• Berita
  • Kemenkes Gulirkan Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Kemenkes Gulirkan Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Ibu hamil terpapar Covid-19 memiliki risiko infeksi tinggi, mulai gejala berat hingga kematian ibu dan anak.

Petugas Pusat kesehatan Masyarakat Jajaway melakukan pelacakan dan pengetesan warga positif Covid-19 dengan gejala ringan di Bandung, 22 Juli 2021. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Bani Hakiki3 Agustus 2021


BandungBergerak.idKementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mensinyalir jumlah ibu hamil terpapar Covid-19 di Indonesia meningkat sejak terjadinya lonjakan kasus pada gelombang tahun kedua pandemi yang dimulai pertengahan Juni 2021 lalu. Maka Kemenkes berencana melakukan vaksinasi Covid-19 khusus untuk ibu hamil.

Kemenkes mentarget vaksinasi dilakukan pada ibu-ibu hamil yang berada di sejumlah kota besar yang termasuk kategori wilayah dengan tingkat penularan paling tinggi di Indonesia. Dengan demikian, jangkauan vaksinasi Covid-19 semakin luas.

Selain ibu hamil, dalam Surat Edaran Kemenkes RI pada Senin (2/8/2021), pemerintah pusat juga telah menetapkan sasaran utama vaksinasi Covid-19 anak berumur 12-17 tahun sesuai rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Seorang tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Novi Irmala (26) mengaku telah mendapat sosialisasi surat edaran dari Kemenkes. Pihak rumah sakit pun telah menyatakan kesanggupannya menjadikan anak dan ibu hamil sebagai prioritas vaksinasi. Untuk memudahkan dalam pendataan, pihak rumah sakit telah menyiapkan kartu pelayanan khusus vaksinasi ibu hamil dan anak.

“Dari awal Covid, sudah ada (kasus) ibu mengandung yang kena (Covid-19). Tapi, belakangan emang makin banyak. Ini penting diperhatikan, soalnya menyangkut dua nyawa sekaligus,” tuturnya melalui pesan singkat, Selasa (3/8/2021) siang.

Namun, belum ada data resmi perihal jumlah kasus penularan terhadap ibu hamil di Kota Bandung maupun Jawa Barat. Saat ini, pihak RSHS masih melakukan pendataan. Pada Juni 2021 lalu, Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak atau RSKIA Kota Bandung melaporkan telah menangani 400 ibu hamil suspek Covid-19. Dari jumlah tersebut, sekitar 260 ibu hamil dinyatakan positif Covid-19.

Diketahui, setiap ibu yang sedang mengandung memiliki risiko infeksi gejala berat. Ini tentu akan berdampak terhadap kehamilan maupun bayi yang dikandung. Meskipun dinilai agak telat, namun upaya mengutamakan vaksin untuk ibu hamil bisa mengurangi sejumlah risiko yang berpotensi besar terjadi, seperti kematian ibu dan anak.

Dalam surat edaran yang sama, pemerintah pusat bermaksud mengajak setiap pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam merealisasikan dan memfasilitasi kebjikan terbaru tersebut. Upaya ini termasuk ke dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ada tiga jenis vaksin yang dipersiapkan untuk vaksinasi ibu hamil dan anak, di antaranya Pfizer, Moderna, dan Sinovac. Novi menambahkan penggunaan jenis vaksinnya bergantung terhadap ketersediaan vaksin dengan efek samping yang paling kecil. Namun ia mengaku belum menerima arahan mengenai jenis vaksin yang akan digunakan untuk ibu hamil.

“Tapi kita bakal menyesuaikan sama persediaan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, vaksinasi Covid-19 anak menggunakan vaksin Sinovac. Penyelenggaraannya dilaksanakan  di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang didirikan di berbagai tempat.

Kasus penularan Covid-19 di Kota Bandung sendiri masih terus bertambah sehingga kewasapadaan terhadap virus corona masih perlu ditingkatkan. Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada Senin (2/8/2021) menyatakan, angka keterisian kasur atau bed occupancty ratio (BOR) rumah sakit Kota Bandung terus melandai hingga angka 60,48 persen.

Baca Juga: BOR Rumah Sakit Kota Bandung Turun Bukan Berarti Kasus Penularan Berkurang
Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga di Bandung di saat Pasokan Terbatas

Syarat Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil

Dalam menyelenggarakan vaksinasi untuk ibu hamil dan anak berumur 12-17 tahun, pihak Kemenkes menegaskan perlu ada screening kesehatan target masing-masing penerima vaksin. Ada beberapa syarat khusus untuk penyuntikkan vaksin terhadap ibu hamil, ketentuannya terlampir pada kartu kendali yang wajib diberikan oleh setiap pihak fasilitas kesehatan.

Berikut ketentuan syarat vaksinasi Covid-19 ibu hamil:

Tekanan darah penerima vaksin harus berada di bawah 140/90 mmHg, pemeriksaannya harus dilakukan secara berkala dalam satu waktu untuk memastikan. Jika masih di atas ketentuan, vaksinasi wajib ditunda;

Penerima vaksin yang memiliki tanda-tanda preeklamsia seperti tekanan darah tinggi, gejala bengkak pada kaki, nyeri pada ulu hati, sakit kepala, dan pandangan kabur tidak diperkenanankan;

Tidak ada memiliki catatan alergi berat dengan gejala sesak napas, pembengkakan, dan biduran atau sebuah reaksi kulit yang ditandai ruam kemerahan disertai gatal;

Suhu tubuh harus di bawah 37,5 derataj Celcius;

Bukti control penyakit bawaan atau komorbid seperti diabetes, asma, jantung, penyakit paru, hipertiroid, HIV, penyakit ginjal kronis, penyakit liver, dan segalam macam jenis penyakit akut lainnya;

Tidak ada penyakit komplikasi akut. Penerima dengan penyakit autoimun atau sedang menjalani pengobatan tidak diperkenankan;

Penerima tidak sedang menjalani pengobatan seperti pembekuan darah, kelainan darah dan tidak sedang menerima transfusi darah, serta tidak memiliki riwayat defisien atau malnutrisi dalam imun;

Tidak sedang menjalani pengobatan kortikosteroid dan kemoterapi;

Jika penerima pernah terpapar Covid-19, harus dipastikan telah negatif selama minimal tiga bulan terakhir.  

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//