• Kampus
  • Pajak Sembako akan semakin Menyengsarakan Rakyat Miskin

Pajak Sembako akan semakin Menyengsarakan Rakyat Miskin

Selama ini, kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak termasuk objek yang tidak dikenakan PPN.

Komoditas daging di Pasar Cihapit, Kota Bandung, Selasa (18/2/2021). Harga kebutuhan pokok masyarakat naik ketika tingginya permintaan. (Foto: Iqbal Kusumadirezza)

Penulis Iman Herdiana12 Juni 2021


BandungBergerak.idPenoalakan terhadap rencana penerapan pajak sembako terus bergulir. Kali ini muncul dari Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gajdjah Mada (Pustek UGM) yang menilai rencana tersebut akan semakin menyengsarakan rakyat miskin.

Ketua Pustek UGM, Catur Sugiyanto, menyatakan pihaknya menolak rencana pemerintah dan DPR memberlakukan pajak sembako karena semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain,” kata Catur, Jumat (11/6/2021).

Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Selama ini, kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Pada draf revisi aturan baru tersebut sembako tak lagi masuk ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Catur Sugiyanto menyatakan, di negara maju sebenarnya tidak pernah menerapkan aturan pemberlakukan pajak sembako karena dianggap itu menjadi kebutuhan dasar bagi orang untuk memenuhi sumber pangan. “Negara maju tidak memberlakukan seperti itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, sangat tidak elok dan kurang pas jika pemerintah menerapkan aturan pajak pada sembako. Selain menjadi kebutuhan dasar agar tetap bisa hidup meski dalam kondisi terbatas, pemberlakuan pajak pada situasi pandemi sungguh makin menyengsarakan rakyat miskin.

“Kita itu hidup dari sembako jika dipajaki itu rasanya kurang pas,” tandas Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ini.

Meski pajak sebagai bentuk sumbangsih warga untuk negara, namun menarik pajak dari sembako menurutnya sangatlah tidak tepat. Selain menolak PPN sembako, Catur Sugiyanto meminta pemerintah untuk terbuka dan transparan menyampaikan kondisi APBN sekarang ini hingga bisa muncul ide untuk menarik pajak pada barang sembako.

Rencana kebijakan menarik pajak dari sembako mengindikasikan bahwa APBN kita genting dan perlu diselamatkan. Namun, kondisi itu perlu disampaikan secara terbuka. Selanjutnya, pemerintah perlu mencari alternatif sumber pendapatan lain dan melakukan penghematan secara besar-besaran serta memperkuat pengawasan.

“Governance, keterbukaan, pengawasan harus ditingkatkan agar tidak banyak uang negara yang dikorupsi,” pungkasnya.

Baca Juga: Tolak Wacana Sekolah Kena Pajak
Pelaku UMKM, Pahlawan Ekonomi yang Perlu Didukung Transaksi Digital
Pelaku Seni Jawa Barat sama dengan UMKM Perlu Stimulus Ekonomi

Pemulihan Ekonomi Nasional Mesti Transparan

Ekonomi nasional dan APBN negara menghadapi ujian berat selama pandemi Covid-19. Otoritas fiskal dan moneter harus mengambil langkah-langkah strategis untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional. Sementara Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dinilai sebagai stimulus yang bersifat sementara.

Demikian salah satu butir policy brief (rekomendasi kebijakan) terkait strategi pemulihan ekonomi Indonesia yang disampaikan oleh Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, dikutip dari laman resmi UI, Sabtu (12/6/2021). Poin lain yang masuk dalam rekomendasi Universitas Indonesia, antara lain: Pemerintah mesti memberi kemudahan dalam hal akses dan disbursement dana PEN, tetapi tetap memperhatikan aspek-aspek good governance.

Membangun suatu sistem yang terintegrasi, transparan, dan juga akuntabel sesuai tata kelola pemerintahan yang baik sangat diperlukan sehingga mengurangi kekakuan prosedur yang terjadi, sehingga dana PEN dapat optimal digunakan untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Mendesain program PEN berdasarkan kebutuhan (bottom up approach), salah satunya adalah restrukturisasi kredit serta kemudahan pembiayaan serta fleksibilitas program pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik UMKM.

Di sektor keuangan, diversifikasi produk jasa keuangan berbasis teknologi digital sangat perlu dilakukan. Dengan terbatasnya mobilitas akibat pandemi, para pelaku usaha khususnya UMKM juga harus melakukan adaptasi teknologi dan digitalisasi baik dalam hal pelayanan maupun penjualan produk.

Pembinaan dan pendampingan menyeluruh bagi UMKM perlu dilakukan, selain untuk mengurangi kesenjangan antar UMKM juga mendukung literasi teknologi bagi UMKM, sehingga pada akhirnya UMKM dapat mengembangkan produk lokal unggulan.

Ari Kuncoro berharap rekomendasi kebijakan yang diberikan Universitas Indonesia dapat menjadi masukan yang berharga bagi pemerintah. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian RI, Jakarta Pusat.

“Pemulihan ekonomi adalah sesuatu yang harus menjadi prioritas dalam kegiatan pasca-pandemi. Dalam rekomendasi ini, kami menyarankan untuk mencari titik tengah antara kesehatan dan ekonomi. Tentu ini tidak mudah, namun kalau semua unsur pemangku kepentingan di masyarakat mau bekerja sama dan berkolaborasi, hal yang sulit pun dapat menjadi mudah untuk dilakukan,” ujar Ari Kuncoro.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//