• Berita
  • Buruh Tuntut UMK Naik 10 Persen, Wali Kota Bandung Putuskan Naik 9,65 Persen

Buruh Tuntut UMK Naik 10 Persen, Wali Kota Bandung Putuskan Naik 9,65 Persen

Wali Kota Bandung Yana Mulyana merevisi rekomendasi UMK Kota Bandung tahun 2023. Diwarnai aksi unjuk rasa.

Buruh dari beberapa serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota Bandung, 1 Desember 2022. Buruh Kota Bandung tetap menuntut walikota untuk meneken kenaikan upah tahun 2023 minimal sebesar 10 persen. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Emi La Palau1 Desember 2022


BandungBergerak.id—Wali Kota Bandung Yana Mulyana memutuskan untuk mengirim rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada gubernur Jawa Barat dengan kenaikan 9,65 persen. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Bandung nomor KT.03.03.01/3816-Disnaker/XI/2022 yang ditandatangani 1 Desember 2022.

Dalam salinan surat yang diterima BandungBergerak.id disebutkan surat tersebut mencabut surat sebelumnya yang ditujukan pada gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2022. Surat wali kota Bandung yang dicabut tersebut berisi Usulan UMK Kota Bandung tahun 2023 yang mencantumkan kenaikan upah 7,25 persen.

Wali kota Bandung dalam surat Usulan UMK tanggal 1 Desember 2022 menyebutkan surat baru tersebut dibuat dengan mempertimbangkan aspirasi Serikat Pekerja/Buruh di Kota Bandung. Surat tersebut memerinci komponen yang menjadi pertimbangan penetapan kenaikan upah tersebut.

Komponen yang menjadi pertimbangan yakni inflasi 8 persen, pertumbuhan ekonomi 5,5 persen, serta variabel alfa 0,3 mengikuti formula Permenaker 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum sehingga didapatkan kenaikan upah sebesar 9,65 persen.

Dengan demikian, rekomendasi nilai UMK Kota Bandung tahun 2023 naik menjadi Rp 4.139.134,85.  

Baca Juga: Kembali Gelar Aksi Tolak RKUHP
Dari Bandung Menyusuri Kampung-kampung Pinggiran di Cianjur yang Terdampak Gempa
Aksi Guru Honorer Lulus Passing Grade Minta Kejelasan Nasib

Aksi Buruh di Balai Kota

Sebelum terbitnya surat tersebut, buruh lintas organisasi menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung pada Kamis, 1 Desember 2022 untuk mendesak Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengirim rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 naik 10 persen. Puluhan buruh menggelar aksi sejak siang hari sekitar pukul 11.40 WIB di halaman Balai Kota yang menjadi kantor wali kota Bandung. 

“Maksud kedatangan kita di sini, agar Wali Kota  merekomendasikan setidaknya 10 persen. Karena di kabupaten/kota lainnya naik setidaknya senilai itu,” ujar salah satu pengunjuk rasa dari pengeras suara.

Buruh mengaku sudah mengirim surat meminta wali kota Bandung mengirim rekomendasi UMK pada gubernur dengan kenaikan 10 persen. Karena tidak kunjung mendapat respons, buruh memutuskan menggelar unjuk rasa. Buruh mendesak bertemu langsung dengan wali kota.

“Kita minta Pemerintah Kota Bandung mau diskusi dengan kita, dari kemarin kita hanya ketemu dengan Kepala Dinas,” ujar Koordinator Aksi, yang juga Ketua DPC SBSI 92, Hermawan. 

Hermawan mengatakan, perwakilan buruh telah melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja di sela rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung pada Selasa, 29 November 2022. Belum ada keputusan final dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut diketahui Dewan Pengupahan Kota Bandung merumuskan tiga angka yang akan dikirimkan pada wali kota. Pemerintah Kota Bandung mengusulkan kenaikan UMK 7,25 persen. Angka kedua berasal dari kelompok pengusaha yang diwakili Apindo dengan kenaikan 2,89 persen. Angka terakhir berasal dari perwakilan buruh dengan rekomendasi upah minimum naik 12 persen.

