• Nusantara
  • PPDB 2021 Jawa Barat Tuai Keluhan Warga

PPDB 2021 Jawa Barat Tuai Keluhan Warga

Ombudsman Jabar menduga pelayanan PPDB di Jawa Barat kurang memuaskan calon peserta didik.

Guru menyerahkan rapor secara drive thru atau layanan tanpa turun dari kendaraan, di depan sekolah dasar Darul Hikam, Bandung, 15 Juni 2021. Pembagian rapor secara drive thru guna mencegah kerumunan di saat kecamuk bencana Covid-19. (Foto: Prima Mulia)

Penulis Sarah Ashilah2 September 2021


BandungBergerak.idLembaga pengaduan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 lalu. Ada dugaan kuat pelayanan PPDB di Jawa Barat kurang memuaskan calon peserta didik.

Perlu diketahui bahwa sejak Juni 2021, Ombudsman Jabar membuka layanan pengaduan terkait proses PPDB melalui whatsapp di nomor 08119863737 dan telepon 022-7103733. Tercatat, setidaknya ada 107 laporan dari PPDB jenjang SMA dan SMK. Seluruh laporan tersebut dinyatakan telah diselesaikan secara internal oleh Dinas Pendidikan setempat.

Dan Satriana, Kepala Ombudsman Jabar mengklaim layanan pengaduan tersebut efektif dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Ia pun meminta hal serupa dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Salah satu hasil temuan Ombudsman adalah, PPDB yang dilakukan secara serba daring di masa pagebluk, membuat penyelenggara PPDB harus banyak memperbaiki pengolahan sistem informasi menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Dan Satriana, dalam rapat Penyampaian Saran Penyelenggaraan PPDB melalui Zoom Meeting, Kamis (2/9/2021).

Temuan lain, lanjut Dan Satriana, masyarakat banyak yang mengeluhkan soal ketidaktransparanan perubahan skor sebagai syarat penerimaan PPDB yang menyebabkan banyak orang bertanya-tanya soal batas skor dari siswa-siswi yang sudah diterima di suatu sekolah.

“Hal seperti itu tentunya menghambat calon peserta didik dalam pembuatan keputusan terkait sekolah mana yang akan dituju,” terang Dan Satriana.

Laporan yang dihimpun Ombudsman Jabar juga mengungkap keluhan terkait pengumuman hasil seleksi yang tidak menjangkau semua kalangan. Akses warga pada informasi PPDB secara online masih terbatas.

Ombudsman Jabar meminta agar sistem PPDB diperbaiki. Pengumuman mesti disampaikan melalui berbagai platform. Temuan lainnya terjadi di Kota dan Kabupaten Cirebon di mana halaman website PPDB tidak dapat diakses oleh warga.

Baca Juga: PPDB Kota Bandung: Perlu Pemerataan Jumlah Sekolah Negeri
PPDB Kota Bandung: Prediksi Kuota SD 34.502 Murid, SMP 32.484 Murid

Keluhan PPDB SD dan SMP

Keluhan serupa terjadi pada PPDB jenjang SD dan SMP, walaupun jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Jabar tidak sebanyak keluhan pada PPDB SMA. Salah satu temuan terjadi di SD dan SMP Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut yang belum menerapkan PPDB secara daring.

Dan Satriana kembali menerangkan pentingnya PPDB online untuk mengurangi keruminan di masa pandemi Covid-19. Kalupun PPDB terpaksa dilakukan secara tatap muka, penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Agus Wahidin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, mengakui soal PPDB tatap muka tersebut. Hal itu terpaksa dilakukan karena terbatasnya infrastruktur teknologi internet.

“Kami mengakui PPDB online di Kabupaten Sumedang barulah sebagian. Hal ini terjadi karena persoalan infrastruktur yang belum terjangkau jaringan internet,” ujar Agus Wahidin yang juga hadir di dalam Zoom Meeting tersebut.

Jalur Afirmasi jadi Sorotan

Ombudsman Perwakilan Jabar juga menekankan pentingnya jalur afirmasi bagi siswa yang terkendala biaya dan siswa berkebutuhan khusus. Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat harus benar-benar memastikan bahwa jalur afirmasi memang digunakan sebagaimana mestinya.

Calon peserta yang berhak atas jalur afirmasi adalah peserta didik dengan kondisi ekonomi lemah dan berkebutuhan khusus. Mereka harus mendapatkan jatah bangku sekolah. Ombudsman Jabar menyarankan dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan dan memvalidasi ketersian kuota setelah para siswa daftar ulang.

Bila siswa yang memerlukan jalur afirmasi tidak mendapatkan kuota, dinas pendidikan memiliki kewajiban untuk menyalurkan siswa tersebut secara langsung ke sekolah-sekolah yang termasuk ke dalam zonasi tempat ia tinggal.

Mengenai jalur afirmasi ini, Ombudsman Jabar menyarankan agar PPDB diselenggarakan berdasarkan wilayah. Karena itulah PPDB jalur afirmasi perlu diselenggarakan paling awal. Penyelenggara PPDB juga diminta melakukan pengawasan keterisian dan penggunaan kuota.

Terkait transparansi PPDB, Ombudsman menyarankan agar penyelenggara membahasnya bersama-sama melalui uji publik, ahli, maupun instansi-instansi terkait.

PPDB Kota Bandung

Cucu Saputra, selaku Sekretaris Daerah Dinas Pendidikan Kota Bandung, mengklaim penyelenggaraan PPDB berjalan lancar. PPDB Kota Bandung juga disebut telah melewati tahap uji publik yang dilakukan melalui media sosial dan grup-grup whatsapp ke seluruh pemangku kepentingan.

Tak hanya itu, kata Cucu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para calon peserta didik yang bukan hanya dari Kota Bandung saja, namun juga dari wilayah-wilayah di Bandung Raya. Wali Kota Bandung telah menyediakan kuota sekolah bagi mereka yang tinggal di wilayah tetangga Kota Bandung tersebut, yaitu Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

“Dalam pelaksanaannya, Kota Bandung juga sudah menyelenggarakan PPDB secara daring penuh waktu. Penanganan layanan informasi dan pengaduan pun sudah dilakukan di berbagai kanal,” papar Cucu Saputra.

Tercatat, ada 800 hotline yang tersebar di setiap sekolah di Kota Bandung. Tidak terbatas pada hotline, pihak calon peserta didik pun bisa mengeluhkan persoalannya lewat kotak chat yang tersedia di website Kota Bandung.

Cucu juga menegaskan tentang keberpihakan penyelenggara PPDB Kota Bandung terhadap siswa jalur afirmasi. Hal ini dibuktikan dengan penambahan kuota sebesar 20 persen dari sebelumnya 15 persen.

“Dinas Pendidikan Kota Bandung juga memberikan hak yang sama seperti siswa lainnya, yakni memberikan empat pilihan sekolah pada siswa jalur afirmasi, di mana dua pilihan sekolah negeri dan dua pilihan sekolah swasta,” katanya.

Jika siswa tersebut tidak diterima di keempat sekolah itu, maka pihak penyelenggara PPDB berhak menyalurkan siswa jalur afirmasi ke sekolah-sekolah terdekat secara langsung. Selain bagi siswa tidak mampu, jalur afirmasi bagi anak-anak berkebutuhan khusus juga berjalan dengan adanya assessment center.

“Kalau assessment center di psikolog kan harus bayar, karena itulah kami menyediakannya secara gratis. Sama seperti siswa lainnya, jika mereka tidak lolos di sekolah negeri maka akan disalurkan ke sekolah swasta dengan zonasi terdekat,” ujar Cucu.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//