• Opini
  • Joki Berpeluang Tunggangi Pembelajaran Online

Joki Berpeluang Tunggangi Pembelajaran Online

Joko sudah ada sebelum pandemi Covid-19. Dihkawatirkan joki menunggangi kelas-kelas online era pagebluk.

Sinlixyap

Mahasiswa Universitas Katholik Parahyangan (Unpar).

Pemberian vaksin Covid-19 Bio Farma dosis kedua untuk guru dan tenaga pendidik di SDN 023 Pajagalan, Bandung, Jawa Barat, 18 Mei 2021. Sebanyak 5,5 juta orang guru dan tenaga pendidik jadi target vaksinasi Covid-19 sampai akhir Juni 2021 guna melancarkan rencana belajar tatap muka secara terbatas pada Juli 2021. (Foto: Prima mulia)

13 September 2021


BandungBergerak.idSelama penularan Covid-19 belum terkendali, kelas-kelas virtual menjadi pilihan demi menghindari pertemuan tatap muka yang berpotensi menimbulkan kluster penyebaran virus corona. Banyak sekolah dan perguruan tinggi yang menerapkan skema belajar dan kuliah dari rumah.

Belajar dan kuliah online tentu saja ada kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya di antaranya, efektifitas waktu dan tempat. Para pelajar bisa menghemat waktu ke sekolah atau kampus dengan mengikuti proses pembelajaran dari rumah masing-masing.

Di sisi lain, belajar dan kuliah online akan sangat membuka kesempatan buat mereka yang disable untuk bisa terus mengenyam pendidikan sampai tingkat profesi, juga bagus untuk para orang tua yang ingin kuliah sambil mengurus keluarganya, dan memepermudah mereka yang ingin kuliah double degree, yang ujung dari semua itu adalah: lulusan sarjana di Indonesia akan meningkat.

Sedangkan kekurangan kelas daring di masa pandemi adalah joki. Ketika ujian, staf pengajar tidak bisa memantau langsung pelaksanaan ujian tersebut. Sehingga kejujuran para peserta ujian sangat diperlukan dalam ujian kelas online, begitu juga saat pengerjaan tugas-tugas.

Sebelum kuliah online era pandemi Covid-19, praktik joki sudah lama dikenal dalam dunia pendidikan di Indonesia, bahkan di dunia. Joki dalam konteks ini artinya orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian. Atas jasanya itu, dia menerima imbalan uang. Dan jangan lupa, selain joki ujian ada juga joki tugas.

Baca Juga: Birokrasi Gemuk Program Kota Layak Anak Kota Bandung
Bagaimana Hukumnya kalau Kita Terpaksa Berbuat Kejahatan?

Hukum Joki

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur secara spesifik tentang joki. Namun bukan berarti tindakan ini diperbolehkan oleh hukum. Selain melanggar norma hukum, joki juga melanggar norma agama, norma sosial dan juga etika. KUHP menjelaskan bahwa tindakan perbuatan curang diatur dalam pasal 380 ayat (1) angka 1 yang berbunyi: diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda, paling banyak lima ratus Rupiah. Barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu atas atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian, atau kerajinan, atau memalsukan nama atau tanda yang hasil, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi.

Sedangkan sanksi buat penyedia jasa joki diatur dalam pasal 380 ayat (1) angka 2 yang berbunyi: diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda, paling banyak lima ratus ribu Rupiah. Barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang mana atau tandanya yang asli telah dipalsu seakan-akan itu benar-benar hasil orang yang nama atau tandanya terlah ditaruh secara palsu tadi (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Tim Permata Press).

Selain sanksi dari KUHP, tentu saja masing-masing lembaga-lembaga pendidikan memiliki sanksi mengenai perjokian ini. Contohnya, Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) yang menetapkan bahwa sanksi akademik diberikan kepada mahasiswa sebagai peserta didik yang telah melanggar peraturan atau tata tertib akademik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar janji mahasiswa. Sanksi perlu diberikan, demi menegakkan hukum, disiplin yang baik, serta mencegah terjadinya contoh yang berlawanan dengan keteladanan bagi mahasiswa lain (Peraturan Akademik Unpar, diakses 2 Juli 2021).  

Walaupun Peraturan Akademik Unpar tersebut tidak menyebutkan langsung soal joki, namun karena praktik joki sudah termasuk perbuatan melanggar hukum yang sudah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku. Maka Unpar akan meberikan sanksi akademik kepada pelanggar undang-undang, termasuk pengguna dan penyedia jasa joki.

Kampus lain, Telkom University, dalam peraturan akademiknya disebutkan secara langsung bahwa menggunakan jasa joki termasuk dalam pelanggaran berat dan dapat langsung disampaikan ke Komite Disiplin Fakultas atau Universitas dengan membawa bukti pelanggaran, sehingga pelanggaran dapat ditindak lanjuti ke jenjang berikutnya (Aturan dan Sanksi Telkom University, diakses 2 Juli 2021). 

Karena melanggar hukum, kemungkinan besar orang yang terbukti memanfaatkan joki didepak (Drop Out) dari universitas masing-masing.

Di negara lain, joki juga diatur secara tegas. Sebagai contoh di Australia pada pada 2019 mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang akan menyeret praktik perjokian ke ranah hukum dengan ancaman penjara 2 tahun serta denda hingga 210 ribu dolar (Rp 2,1 miliar). Dan Tehan, mentri pendidikan yang menjabat pada masa itu, berkata, “Kejahatan cheating secara terorganisir di dunia akademik telah mengancam integritas sistem pendidikan tinggi Australia.” Menurut Dan Tehan, perjokian yang disebutnya cheating merupakan suatu tindakan yang terorganisir dan telah mengancam kualitas pendidikan negaranya (Australia Ancam Penjarakan Para Penyedia Jasa Joki di Kampus, diakses 2 Juli 2019).

Belajar dan kuliah online memang akan membuka peluang praktek perjokian, namun bukan berarti sistem pendidikan daring ini harus menurunkan kualitas akademik di Indonesia. Praktik perjokian bisa diminimalisir dengan menegakkan hukum sebagaimana diatur KUHP.

Selain itu, mengurangi praktik joki bisa dimulai dengan di level lembaga pendidikan, seperti di universitas atau sekolah. Institusi ini bisa menggunakan sistem penilaian berdasarkan aktifnya mahasiswa dan siswa saat pembelajaran online berlangsung. Namun diperlukan juga undang-undang baru tentang perjokian ini, supaya lebih jelas lagi bahwa perbuatan ini sangat salah di mata hukum.

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//