Makin siang buruh makin memadati halaman Balai Kota Bandung. Buruh mendesak bertemu langsung dengan wali kota agar memilih rekomendasi upah sesuai dengan tuntutan buruh.

“Percuma berargumentasi dengan Dewan Pengupahan, kita ingin difasilitasi dengan wali kota Bandung yang punya kewenangan untuk memutuskan,” ujar Hermawan.

Hermawan menuturkan, buruh meminta wali kota mempertimbangkan usulan kenaikan UMK yang diputuskan daerah yang bertetangga langsung dengan Kota Bandung. Dia mengklaim, semua daerah yang berbatasan dengan Bandung mengirim rekomendasi UMK di angka 10 persen, bahkan Bupati Bandung Barat menyetujui permintaan buruh yang menginginkan upah naik 27 persen.

“Penetapan upah harusnya memperhatikan daerah sekitar. Ini perlu kami sampaikan tadinya tapi wali kota tutup mata tutup telinga juga. Tinggal 11 bulan mengabdi harusnya ini momentum terbaik untuk mengabdi di Kota Bandung. Harusnya menaikkan daya beli buruh,” ujarnya.

Menjelang pukul dua siang buruh mendapat kepastian bertemu dengan wali kota di rumah dinasnya di Pendopo Kota Bandung. Perwakilan buruh yang terdiri dari 9 ketua organisasi Serikat Pekerja/Buruh menemui wali kota.

Hingga sore hari buruh masih bertahan di halaman Balai Kota Bandung menunggu hasil pertemuan wali kota dan perwakilan mereka.

Aksi Buruh juga Sasar Gedung Sate

Berbarengan dengan aksi di Balai Kota Bandung, buruh juga menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate Bandung. Aksi yang ditujukan pada gubernur Jawa Barat tersebut untuk mengawal rekomendasi UMK yang dikirimkan bupati/walikota. Gubernur nantinya akan menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi bupati/walikota dengan tenggat paling lambat 7 Desember 2022.

Sebelumnya pemerintah provinsi Jawa Barat telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin, 28 November 2022 dengan kenaikan sebesar 7,88 persen. UMP naik dari Rp1.841.487,31 menjadi Rp 1.986.670,17 yang berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Umum DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengungkapkan, angka permintaan kenaikan upah buruh sebesar 12 persen masih dalam batas wajar. Hal tersebut dikarenakan melihat laju pertumbuhan ekonomi Jabar yang berada di angka 6,12 dan inflasi sebesar 5,88 persen.

“Karena bagaimanapun teman-teman buruh kemarin dua tahun tidak naik upah. Nah kenaikan saat ini tentu dia harus meningkat upahnya karena kemarin itu dia sudah tidak naik upah, BBM naik, harga-harga naik, kemudian biaya transportasi naik,” ujar Roy.

Jawa Barat juga menjadi satu-satunya daerah dengan realisasi investasi tertinggi dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Laju pertumbuhan ekonomi Jawa Barat juga lebih tinggi dibandingkan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya mencapai angka 5,72 persen.

Besaran UMP yang hanya naik 7,88 persen dinilainya tidak begitu menguntungkan buruh. Idealnya, dengan mengikuti Permenaker 18 tahun 2022 seharusnya kenaikan UMP minimal 10 persen. Namun, UMP memang tidak berpengaruh pada penetapan UMK yang nilainya harus di atas UMP.

“Pak Gubernur menyampaikan, se-Indonesia itu investasi tertinggi itu ada di Jabar, pertumbuhan ekonominya tentu lebih besar. Itu menandakan kondisi ekonomi jabar sedang baik baik saja. Maka dengan kondisi ekonomi baik, maka upah buruh harus bisa menyesuaikan juga dong.”

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//