• Berita
  • PPKM Level 4 Kota Bandung, Pelaku Usaha Menilai Pemerintah Kurang Tegas

PPKM Level 4 Kota Bandung, Pelaku Usaha Menilai Pemerintah Kurang Tegas

PPKM Level 4 kembali diperpanjang, para pelaku usaha Kota Bandung mengeluhkan keputusan yang selalu mendadak.

Kesunyian di pusat kota saat polisi menutup sejumlah akses jalan, termasuk sebagian Jalan Asia Afrika, pada hari ke-2 pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan dari 16 Juni sampai 29 Juni 2021. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Bani Hakiki18 Agustus 2021


BandungBergerak.idPara pelaku usaha Kota Bandung mengeluhkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang mereka nilai mendadak. Sebagian pelaku usaha merasa terkecoh dan menganggap pihak pemerintah tidak tegas dalam memutuskan perpanjangan PPKM.

Pasalnya, banyak pelaku usaha yang sudah mulai mengalirkan modal besar untuk kembali menjalankan usahanya di tengah pagebluk Covid-19 yang belum juga usai. Mereka pun terpaksa menghentikan beberapa strategi usaha yang semula dipersiapkan untuk menghadapi masa ketika nanti PPKM usai.

Salah satu keluhan diungkapkan oleh pasangan suami-istri Firman dan Santi sebagai pemilik sebuah lapak pusat jajanan serba ada (pujasera) di bilangan Lodaya, Burangrang. Dari lima lapak dagang yang tersedia, hanya dua lapak dagang yang sudah mulai beroperasi termasuk kedai baso miliknya sendiri.

“Sejak PPKM, kita ngurangin biaya sewa (lapak) supaya yang dagang tetap bisa berjualan karena kita tahu pendapatannya pasti turun. Kalau saya mah agak bimbang ya, beroperasi atau jangan soalnya untuk buka pujasera kan tagihan listriknya gak murah,” ungkap Firman ketika disambangi di pujaseranya pada Rabu (18/8/2021).

Firman mengutarakan bahwa para pedagang di lapaknya tidak mau mengambil risiko untuk membuka kedainya karena kapasitas dan jam operasionalnya belum bisa berjalan secara optimal. Pada masa PPKM Level 4 tahap ketiga (3-9 Agustus 2021), para pedagang tidak menyangka bahwa kebijakan tersebut akan diperpanjang. Alhasil, sebagian besar bahan makanan yang sudah dibelanjakan basi karena tidak sempat terjual. Mereka tidak mau mengulangi kekeliruan yang sama dalam masa perpanjangan terbaru ini.

Kendati demikian, Firman memutuskan tetap membuka pujaseranya karena membutuhkan pemasukan untuk menutupi berbagai tagihan pajak. Terhitung sejak Juni 2021 lalu, pasangan suami-istri itu telah mengantongi kerugian sekitar Rp 25 juta, termasuk denda administratif sebesar Rp 5 juta kepada Satuan Petugas Covid-19 setempat karena tetap beroperasi sepanjang PPKM berlangsung.

Kabar lainnya, datang dari Rina Iryana seorang pengusaha ayam penyet Resep Mitoha 59 yang berpusat di bilangan Tubagus Ismail. Kedainya telah tutup sejak PPKM Darurat diterapkan pada Juli 2021 lalu, sempat mencoba merambah dunia pemasaran digital namun strategi itu tidak berhasil.

“Sempet ngarep beberapa kali, kapan ya PPKM beres dan bisa buka lagi. Intinya mah saya gak mau rugi, kalau belanjaan gak sampai break even point (titik impas) sama penjualan kan repot, rugi. Apalagi modal saya pas-pasan dan kalau rugi pasti gak akan digantiin (pemerintah),” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon pada Rabu (18/8/2021).

Diketahui, kebijakan PPKM telah diperpanjang sebanyak enam kali sejak kasus Covid-19 di Kota Bandung mengalami lonjakan tajam. Penerapan pembatasan pertama dilakukan pada 3-20 Juli 2021 dengan nama PPKM Darurat.

Pemerintah pusat kemudian mengubah istilahnya dengan nama PPKM Level 2, 3, dan 4 khusus Jawa-Bali yang berlangsung pada 21-25 Juli 2021. Lalu, berlanjut pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan kemudian diperpanjang kembali pada 3-9 Agustus 2021. Sementara PPKM tahap kelima telah berjalan pada 10-16 Agustus 2021

Relaksasi Kebijakan Terbaru di Kota Bandung

Kota Bandung saat ini masuk ke dalam zona oranye atau risiko sedang dengan skor 2,15. Situasi ini mendorong Pemkot Bandung menambah pelonggaran-pelonggaran pada sejumlah sektor yang semula di perketat, dengan tujuannya mengembalikan stabilitas ekonomi, pendidikan, dan sosial. Kebijakan ini diputuskan sesuai arahan yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021.

Wali Kota sekaligus Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan bahwa keputusan itu juga diambil dari berbagai aspirasi warganya. Ia juga mengaku bakal memberika relaksasi khusus di bidang kuliner mulai dari kapasitas dan jam operasional.

“Restoran, rumah makan, kafe dengan ruang terbuka atau di dalam gedung kapasitasnya masih dibatasi 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makannya sekarang nambah jadi 30 menit,” ungkap Oded, dalam siaran pers, Rabu (18/8/2021).

Ada pula kebijakan relaksasi lainnya dalam penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandung, sebagai berikut:

Tempat ibadah dapat beroperasi maksimal 50 persen atau kapasitas 50 orang, dengan catatan protokol kesehatan (prokes) dijalankan dengan ketat;

Kapasitas mal atau pusat perbelanjaan pembatasan bertambah menjadi 50 persen dengan jam operasional pada pukul 10 pagi hingga 8 malam. Pengunjung berusia 70 tahun ke atas juga diperbolehkan masuk dan pengunjung berusia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan;

Sementara itu, relaksasi kebijaka pada sektor pariwisata dan pendidik masih dalam tahap monitoring dan evaluasi sesuai arah pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian Satgas Penangan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna berharap kelonggaran dan relaksasi mesti dibarengi dengan kewasapadaan dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.

“Jangan eufori. Kita berikan kebijakan itu, karena tahu kalau kehidupan ekonomi mereka berat. Karena di sana ada tenaga kerja, orang yang harus berpendapatan dan ditunggu untuk keluarga di rumah. Kita paham itu,” tegasnya dalam siaran pers yang sama.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bandung Raya: PPKM Level 4 Diperpanjang Tanda Risiko Penularan masih Tinggi
Warga Bandung Berharap Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Dipercepat

Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 Termutakhir Jawa Barat

Hasil penilaian pemerintah pusat menyebutkan adanya perubahan penerapan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa Barat. Dibandingkan dengan daftar wilayah PPKM di Jawa Barat sebelumnya, ada beberapa daerah yang dinyatakan lolos dari zona merah dan ada pula yang levelnya turun. Berikut daftar wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 termutakhir di Jawa Barat:

Ada tujuh kota di Jawa Barat yang masih bertengger di daftar PPKM Level 4 di antaranya Bandung, Cimahi, Sukabumi, Bogor, Depok, Bekasi dan Cirebon. Ada pula empat kabupaten yang terdaftar, yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bogor;

Untuk PPKM Level 3, ada dua kota yang terdaftar, yaitu Kota Banjar dan Tasikmalaya. Ditambah ada 12 wilayah kabupaten, di antaranya Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, , Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu;

Hanya ada satu wilayah yang termasuk ke dalam daftar PPKM Level 2, yakni Kabupaten Tasikmalaya.

 

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//