• Berita
  • Khawatir Klaster Sekolah Tatap Muka Terbatas Kota Bandung di Tengah Minimnya Vaksinasi Covid-19

Khawatir Klaster Sekolah Tatap Muka Terbatas Kota Bandung di Tengah Minimnya Vaksinasi Covid-19

Rencananya, sebanyak 330 sekolah di Kota Bandung akan menggelar PTMT pada tanggal 8 September 2021 dengan kapasitas maksimal sebesar lima puluh persen.

Situasi SMP Pasundan 1 Bandung saat pelaksanaan simulasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka, (7/6/2021). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Boy Firmansyah Fadzri2 September 2021


BandungBergerak.idPemerintah Kota Bandung siap-siap menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021 bahwa Bandung masuk ke dalam kategori darurat Covid-19 level tiga dengan risiko sedang.

Diktum kelima Inmendagri Nomor. 35 Tahun 2021 menyatakan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau dalam jaringan. Kebijakan ini merupakan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mengkritik rencana pelaksanaan PTMT tersebut. Salah satu pasalnya, tidak ada keterbukaan mengenai laju penularan Covid-19. Padahal menurut WHO, laju penularan Covid-19 maksimal 5 persen.

Celah lainnya, jangkauan vaksinasi Covid-19 terhadap anak-anak sekolah juga masih rendah. Satu-satunya tameng yang diandalkan dalam mencegah penularan Covid-19 selama PTMT adalah protokol kesehatan yang belum tentu dipahami semua anak-anak sekolah.

Rencananya, sebanyak 330 sekolah di Kota Bandung akan menggelar PTMT pada tanggal 8 September 2021 dengan kapasitas maksimal sebesar lima puluh persen. Ke-330 sekolah tersebut masuk dalam kategori transisi. Semuanya merupakan sekolah yang telah dinyatakan siap menggelar PTMT karena telah melalui masa uji coba dengan kapasitas maksimal dua puluh lima persen yang berlangsung pada Juni dan Juli lalu.

Jumlah tersebut kurang lebih setara dengan sepuluh persen dari total 3.523 sekolah di Kota Bandung. Sekolah-sekolah tersebut tersebar di tiga puluh kecamatan se-Kota Bandung, mulai tingkat Taman Kanak-kanak, SD, sampai SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Disinggung mengenai vaksinasi Covid-19 sebagai syarat PTMT, Bambang Ariyanto selaku Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Bandung menyampaikan, pihaknya tidak mewajibkan para siswa yang hendak mengikuti PTMT harus mendapatkan vaksin terlebih dahulu.

“Jika dibaca dengan teliti, berdasarkan Inmendagri Nomor. 35 tahun 2021, tidak ada tersurat secara eksplisit siswa mesti divaksin,” ujar Bambang Ariyanto, dalam jumpa pers Bandung Menjawab, Kamis (2/9/2021).

Sementara itu, capaian vaksinasi Covid-19 bagi anak dan remaja berusia 12 hingga 17 tahun di Kota Bandung baru mencapai 1.938 atau sebesar 8,33 persen. Sementara untuk suntikan dosis pertama telah mencapai 40.339 atau setara 16,94 persen per 1 September 2021.

Menurut Bambang, pihaknya tidak bisa menjamin percepatan dan jaminan vaksinasi bagi siswa sekolah di Bandung. Sebab, itu merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kota Bandung. Saat ini siswa di Kota Bandung yang berusia 12 hingga 17 tahun memang menjadi priortitas program vaksinasi Covid-19.

Namun ia menegaskan, jaminan kesehatan akan diberikan Disdik dan sekolah dengan kelengkapan alat-alat protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, ada koordinasi dengan Dinkes, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas Covid-19, hingga Dishub dan pihak sekolah untuk memastikan dan mengawal jalannya PTMT.

“Sekolah berusaha melengkapi alat-alat prokes. Satpol PP juga siap membubarkan kerumanan di lingkungan sekolah. Sudah berkoordinasi dengan Dishub untuk pengaturan dan pengawasan trayek angkutan bagi anak-anak sekolah. Sementara Dinkes akan mempercepat vaksinasi remaja dan percepatan dropping vaksinasi, itu garansinya,” kata Bambang Ariyanto.

Baca Juga: Sebulan Pasca-ledakan Covid-19 Kota Bandung: 3T tak Bisa Diabaikan
PPDB 2021 Jawa Barat Tuai Keluhan Warga

Syarat Sekolah Menggelar PTMT

Tidak semua sekolah yang telah menyatakan kesiapannya menggelar PTMT akan diberi izin melakukan sekolah tatap muka. Izin PTMT akan diberikan bilamana sekolah telah melalui tahapan verifikasi kesiapan dengan sangat ketat.

“Tentu akan dibuka bertahap, tidak akan serta-merta semua sekolah yang sudah menyatakan kesiapan, akan diberikan izin menggelar PTMT,” kata Bambang Ariyanto.

