• Pemerintah
  • Data Upah Minimum Kota Bandung 2002-2023: Tren Kenaikan dalam Bayang-bayang Unjuk Rasa Buruh

Data Upah Minimum Kota Bandung 2002-2023: Tren Kenaikan dalam Bayang-bayang Unjuk Rasa Buruh

Data Upah Minimum Kota Bandung 2002-2023 menunjukkan tren kenaikan. Penetapannya selalu diwarnai aksi unjuk rasa buruh.

Penulis Reza Khoerul Iman5 Januari 2023


BandungBergerak.id – Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Indonesia dari tahun ke tahun selalu memicu gejolak. Tidak terkecuali Kota Bandung, ibu kota Provinsi Jawa Barat. Menjelang penghujung tahun, organisasi-organisasi buruh semakin sering turun ke jalan untuk berunjuk rasa.

Pada 1 Desember 2022 lalu, misalnya, ratusan buruh di Kota Bandung menggelar unjuk rasa di depan kompleks Balai Kota Bandung, mendesak kenaikan besaran UMK hingga 10 persen. Lima hari berselang, giliran ribuan buruh se-Jawa Barat menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung.

Sebagaimana diketahui, Upah Minimum Kota Bandung tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 4.048.462 rupiah, atau naik sekitar 7,2 persen dibandingkan upah tahun sebelumnya. Nilai upah ini resmi diberlakukan per 1 Januari 2023 dan harus segera dipatuhi oleh para pemberi kerja atau perusahaan.

Data menunjukkan bagaimana dalam dua dasawarsa terakhir nnilai UMK Kota Bandung mengalami tren kenaikan. Hanya ada dua kali anomali, yakni penurunan besaran upah pada tahun 2004 dan kemandekan besaran upah akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2021 lalu.  

Terkait gelombang unjuk rasa buruh menjelang penetapan UMK, artikel jurnal ilmiah bertajuk “Budaya Organisasi Unjuk Rasa di Perusahaan” yang terbit di Jurnal Manajemen & Kewirausahaan Vol. 2, No. 2, September 2000: 44 – 58 menyebut bahwa unjuk rasa memiliki keterkaitan dengan budaya organisasi. Unjuk rasa merupakan bentuk respons terhadap suatu bentuk permasalahan.

Menurut Sentot Harman Glendoh, si penulis, banyaknya protes dari buruh terhadap pemerintah disebabkan oleh masih adanya penyelewengan atau ketidakadilan dalam pelaksanan kebijakan. Perhatian khusus terhadap para pekerja, dengan cara memberikan mereka haknya dengan cukup, baik, dan benar, menjadi poin penting yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja para buruh sekaligus menguntungkan pihak perusahaan.

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//