• Berita
  • Aksi Guru Honorer Lulus Passing Grade Minta Kejelasan Nasib

Aksi Guru Honorer Lulus Passing Grade Minta Kejelasan Nasib

Belum ada kejelasan nasib guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK. Gubernur Ridwan Kamil sempat janjikan SK gugus tugas honorer.

Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin, 28 November 2022. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau28 November 2022


BandungBergerak.id—Puluhan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Barat,  Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin, 28 November 2022. Maksud kedatangan mereka untuk menuntut nasib dan kejelasan penempatan guru honorer yang telah lulus passing grade.

Para guru menggunakan pakaian serba hitam-hitam dan mengenakan pita merah putih di lengan kiri. Mereka membentangkan spanduk “Menuntut Kejelasan Nasib”. Sementara yang lainnya memegang poster berisi “Seruan Upacara memperingati Hari Guru, Aksi Damai” yang di dalamnya tercantum tuntutan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Koordinator Aksi, Endri Lesmana Sidik mengatakan, aksi damai tersebut untuk menagih janji Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan memberi penempatan pada guru honorer yang telah lulus passing grade seleksi PPPK. Janji tersebut disampaikan Ridwan Kamil saat bertemu dengan perwakilan guru honorer pada 9 Agustus 2022 lalu.

Pertemuan dengan Gubernur Ridwan Kamil tersebut berlangsung setelah FGPPNS beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat pada aksi mereka 1 Agustus 2022. Audiensi dengan Sekda pada aksi tersebut ditindaklanjuti dengan bertemu Gubernur Ridwan Kamil pada 9 Agustus 2022.

“Kami diundang audiensi oleh Pak Gubernur, saat itu dibarengi dengan nakes (tenaga kesehatan) juga, mengatakan akan meng-SK- kan gugus tugas honorer untuk menghitung secara bersama melibatkan kami guru honorer. Tapi dalam hal ini, sampai bulan ini, sampai hari ini hal tersebut tidak juga  terealisasi,” ujar Endri Lesmana Sidik pada BandungBergerak.id di sela aksi damai itu.

Setelah bertemu dengan gubernur, perwakilan guru beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Di pertemuan tersebut BKD menyampaikan bahwa rumusan guru telah ditetapkan pada 31 Juli 2022. Di dalamnya akan dibuka 3.800 formasi bagi PPPK di Jawa Barat.

“Janji SK dan lain lain setelah 31  Juli mau memberikan kita SK gugus tugas honorer, mau memberikan kita kesempatan untuk menghitung anggaran bersama. Padahal udah ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan lalu untuk apa kami dijanjikan SK seperti itu.”

Setelah audiensi tersebut, Endri mengaku sudah mendatangi BKD untuk menanyakan SK gugus tugas honorer tersebut. “BKD yang menerbitkan SK tersebut mengatakan bahwa baru menetapkan drafnya. Sampai hari ini belum ada SK gugus tugas honorer tersebut,” ujarnya.

Endri mengaku merasa dibodohi oleh Pemprov.

Baca Juga: Lagi-lagi Teror untuk Eva Eryani di Tamansari
Kasus Covid-19 Kota Bandung Naik, Masyarakat Diajak Mengetatkan Kembali Protokol Kesehatan

Ada 6.597 Guru Honorer Tak Jelas Nasibnya

FGPPNS  mencatat ada sebanyak 10.397 guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun sebelumnya. Endri mengungkapkan, jika tahun ini hanya dibuka 3.800 kuota guru PPPK, artinya ada 6.597 guru honorer lainnya yang masih terkatung-katung dan tak jelas nasibnya. Selain nasibnya yang tak jelas, rencana penempatan PPPK malah sudah berdampak bagi guru honorer.

Guru honorer yang telah lulus passing grade tapi belum mendapat SK penempatan yang saat ini mengajar di sekolah negeri malah mendapat pengurangan jam mengajar, sementara yang mengajar di sekolah swasta banyak yang dikeluarkan oleh  yayasan sehingga tidak bisa lagi mengajar.

