajak.

Hotel Grand Asrilia, salah satu hotel yang melayani pasien Covid-19 di Bandung, 28 Juni 2021. Banyak hotel yang terpuruk selama pagebluk. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Bani Hakiki29 Juli 2021


BandungBergerak.idPendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung mengalami deifisit selama pagebluk Covid-19. Kepala Bidang Pengembangan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Lindu Prarespati menuturkan, penurunan PAD terjadi sejak Maret 2020.

Jumlah PAD Kota Bandung tahun 2020 hanya mencapai sekitar 1,7 triliun Rupiah. Padahal targetnya sebesar 2,7 triliun Rupiah. Pada tahun 2021 antara Januari hingga Juli, jumlahnya baru sekitar 10,62 persen dari target yang sama dengan tahun sebelumnya atau sekitar 631 miliar Rupiah.

Penurunan PAD Kota Bandung terbesar dalam dua tahun terakhir ini ada di sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Pada akhir 2019 pendapatannya mencapai 558 miliar Rupiah dan turun sejak pagebluk hingga di angka 505 miliar Rupiah. Defisit pendapatan ini terus terjadi hingga Juli 2021, meskipun ada kenaikan hingga 579 miliar Rupiah, namun jumlah tersebut masih di bawah target 700 miliar Rupiah.

Sementara itu, Lindu menjelaskan bahwa kebanyakan penurunan terjadi karena sektor yang biasanya melakukan aktivitas tatap muka tidak bisa banyak berkutik selama kegiatan pembatasan. Belum lagi disambung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM).

“Sektor-sektor ini banyak yang kesulitan bayar pajak karena memang pendapatannya menurun ya. Pajak bumi dan pembangunan terjadi penurunan tapi tidak signifkan. Sudah ada keringanan batas (pembayarannya), bisa dibayar Desember (2021) nanti,” tutur Lindu Prarespati, dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).

Selain PBB, ada delapan sumber pendapatan pajak lainnya yang mengalami penurunan, di antaranya pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), parkir, reklame, air, listrik, dan penerangan jalan. Tiga sektor yang paling besar terjadi di pajak perhotelan, restoran, dan hiburan.

Namun, belum ada pemaparan lebih lanjut secara spesifik untuk jumlah penurunan pendapatannya. Pihak BPPD hanya menegaskan bahwa ada relaksasi pembayaran pajak untuk setiap sektor yang terdampak. Kebijakan tersebut diharapkan bisa menjaga kestabilan sejumlah sektor di atas. Relaksasinya meliputi penundaan masa tenggat, pengurangan, hingga penghilangan tagihan.

Baca Juga: Tolak Wacana Sekolah Kena Pajak
Pajak Sembako akan semakin Menyengsarakan Rakyat Miskin

Penghilangan PBB pada Hotel Isoman

Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen menambahkan, akan ada kebijakan khusus untuk hotel yang digunakan sebagai tempat isolasi mandiri (isoman) berupa penghilangan PBB. Hal ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada sektor tersebut.

“Seperti yang kita tahu, sejak mulai PSBB tahun lalu, banyak hotel yang menurun pendapatannya karena sulit beroperasi. Paling besar (pelanggannya) hanya 10 persen, maka pajaknya ditunda dan untuk yang jadi tempat isoman dihilangkan,” ungkap Iskandar Zulkarnaen.

Iskandar juga menuturkan, pihak Pemkot Bandung tidak melakukan perubahan apa pun pada anggaran belanja tahun 2021 meskipun PAD masih jauh di bawah target. Pihaknya tetap memaksimalkan modal yang ada untuk menjalankan operasional berbagai kebijakan yang sedang dan akan diterapkan.

Di sektor kepegawaian, ada beberapa kebijakan seperti pengurangan jumlah tagihan wajib pajak hingga 100 persen yang telah dilakukan secara bertahap sejak 2020 lalu. Belum ada keterangan spesifik mengenai efisiensi anggaran belanja pegawai dari pihak BPPD. Namun, masih terus dilakukan monitoring dan evaluasi pada sektor tersebut hingga hari ini.

Ada pula kebijakan khusus veteran kemerdekaan yang telah menyelesaikan tugasnya di setiap daerah, yakni berupa pemberian insentif yang besarnya belum dapat dituturkan pihak BPPD. Selain itu, para veteran bakal diberikan keringanan wajib pajak hingga 75 persen.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//