• Kampus
  • UI dan BPK Kaji Gejala Penyimpangan Data Keuangan

UI dan BPK Kaji Gejala Penyimpangan Data Keuangan

Penyimpangan data keuangan bisa dianalisa dengan metode data analytic dengan aplikasi teknologi tertentu.

UI dan BPK RI menjalin kerja sama di bidang analisis data, Kamis (12/8/2021). (Dok. UI)

Penulis Iman Herdiana27 Agustus 2021


BandungBergerak.idUniversitas Indonesia (UI) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang analisis big data. Salah satu bidang yang digarap dalam PKS ini adalah analisis data (Data Analytic) yang berguna untuk menganalisis gejala-gejala penyimpangan atau penipuan yang ada dalam suatu data keuangan.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset UI, Dedi Priadi, mengatakan kerja sama ini sebagai bentuk triple helix antara UI dan pemerintah untuk memberikan solusi bagi permasalahan bangsa. UI memiliki sumber daya manusia dan kajian riset yang mampu membantu pemerintah dalam melakukan berbagai hal. Kerja sama ini diharapkan meningkatkan kapasitas UI maupun BPK.

“Semoga kerja sama ini dapat segera diimplementasikan dalam bidang pemanfaatan penelitian, program magang, dan penelitian mahasiswa,” ujar Dedi, mengutip laman resmi Universitas Indonesia, Jumat (27/8/2021).

Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, menyampaikan kerja sama dengan UI merupakan bentuk adaptasi BPK terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini. BPK tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan visinya menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan beradaptasi terhadap teknologi.

BPK memerlukan dukungan dari para pemangku kepentingan, mulai dari DPR, pemerintah, para penegak hukum, kalangan profesi, dan akademisi, serta masyarakat umum.

“Sejalan dengan hal tersebut, BPK terus berupaya mengembangkan inovasi, kerja sama, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan UI, selaku pihak akademisi,” ujar Bahtiar Arif.

Kerja sama ini mencakup proses pengujian set data yang besar terkait keuangan negara, dengan menggunakan pendekatan analisis berbasis matematika dan statistika yang berguna untuk peningkatan kapasitas kelembagaan UI dan BPK.

Bahtiar Arif menjelaskan, salah satu bidang kerja sama dengan UI terkait pengembangan kualitas sumber daya manusia antar kedua lembaga dalam proses data analytic. Perkembangan teknologi informasi terkini membuat beragam data muncul di domain publik, seperti data pola perilaku konsumen di media sosial, berita daring, maupun aplikasi-aplikasi teknologi lainnya.

Data analytic berguna bagi seorang auditor untuk menganalisis gejala-gejala penyimpangan atau penipuan yang ada dalam suatu data keuangan. Prinsip kerja data analytic pada dasarnya adalah mengambil sekumpulan data dari suatu sistem informasi untuk kemudian dianalisis menggunakan aplikasi tertentu sehingga nantinya akan membentuk suatu bacaan pola.

Pola kerja data analytic  dapat dipergunakan untuk membantu seorang auditor untuk memahami risiko keuangan yang telah diketahui maupun yang akan terjadi. Proses inilah yang disebut data mining.

Setelah proses data mining dilakukan, bagian paling penting adalah analisis. Di bagian ini ada proses kompleks yang dilakukan interdisipliner yang mencakup pengetahuan analisis ilmu komputer, matematika, statistik, ekonomi, psikologi, hukum, dan ilmu kognitif lainnya. Proses analisis ini mengidentifikasi kesenjangan data, kekuatan, kelemahan, disfungsi, kerentanan dan faktor-faktor risiko dalam suatu laporan keuangan dan pada akhirnya menghasilkan prediksi untuk menjadi bahan keputusan para pemangku kepentingan.

BPK sendiri telah menerapkan analisis big data ini dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020, namun metode tersebut hanya melakukan analisis data-data keuangan dan non-keuangan yang saat ini tersimpan di BPK.

Kerja sama dengan UI ini diharapkan membuat proses analisis data yang dilakukan BPK dapat dilakukan dengan lebih baik dengan cakupan data yang lebih luas. Hal ini sesuai dengan target BPK pada tahun 2020 – 2024, yaitu menjadi pusat analisis data pemeriksaan keuangan negara yang adaptif dan unggul dalam bidang teknologi informasi.

BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya seperti Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari pemeriksaan adalah ini untuk mengetahui risiko atau penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan anggaran negara di berbagai institusi tersebut.

Penandatanganan PKS BPK dengan UI dilakukan pada 12 Agustus 2021 yang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama (NKB) yang telah ditandatangani kedua institusi tersebut sebelumnya.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//