• Berita
  • Di Masa Sulit Pagebluk, Pemkot Bandung Survei Potensi Pajak dengan Biaya Miliaran Rupiah 

Di Masa Sulit Pagebluk, Pemkot Bandung Survei Potensi Pajak dengan Biaya Miliaran Rupiah 

Survei potensi pajak dilakukan untuk menggali enam sektor mata pajak, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah, dan reklame.

Warga saat mengunjungi Trans Studio Mal, Bandung, yang lengang, Rabu (11/8/2021), pada hari pertama mal beroperasi setelah tutup selama PPKM level 4. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Bani Hakiki13 Agustus 2021


BandungBergerak.idDi tengah rapuhnya ekenomi selama pagebluk Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melelang proyek non-konstruksi dengan HPS (Harga PerkiraanSendiri) senilai 2,5 miliar Rupiah. Nilai miliaran ini sangat berarti bagi pelaku usaha Kota Bandung yang terancam bangkrut.

Merujuk situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Kota Bandung, tender ini terdaftar dengan nama Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Survei Potensi Pajak Daerah. Terdapat enam sektor pajak yang termasuk ke dalam survei potensi pajak, di antaranya pajak air tanah dan reklame serta empat fokus utamanya.

Lelang jasa konsultasi pajak diselenggarakan 7 Mei 2021 lalu. Waktu itu memang kasus penularan Covid-19 di Kota Bandung masih landau, meski sebulan kemudian meledak dan mencatat rekor kematian maupun rawat inap rumah sakit.

Dana proyek Jasa Konsultasi Perencanaan Survei Potensi Pajak Daerah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2021 pada Badan Pendapatan Daerah (BPD). Lelang ini telah dinyatakan selesai, dan PT Aria Graha yang beralamat di Jalan A.H. Nasution No.928, Antapani, Bandung, menjadi pemenangnya.

Di antara 71 peserta yang mengikuti tender tersebut, PT Aria Graha sepakat dengan harga terkoreksi sekitar 2,1 miliar Rupiah.

Untuk Mendongkrak Pajak

Pemkot Bandung berdalih bahwa tender tersebut justru untuk mendongkrang setidaknya empat mata pajak yang dinilai paling terdampak selama pagebluk. Empat mata pajak ini di antaranya, pajak hotel, restoran, parkir, dan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Ada pula dua mata pajak lainnya, yakni pajak air tanah dan reklame.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Lindu Prarespati menjelaskan, proyek itu dilaksanakan untuk memastikan keberlangsungan pajak di tengah gempuran pagebluk. Namun ia mengaku belum ada realisasi yang diterapkan karena beragam kendala yang dihadapi, termasuk di sektor perpajakan.

“Survei ini dilakukan untuk mengetahui potensi-potensi pajak. Dengan potensi sebesar itu, seharusnya pajak bisa mengalir ke mana saja. Sekarang masih dalam tahap evaluasi, sekitar akhir tahun (Desember) mungkin baru selesai,” ungkap Lindu Prarespati, melalui telepon, Jumat (13/8/2021).

Belum ada pemaparan dan rincian spesifik mengenai bentuk realisasi hasil suvei tersebut dan bagaimana penerapannya. Tapi, Lindu menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan aliran pajak berjalan secara merata sesuai kegunaannya, terutama dalam menghadapi pagebluk yang berkepanjangan.

Kebuntuan Sektor Pariwisata

Perlu diketahui, bisa dibilang semua mata pajak yang dibidik dalam survei itu kini nyaris terkapar karena pagebluk. Sebagi contoh, banyak hotel, restoran, tempat hiburan, yang tutup selama pembatasan sosial atau PPKM. Tidak sedikit dari mereka yang gulung tikar, karyawannya di-PHK atau dirumahkan.

Kondisi mengenaskan itu terjadi sejak 2020 pada awal pagebluk masuk Kota Bandung. Malahan sektor pariwisata atau perhotelan sudah lama menjerit dalam menghadapi sejumlah pembatasan yang diterapkan tanpa solusi atau relaksasi ekonomi. Tingkat hunian hotel di Kota Bandung selama setahun setengah pandemi rata-rata di bawah 10 persen.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar menyatakan relaksasi yang diberikan pemerintah dinilai sangat telat. Baginya, dana 2,5 miliar Rupiah untuk jasa konsultasi pajak seharusnya bisa digunakan untuk menutup ganti rugi para pengusaha dan pekerja di sektor pariwisata.

“Harusnya dari dulu (relaksasi), kan sudah ada ajuan, kenapa harus keluarin dana miliaran rupiah lagi untuk konsultasi? Sekarang, restoran, tempat makan sudah bisa dine in 25 persen atau bisa aja sampai 50 persen katanya, tinggal nunggu kebijakan untuk hotel,” tutur Herman Muchtar, melalui telepon, Rabu (11/8/2021).

Tahun lalu, PHRI Jawa Barat sudah menghitung daya tahan hotel dan restoran jika pagebluk tak kunjung terkendali. Mereka rata-rata hanya sanggup bertahan sampai akhir 2020. Awal tahun 2021 lalu diharapkan mereka bisa bangkit. Tapi nyatanya pandemi makin mengganas, dan terbit PPKM Darurat yang menggulung harapan para pelaku bisnis parisiwata.

