Kelonggaran PPKM Kota Bandung Perlu Dibarengi Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan
Pelonggaran yang terjadi sebelum varian delta masuk ke Indonesia mesti menjadi pelajaran penting dalam melonggarkan PPKM Level 4.
Penulis Iman Herdiana20 Agustus 2021
BandungBergerak.id - Seperti diketahui, PPKM Level 4 Kota Bandung kembali diperpanjang. Kali ini, aturan pembatasan sosial untuk meredam Covid-19 lebih diperlonggar, khususnya untuk berbagai jenis kegiatan usaha. Tidak ada lagi pembatasan ketat berdasarkan sektor kritikal, esensia, dan non-esensial.
Walaupun masih ada sejumlah sektor yang mesti tutup, yaitu bioskop, spa, karoke, arena olahraga, dan tempat bermain anak. Di luar sektor tersebut, seperti pusat perbelanjaan, mal, ritel dan sektor usaha lainnya diperkenankan buka, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.
Mengutip siaran pers Pemkot Bandung, Kamis (20/8/2021), Pasal 13 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung.
Sekretris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha mengatakan, pelonggaran pada sejumlah sektor mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung diperpanjang mulai 17 hingga 23 Agustus 2021.
Berikut ini waktu-waktu operasional tempat-tempat usaha di Kota Bandung:
Waktu operasional pusat perbelanjaan seperti mal mulai buka pukul 10.00 WIB-20.00WIB. Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan buka pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.
Waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.
Pasar induk buka dengan jam operasional normal. Sedangkan warung, restoran, rumah makan, dan kafe buka pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.
Waktu operasional apotik dan toko obat buka selama 24 jam.
Waktu operasional Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.
Syarat Vaksinasi Covid-19
Pengunjung yang bermaksud mengunjungi pusat perbelanjaan di Kota Bandung disyaratkan telah tervaksin Covid-19. Bukti vaksinasi Covid-19 bisa dilihat di aplikasi Pedulilindungi.
“(Aplikasi aplikasi Pedulilindungi) Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” jelas Dedi Priadi Nugraha.
Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan dan kebagian (divaksin) karena kesehatan, bisa masuk ke pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.
Makan di Tempat 30 Menit
Aturan baru PPKM Level 4 Kota Bandung berlaku bagi warga yang berniat makan di gerai-gerai kuliner. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang memperbolehkan makan di tempat maksimal 20 menit, kali ini ditambah menjadi 30 menit.
“Pelaksanaan kegiatan restoran dan cafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” beber Dedi.
Sebelum Gelombang Ledakan Covid-19 Kota Bandung
Dibukanya sejumlah sektor-sektor publik dibayangi kekhawatiran akan longgarnya protokol kesehatan dan kendurnya pengawasan yang bisa memicu kembali ledakan kasus. Merunut pada masa belum terjadi gelombang ledakan kasus Covid-19 Kota Bandung antara Juni – Juli kemarin, harus diakui telah terjadi kelengahan di berbagai lini yang akhirnya berakibat fatal: fasilitas kesehatan kolaps, korban berjatuhan, TPU Khusus Covid-19, Cikadut, Bandung, kewalahan.
Ledakan kasus memang tak lepas dari mewabahnya varian delta yang pertama kali diidentifikasi di India. Mutan hasil mutasi virus corona (penyebab penyakit Covid-19) ini diyakini para peneliti mampu menular 10 kali lebih cepat dan meningkatkan keparahan.
Terbukti, antara Juni – Juli banyak pasien meninggal dengan sturasi (kadar oksigen dalam darah) rendah. Krisis oksigen medis terjadi di mana-mana, sejumlah rumah sakit nyaris mengangkat bendera putih karena terus-menerus kebanjiran pasien yang membutuhkan oksigen medis. Ruang-ruang rawat inap rumah sakit mendekati angka 100 persen. Sementara rumah sakit sendiri kekurangan pasokan oksigen medis.
Munculnya varian delta yang gencar diberitakan media internasional antara Maret – April di India mestinya bisa diantisipasi dengan kewaspadaan tinggi. Peneliti UGM mengidentifikasi di saat India dilanda tsunami Covid-19 varian delta, big data Google menunjukkan banyak sekali warga India yang mencari informasi penerbangan ke Indonesia.
Kenyataannya, selang sebulan kemudian, varian delta terlanjur merebak di Indonesia, Kudus menjadi salah satu daerah pertama yang diserang varian baru ini, kemudian merembet ke timur dan barat Jawa hingga masuk Jawa Barat.
Di saat yang sama, pada Mei, masyarakat menghadapi momen lebaran yang diikuti tradisi gelombang mudik. Tetapi sebelum mudik pun banyak pusat-pusat perbelanjaan dan kuliner yang dibanjiri pengunjung.
Sebulan pasca-lebaran, gelombang penularan terjadi secara dramatis. Baru dua bulan berikutnya, Agustus ini, tingkat penularan Covid-19 Kota Bandung dinyatakan turun. Namun, lagi-lagi penurunan kasus perlu diantisipasi dengan tetap meningkatkan kewaspadaan. Terbukti, kelonggaran-kelonggaran tanpa pengawasan ketat bisa memicu ledakan jumlah pasien baru.