Tarif Tes PCR di Bandung masih Mahal
Pemerintah menetapkan tarif tertinggi tes RT-PCR Rp 495 ribu. Masyarakat mengeluhkan masih tingginya harga tes Covid-19 tersebut.
Penulis Boy Firmansyah Fadzri19 Agustus 2021
BandungBergerak.id - Tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia mahal bukan main. Wajar jika masyarakat menduga ada pihak tertentu yang memancing di air keruh, mengambil keuntungan dari bencana pandemi Covid-19. Pemerintah pun baru menyadari betapa tingginya harga tes PCR dan kemudian menetapkan tarif tertinggi pemeriksaa RT-PCR di angka Rp 495 ribu.
Tarif tersebut setara 45 persen dari harga sebelumnya untuk wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan tarif ini dipatenkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi tes PCR, Senin (16/8/2021).
.
Meski demikian, kebijakan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR nyatanya belum dilaksanakan secara optimal. Berdasarkan penelusuran di salah satu pusat layanan tes Covid-19 di Kota Bandung, gerai pemeriksaan swasta masih mematok pemeriksaan PCR dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta!
Angka tersebut mungkin terdengar wajar jika tidak sedang pandemi. Kenyataannya, pandemi memicu krisis ekonomi yang membuat nilai Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta terasa amat memberatkan. Perbedaan harga ini ditentukan berdasarkan kecepatan hasil pemeriksaan, mulai dari enam belas jam hingga paling cepat enam jam.
Farhan Azhwin (28), seorang pelanggan pemeriksaan PCR mandiri mengakui adanya perbedaan tarif pemeriksaan PCR terutama yang diselenggarakan pihak swasta. Ia menyebut, gerai pemeriksaan PCR di Kota Bandung bertebaran yang masing-masing menetapkan tarif sendiri-sendiri.
“Iya memang setau saya begitu (ada perbedaan harga). Saya paling murah dapat Rp 495 ribu sekitar tiga minggu yang lalu. Pemeriksaannya diselenggarakan Unpad di wilayah Ciumbuleuit,” ujar Farhan, ditemui BandungBergerak.id di salah satu gerai pemeriksaan Covid-19, Rabu (18/8/2021).
Senada dengan Farhan, Rana mengeluhkan tarif pelayanan pemeriksaan Covid-19 yang relatif tinggi dan berbeda-beda. Perbedaan harga ditentukan berdasarkan kecepatan hasil tes yang menurut Rana tidak masuk akal.
Rana khawatir, pandemi Covid-19 menjadi ajang mencari keuntungan oleh oknum-oknum tertentu.
“Iya memang harganya masih beda-beda tiap lab. Saya nggak tau kenapa (adanya perbedaan harga). Saya kira ini masalah sosialisasi pemerintah yang tidak merata kepada instansi-instansi kesehatan, atau ada oknum yang memanfaatkan Covid-19 ini menjadi lahan mencari keuntungan,” ujar Rana yang juga dijumpai di gerai pemeriksaan Covid-19.
Ketidakjelasan tarif dan kecepatan hasil tes PCR sangat mengganggu mobilitas Rana sebagai seorang perkerja yang memerlukan dokumen negatif Covid-19. Terlebih pekerjaannya menuntutnya menggunakan pesawat terbang.
Kecepatan hasil tes yang berbeda-beda di tiap gerai pemeriksaan diakui Rana menyulitkannya dalam menyesuaikan jadwal penerbangan. Ia menuturkan, setiap instansi kesehatan memiliki waktu yang berbeda dalam mengeluarkan hasil pemeriksaannya.
“Kalau di rumah sakit swasta hasilnya baru keluar tiga hari setelah di tes, sementara di sini hasilnya keluar paling lambat satu hari. Tergantung tarifnya,” tambahnya.
Rana berharap pemerintah bukan hanya bisa menyelesaikan permasalahan harga terkait pemeriksaan Covid-19 tetapi juga bisa memastikan ketepatan waktu dari keluarnya hasil tes.
Baca Juga: Data Jumlah Bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) di Kota Bandung 2014-2019, Terjadi Lonjakan di Tahun 2017
PPKM Level 4 Kota Bandung, Pelaku Usaha Menilai Pemerintah Kurang Tegas
Di sisi lain, Farhan berharap pemerintah bisa memberikan penegasan dan pengawalan terhadap penyelenggara pelayanan pemeriksaan Covid-19 terutama milik swasta. Perbedaan tarif berdasarkan kecepatan hasil tes berpotensi dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.
“Saya rasa terkait kecepatan hasil tes ini tidak penting. Mesti pemerintah bisa memberikan penegasan dan benar-benar dikawal pelaksanaannya,” tambahnya.
Penetapan harga tes PCR sendiri dilakukan setelah Dirjen Pelayanan Kesehatan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari biaya jasa pelayanan, komponen reagen, bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, dan biaya lainnya.
“Dari hasil evaluasi ini, kami sepakat bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara Rp 525 ribu untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Abdul Kadir, selaku Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/8/2021).
Keputusan tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Deputi Kepala BPKP bidang pengawasan Instansi Pemerintah, Iwan Taufik Purwanto mengatakan, upaya penyesuaian batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR bertujuan untuk menjamin keterjangkauan harga pemeriksaan PCR bagi masyarakat sekaligus memfasilitasi pemeriksaan PCR mandiri bagi masyarakat umum.
“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” terang Iwan.