Di Tengah Pandemi, Pemkot Bandung Siapkan 43 Miliar Rupiah untuk Melanjutkan Proyek Rumah Deret Tamansari
Pemkot Bandung memulai proyek pembangunan rumah deret Tamansari tahap kedua. Di tengah pandemi Covid-19, dana APBD 43 miliar rupiah disiapkan.
Penulis Bani Hakiki3 Agustus 2021
BandungBergerak.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memulai lagi lelang proyek pembangunan rumah deret Tamansari, kali ini di tengah pandemi Covid-19 yang masih jauh dari usai. Dana APBD senilai Rp 43 miliar rupiah disiapkan untuk proyek yang menuai kontroversi dan penolakan tersebut.
Rumah deret dibangun di lahan bekas permukiman di Jalan Kebon Kembang RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan. Tidak semua warga menerima skema relokasi yang ditawarkan pemerintah. Beberapa kali unjuk rasa, persidangan, dan bahkan bentrok terjadi.
Situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandung menampilkan paket tender berjudul “Pembangunan Rumah Deret Tamansar Tahap II” diikuti oleh 110 peserta sejak dibuka pada 14 Juli 2021 lalu. Saat ini tender memasuki tahap pembukaan dokumen penawaran. Pengumuman pemenang lelang dijadwalkan pada 18 Agustus 2021 mendatang.
Tender proyek rumah deret Tamansari berada di bawah satua kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai 43 miliyar rupiah.
BandungBergerak.id telah menghubungi Kepala Bidang Perumahan DPKP3 Kota Bandung Nunun Yanuati dan Kepala DPKP3 Kota Bandung Dadang Darmawan pada Senin (2/8/2021), namun tidak ada tanggapan diperoleh.
Pernyataan resmi terakhir tentang proyek rumah deret Tamansari disampaikan Nunun dalam forum Bandung Menjawab, Kamis (22/4/2021) lalu. Ketika itu dia menyampaikan bahwa proyek pembangunan tahap pertama di lapangan berjalan sesuai target. Sebanyak 189 unit kamar akan terbangun per Juni 2021. Tidak ada informasi yang disampaikan Nunun tentang proyek pembangunan tahap kedua.
Rekam Jejak Proyek
Proyek pembangunan rumah deret Tamansari dimulai sejak era Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Cikal-bakalnya berawal dari sebuah tender bernama “Jasa Konsultasi Penelitian untuk Lokasi Lahan Pembangunan Rusunawa di Kelurahan Tamansari” di bawah satuan kerja Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya pada Oktober 2013.
Nilai HPS untuk tender tersebut sebesar 99,3 juta rupiah bersumber APBD Kota Bandung tahun 2013. Ada 11 perusahaan yang terdaftar mengkuti tender itu. Pemenangnya jatuh kepada PT Sisarti Baksya Asasta yang berlokasi di Jalan Ekologi No. 26, Bandung dengan harga penawaran 97,3 juta rupiah.
Selanjutnya, muncul tender “Jasa Konsultasi Feasibility Study Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Bandung (Tamansari)” pada Juli 2016 dengan nilai HPS mencapai 428 juta rupiah. Pesertanya tercatat sebanyak 41 perusahaan. PT Fasade Kobetama Internasional yang berlokasi di Jalan Sekelimus XIV No. 8, Bandung muncul sebagai pemenang dengan nilai penawaran 418 juta rupiah.
Kemudian, dilaksanakan tender “Penyusunan AMDAL Rumah Deret Tamansari” yang dibuka pada April 2017 dengan nilai HPS sebesar 367 juta rupiah. Kali ini, pelelangan proyek tersebut berada di bawah satuan kerja DPKP3 Kota Bandung. Ada 29 peserta yang mengikuti tender tersebut. Pemenangnya PT Citrawees Salaswana yang berlokasi di Jalan Sanggar Kencana II No,1, Bandung dengan harga penawaran 348,2 juta rupiah.
Beberapa hari setelahnya, dibuka juga tender “Manajemen Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan Rumah Deret Taman Sari (Design and Built)” dengan nilai HPS mencapai 987,5 juta rupiah. Terdaftar sebanyak 24 peserta dalam tender itu. Pemenangnya, PT Daya Cipta Dianrancana yang berlokasi di Jalan Mekarsari No.103 Babakansari, Kiaracondong dengan harga penawaran sebesar 881,6 juta rupiah.
Program pembangunan rumah deret dilanjutkan dengan tender “Pembangunan Pondasi, Struktural, Arsitektural dan MEP Blok I (Rancang Bangun Pembangunan Rumah Deret Taman Sari (Design and Built)” pada Juni 2017. Kala itu, konflik sengketa lahan antara warga dan pihak Pemkot semakin memanas.
Nilai HPS untuk tender ini mencapai 74,7 miliar rupiah, masih di bawah satuan kerja yang sama. Ada sebanyak 67 peserta dalam tender tersebut. Pemenangnya PT Satronia Agung yang berlokasi di Jalan Taman Jatibaru Timur Blok A No. 1 Lantai 2, Jakarta Pusat dengan harga penawaran sebesar 66,4 miliar rupiah.
Baca Juga: Forum Tamansari Bersatu Menanti Langkah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat
Satu yang Bertahan dari Gusuran Rumah Deret Tamansar
Menyaksikan Film KPK EndGame di Tamansari, Bandung
Pelanggaran HAM di Tamansari
RW 11 Tamansari, lokasi proyek rumah deret, mulanya merupakan permukiman warga yang terus tumbuh sekitar awal tahun 1960-an. Status lahan tersebut adalah tanah milik negara. Sebagian besar warga yang mengaku memiliki surat tanah dan bangunan resmi menolak proyek tersebut.
Sementara itu, Pemkot Bandung bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah. Dibuktikan dengan masuknya kawasan RW 11 Tamansari dalam daftar inventaris barang.
Pada tahun 2019, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menyatakan lahan RW 11 Tamansari sebagai tanah sengketa. Artinya, proyek pembangunan apapun tidak boleh dilakukan di sana. Namun toh pembangunan terus berjalan hingga hari ini.
Banyak kontroversi melingkupi pembangunan rumah deret di Tamansari. Pemkot Bandung dianggap tidak mempersiapkan infrastruktur pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai Kota Peduli HAM.
Pada 12 Desember 2019 terjadi bentrok antara aparat dan warga Tamansari yang memilih bertahan di kampung mereka. Korbannya banyak, mulai dari anak sekolah menengah pertama sampai orang dewasa.
“Penggusuran di Tamansari itu tentang perampasan ruang dengan dalih kumuh oleh Pemkot Bandung,” ungkap anggota Tim Divisi Riset dan Kampanye LBH Bandung, Heri Pramono.
Sengketa ini belum tuntas. Saat ini, warga yang bertahan tetap mendesak Pemkot Bandung untuk membatalkan penetapan status Bangun Guna di lahan rumah deret.
Forum Tamansari Bersatu (FTB) yang bersolidaritas terhadap korban gusuran rumah deret Tamansari masih memantau perkembangan kasus ini. Terakhir pada 9 Juni 2021 lalu, FTB mendampingi Eva Eryani, warga yang memilih bertahan, menyambangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.