DPRD Kota Bandung Tinjau Raperda Penghapusan Bantuan Dana untuk Partai Politik
Dana untuk partai politik ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Penulis Bani Hakiki24 Agustus 2021
BandungBergerak.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah mengkaji rancangan peraturan daerah (Raperda) terbaru yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Salah satu raperda yang menjadi sorotan DPRD ialah perihal pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, khususnya bagi anggota yang mendapatkan jatah kursi dewan.
Merujuk BAB III tentang Bantuan Keuangan Perda No.8 tahun 2005, ditentukan dana bantuan untuk setiap anggota parpol yang mendapat kursi di DPRD yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dananya sebesar Rp 20,9 juta pada setiap tahun anggaran. Sejak perda ini disahkan 15 tahun lalu hingga kini, artinya pihak Pemkot Bandung telah menggelontorkan dana sekitar Rp 4,7 miliar.
Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat menjelaskan pihaknya telah mengamati Raperda tersebut dan sedang mempelajari setiap poin yang diajukan. Namun, belum ada tanggapan resmi terkait hal tersebut sampai rapat paripurna lanjutan nanti yang belum ditentukan.
“(Raperda) dari wali kotanya baru kita terima kemarin, lagi dipelajari oleh tim ahli. Nanti, kita akan kasih pandangan fraksi di paripurna selanjutnya,” terang Yoel Yosaphat, melalui pesan singkat, Selasa (24/8/2021).
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja terkait Persiapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Catur Wulan II Tahun 2021, akhir Juni 2021 lalu. Rapat tersebut turut diikut Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Pada rapat itulah gagasan pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tercetus. Gagasannya muncul dari sebagai lanjutan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Namun, diperlukan landasan hukum yang kuat untuk merealisasikan rencana tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Bandung Asep Mulyana mengatakan bahwa Perda tersebut diajukan untuk dicabut karena sudah tidak relevan. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai rencana Pemkot Bandung ke depannya.
“Poin soal Perda itu dicabut karena udah gak sesuai dengan hari ini. Sekarang, belum ada rencana ke depannya gimana, itu keputusan Pak Wali (Oded). Kita masih nunggu hasil penetapan (paripurna),” ungkapnya, ketika dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: Rubin Kolektif Fest 2021: Jumlah Pasien Covid-19 Menurun bukan berarti Solidaritas Mengendur
Kelonggaran PPKM Kota Bandung Perlu Dibarengi Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan
Diketahui, Raperda itu telah diperbincangkan lebih dulu oleh Komisi A DPRD Kota Bandung dalam sebuah kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) pada akhir April 2021. Pertemuan itu dihadiri Ketua Komisi A Rizal Khairul beserta beberapa jajarannya. Pembahasannya meliputi rencana penambahan aliran dana untuk parpol sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik.
Pihak Komisi A menilai bahwa pendanaan dari negara untuk partai politik masih minim sehingga berimplikasi pada banyak hal yang tidak tercapai. Pada kesempatan itu, Dijenpolkum Kementerian Dalam Negeri Dedi merespons dengan baik usulan tersebut mengingat kebutuhan partai yang begitu banyak.
Poin Raperda Terbaru Lainnya
Selain poin pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 yang tengah dipantau DPRD Kota Bandung, ada pula empat poin lainnya yang diajukan. Sejumlah poin itu baru akan berjalan setelah nanti ditetapkan pada rapat paripurna.
Ajuan tersebut diutarakan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang Ke-3 2021-2022 di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung pada Senin (23/8/2021). Pihak Pemkot dan DPRD juga dikabarkan telah menyepakati sebuah Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Rencana Perubahan Prioritas Plafon Anggaran (RPPAS) tahun anggaran 2021 pada kesempatan yang sama.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial berharap ajuan tersebut dapat segera ditetapkan pada Rapat Paripurna mendatang.
“Mudah-mudahan, teman-teman di DPRD bisa membahasnya dengan baik dan lancar, agar nanti pembahasan berikutnya di rapat paripurna tinggal melakukan penetapan,” ujarnya, dalam siaran pers, Senin (23/8/2021).
Berikut empat poin Raperda terbaru lainnya yang telah diajukan Pemkot Bandung kepada DPRD Kota Bandung, di antaranya:
Rapaerda Kota Bandung Tentang Pencegahan, Pengendalian, Corona Virus Disease 2019 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah;
Raperda Kota Bandung Tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
Raperda Kota Bandung Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Raperda Kota Bandung Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.