Sebagai syarat menggelar PTMT, pihak sekolah diwajibkan memenuhi persyaratan utama yang terdiri dari; pembentukkan Satgas Covid-19 di lingkungan sekolah, desain kurikulum terbaru sesuai dengan kondisi terkini, mempromosikan protokol kesehatan, dan menyediakan segala perlengkapan kesehatan dan sarana prasaran penunjang.

“Jadi nantinya tidak usah khawatir, pihak sekolah juga diwajibkan menyediakan seluruh perlengkapan protokol kesehatan termasuk menyediakan masker. Antisipasi terjadi kehilangan masker atau maskernya sudah kotor nantinya pihak sekolah akan menyediakan,” tutur Bambang.

Meski begitu, PTMT bukan sesuatu yang diwajibkan bagi seluruh siswa. Keputusan tetap ada pada orang tua siswa masing-masing. Pihak sekolah dan Disdik Kota Bandung menjamin penyelenggaran kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung meskipun sebagian siswa belajar dari rumah.

“Orang tua diberikan kebebasan untuk menginzinkan ataupun tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTMT. Nantinya, disediakan dua model pembelajaran yakni PTMT dan PJJ,” terang Bambang.

PTMT yang bakal digelar pun lebih fokus pada edukasi adaptasi kebiasaan baru di pasa pagebluk. Bambang berharap semua pihak memahami bilamana dikemudian hari PTMT dikatakan tidak maksimal dalam memberikan materi pembelajaran sebagaimana mana mestinya berlangsung sebelum Covid-19 melanda.

“Untuk tahap pertama ini, kita berharap bisa menerapkan protokol kesehatan dan mengedukasi adaptasi kebiasaan baru. Setelah itu kita akan fokus di konten pembelajaran. Kualitas belajar tidak menjadi prioritas di tahap pertama ini. Kalau sesuai rencana semua akan kembali normal pada Januari 2022,” tambahnya.

Ia meminta semua elemen masyarakat aktif mengkampanyekan edukasi seputar penanganan Covid-19. Orang tua punya peran penting dalam memberikan edukasi terkait protokol kesehatan, sehingga anak-anak bisa paham akan cara melindungi dirinya sendiri.

“Saya juga menghimbau semua sekolah, untuk bersiap menyelamatkan warga sekolah yang akan datang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang benar dan menjaga kesehatan untuk seluruh warga sekolah,” tutupnya.

FAGI Ingatkan Klaster Penularan Covid-19 di Sekolah

Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mengkritik rencana pelaksanaan PTMT di Jawa Barat. Melalui surat pernyataan sikapnya, FAGI menuntut pemerintah memberikan keterbukaan data detil terkait tingkat penularan (positivity rate) di setiap wilayah secara transparan.

“Berdasarkan saran WHO, PTM itu bisa dilaksanakan jika positivity ratenya di bawah lima persen. Namun sayangnya, beberapa kepala daerah tidak jujur dalam memberikan informasi terkait positivity rate. Yang paling mudah kita cari di internet adalah DKI Jakarta, setiap hari memberikan update informasi terkait hal tersebut,” ujar Iwan Hermawan, Ketua FAGI.

FAGI juga meminta pemerintah bisa menjamin dan melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12 hingga 17 tahun. Sementara usia sekolah dasar pada umumnya belum bisa mendapatkan vaksin, untuk itu pemerintah perlu memastikan protokol kesehatan di lingkungan sekolah dasar dan tingkat di bawahnya benar-benar terlaksana dengan ketat.

“Khusus untuk sekolah dasar. Karena umumnya belum divaksin, maka prokes itu harus benar-benar dilaksanakan. Karena ada penelitian, jika guru terpapar Covid-19 dan mengajar di dalam kelas, berpotensi lima puluh persen siswa terpapar Covid-19 apalagi kalau gurunya tidak memakai masker,” tambahnya

Iwan Hermawan menghimbau kepada peserta didik yang belum menerima vaksin Covid-19 agar tetap melakukan pembelajaran secara daring. Hal itu dilakukan guna meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan ketika PTMT digelar.

FAGI meminta pemerintah tegas menghentikan pembelajaran tatap muka pada satuan tingkat pendidikan yang tidak mematuhi rekomendasi syarat-syarat pembelajaran tatap muka berdasarkan rekomendasi WHO dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Termasuk menghentikan seluruh rangkaian pembelajaran tatap muka pada seluruh tingkat pendidikan di Indonesia apabila terdapat satu sekolah yang menjadi klaster penularan Covid-19.

“Harapan kami hal-hal itu bisa dipenuhi dalam rangka PTM di Jawa Barat. Karena kalau satu anak terpapar di sekolah, setelah pulang bisa menjadi klaster keluarga di rumah,” tutup Iwan Hermawan.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//