Padahal saat audiensi dengan Sekda Jabar pada 1 Agustus 2022, Pemprov menjanjikan akan melarang yayasan untuk memberhentikan guru honorer yang telah lulus passing grade tapi belum mendapatkan formasi sampai mereka mendapatkan formasi. Namun kenyataannya banyak guru honorer yang diberhentikan, atau pun dikurangi jam mengajarnya.

“Nah ini yang menjadi antusias kami sebagai pengurus dari forum melakukan pergerakan ini menuntut keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya rekan-rekan guru di Jabar,” ujar Endri.

Banyak guru honorer yang mengikuti tes passing grade dalam umur menjelang pensiun. Misalnya guru honorer mengikuti tes dan dinyatakan lulus passing grade di umur 59 tahun, maka tahun depan dia sudah tidak bisa mendapat penempatan karena sudah memasuki usia pensiun.

Lain lagi yang dialami Ajat Sudrajat, guru honorer asal Tasimalaya yang sudah mengabdi 24 tahun baru lulus passing grade PPPK namun belum mendapat penempatan. Mirisnya, siswanya yang belum punya pengalaman mengajar malah lulus dan telah mendapat penempatan.

Endri mengatakan, Pemprov seharusnya memprioritaskan nasib guru dengan mengangkatnya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Pembangunan sudah super mewah saya pikir ya, di mana-mana infrastrukrut jalan. Sekarang saatnya guru untuk dimuliakan. Ketika Jabar juara, maka kejuaraan itu harus bisa dirasakan oleh setiap guru. Bukan berarti malah tega kepada guru.”

Para guru honorer menunjukkan poster berisi desakan atas kejelasan nasib yang telah lulus passsing grade PPPK dalam aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Barat,  Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin, 28 November 2022. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)
Para guru honorer menunjukkan poster berisi desakan atas kejelasan nasib yang telah lulus passsing grade PPPK dalam aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin, 28 November 2022. (Foto: Emi La Palau/BandungBergerak.id)

Harapan Para Guru

Resti Istiarti, 34 tahun, guru honorer PPKN yang telah mengajar 12 tahun lamanya. Pendapatannya sebulan hanya Rp 600 ribu, itu pun bisa berubah karena bergantung jam mengajar. Dia masih lumayan beruntung karena rekannya ada yang hanya dibayar Rp 100 ribu sebulan karena jam mengajarnya tak banyak.

“Harapan semoga nasib kita sebagai prioritas pertama, cepat direalisasikan, cepat dapat SK soalnya sesuai janji Gubernurnya kayak gitu. Miris banget nasib guru, kalau sekarang begini. Minimal gaji guru UMR, kalau jamnya dikit gajinya dikit, ada yang Rp 100 ribu perbulan,” ungkap Resti.

Resti sengaja berangkat selepas Subuh untuk mengikuti aksi damai hari ini di Gedung Sate hari ini, Senin, 28 November 2022. Dia sangat berharap Pemprov mau mendengar keluhan para guru.

“Kabupaten saja mampu untuk semua lulus, sedangkan Pemprov masa ga mampu, masa daerah bisa, di tingkat SMP hampir semua P1 diangkat. Dapat penempatan kalau kita yang lulus banyak, penempatan cuman 3 ribu sekian.”

Hal sama dikeluhkan oleh Ani Puspita (40), guru Bahasa Inggris dari SMK swasta yang telah mengabdi selama 20 tahun di daerah Bandung Barat. Dia berharap agar para guru yang telah lulus passing grade dapat diangkat. Ia mengeluhkan pemerintah tak membuka formasi untuk guru Bahasa Inggris untuk tingkat SMK. Ia juga berharap dibuka linearitas untuk jurusan Bahasa Inggris. Sehingga ia juga bisa mengajar di SMP atau bahkan SD.

“Harapan tolong lah pemerintah di buka formasi bahasa Inggris SMK Swasta. Dibuka linearitas dan bisa dipetakan.”

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//