Berbeda dengan perhotelan, usaha yang bergerak di bidang kuliner seperti resotoran, kafe, dan sejenisnya relatif lebih mampu bertahan meskipun tetap menghadapi risiko yang tak kecil. Konsekuensi yang dihadapi para pelaku usaha tempat makan, yakni pengurangan jumlah pegawai, waktu operasional yang terbatas, dan tanggung jawab gaji selama pegawai dirumahkan sementara pemasukan anjlok.

Pemilik bisnis waralaba ayam goreng tepung, Labbaik Chicken, Gilang Permana mengabarkan bahwa kedai makannya telah beroperasi seperti semula dan menerima pelanggan untuk makan di tempat sesuai kebijaka PPKM terbaru. Namun, ia tetap menanggung sendiri defisit penghasilan Labbaik yang hampir mencapai 50 persen sejak PPKM pada Juni 2021 lalu.

“Okaylah kalau sekarang sudah boleh buka lagi, tapi apa kebijakan kemarin itu bakal bertanggung jawab soal kerugian yang kita rasain? Saya sih gak yakin, dari awal juga kita dibiarkan berjuang sendiri,” ujar Gilang Permana, melalui telepon, Rabu (11/8/2021).

Deretan Panjang Lelang Terkait Pajak Kota Bandung

Lelang terkait pajak yang dilakukan Pemkot Bandung bukan kali ini saja. Tarik mundur ke beberapa bulan sebelumnya masih di tahun yang sama, Pemkot Bandung juga menggelar tender proyek non-konstruksi lainnya. Tender ini tepatnya pada 24 Maret 2021 lalu bersamaan dengan genap setahun pagebluk Covid-19 yang merontokkan lini-lini ekonomi semua lapisan masyarakat.

Tender tersebut dinamai Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah dengan nilai HPS hampir menyentuh 1,2 miliar Rupiah yang juga bersumber dari APBD tahun 2021. Dari 78 peserta tender, PT Mutiara Bintang Abadi yang berlokasi di Jalan Candi Panggung, Malang, keluar sebagai pemenang dengan harga negosiasi senilai 781 juta Rupiah.

Bahkan dalam satu dekade terakhir, Pemkot Bandung sebenarnya telah mencairkan sejumlah dana untuk jasa konsultasi di sektor perpajakan. Nilai proyeknya beragam, mulai dari ratusan juta hingga miliaran Rupiah.

Pada 2018, situs LPSE mencatat ada satu tender jasa konsultasi untuk penelitian taksiran (appraisal) pajak air tanah. Appraisal yakni proses penentuan nilai jual sebuah aset berupa hunian atau properti. Nilai HPS untuk lelang ini sebesar 214,5 juta Rupiah.

Pada 2017, terdapat tujuh tender yang menumpuk dengan aliran dana APBD lebih dari 3 miliar Rupiah dalam rentang waktu satu tahun. Salah satunya, jasa konsultasi penelitian, analisa, dan evaluasi pemungutan pajak daerah. Nilai HPS untuk tender ini ditaksir sebesar 116,4 juta Rupiah.

Ada juga lima tender beruturut-turut berupa belanja jasa konsultasi survei penelitian untuk lima mata pajak. Nilai HPS untuk masing-masing tender tersebut, di antaranya pajak reklame 1,1 miliar Rupiah; pajak air tanah 320,1 juta; pajak hotel 648,4 juta Rupiah; pajak restoran 757,8 juta Rupiah; dan pajak parkir sebesar 337,2 juta Rupiah.

Ada sekitar 10 tender serupa lainnya dalam rentang waktu satu dekade terakhir di Kota Bandung yang terdaftar di situs LPSE, berikut daftar namanya sesuai tanggal pembuatan dan nilai HPS masing-masing:

Jasa Konsultansi Pengembangan Penyusunan Masterplan Visualisasi Pajak Paerah, 20 April 2016, nilai HPS 149,7 juta Rupiah;

Jasa Konsultasi Perencanaan - Kajian NJOP Bumi dan Bangunan Pada Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, 14 September 2015, nilai HPS 398,7 juta Rupiah;

Jasa konsultasi Perencanaan Pendatan Potensi Pajak, 15 Juli 2015, nilai HPS 568,2 juta Rupiah;

Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Kajian Perencanaan Penerimaan Pajak Daerah dan Perubahannya, 18 Mei 2015, nilai HPS 99,5 juta Rupiah;

Belanja Jasa Konsultasi Penelitian – Belanja Jasa Konsultasi Survey Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, 15 September 2014, nilai HPS 943,2 juta Rupiah;

Belanja Jasa Konsultasi Penelitian - Belanja Jasa Konsultasi Penelitian Inventarisasi Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Penghapusan Piutang, 3 September 2014, nilai HPS 306,5 juta rupiah;

Belanja Jasa Konsultasi Penelitian Metodologi Penetapan Target Pajak Daerah, 26 Agustus 2014, nilai HPS 420 juta Rupiah;

Belanja Jasa Konsultasi Pengembangan- Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah, 30 Juni 2014, nilai HPS 353 juta Rupiah;

Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan- Sistem Informasi Managemen Pajak Online, 21 Agustus 2013, nilai HPS 193,3 juta Rupiah;

Terakhir, Belanja Jasa Konsultasi Evaluasi/Pengawasan Peningkatan Performance Aplikasi Penerimaan Pajak dan Penyetoran, 19 Juni 2013, nilai HPS 297,2 juta Rupiah.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//