• Berita
  • 16 Koperasi di Bandung Raya Terindikasi Lakukan Praktik Rentenir

16 Koperasi di Bandung Raya Terindikasi Lakukan Praktik Rentenir

Sebanyak 16 koperasi di Bandung Raya terindikasi melakukan praktik rentenir. Tercatat juga ada 7.321 laporan kasus jeratan rentenir dalam kurun 2018- 2021.

Dampak pandemi Covid-19 di Bandung terutama dirasakan warga kelas bawah, termasuk pedagang kecil yang berjualan keliling di kawasan Jalan Braga, Bandung, 25 Januari 2021. (Foto: Iqbal Kusumadirezza/BandungBergerak.id)

Penulis Bani Hakiki18 Oktober 2021


BandungBergerak -  Praktik pinjaman uang ilegal di Bandung Raya semakin marak di tengah pagebluk Covid-19. Bahkan, jumlahnya cenderung melonjak tinggi di tahun 2021 pasca gelombang kedua pagebluk pada Juni-Juli lalu. Data Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah (KUKM) Kota Bandung melaporkan ada 7.231 laporan kasus rentenir di Bandung Raya. Laporan tersebut dihimpun pada kurun waktu tahun 2018-2021 sejak diberdirikannya Satuan Petugas (Satgas) Anti Rentenir pada tahun 2017 lalu.

Praktik ilegal pinjaman uang yang telah menjamur sejak lima tahun di Bandung Raya memiliki latar belakang kasus yang beragam. Penyebabnya mulai dari faktor perekonomian, pendidikan, kesehatan, dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan indeks kesejahteraan sosial. Pada tahun 2021, sebanyak 49 persen pinjaman uang terkait dilakukan untuk kebutuhan modal usaha, 33 persen untuk kebutuhan harian, 6 persen untuk pendidikan, 3 persen biaya kesehatan, dan 2 persen untuk kebutuhan konsumtif.

Maraknya praktik rentenir di tengah masyarakat terjadi karena adanya dorongan dari sejumlah badan usaha yang melanggengkan penerapannya. Merujuk data Dinas KUKM Kota Bandung, ada sekitar 16 koperasi yang terindikasi melakukan praktik demikian di Bandung Raya.

Saat ini, Dinas KUKM bersama Satgas Anti Rentenir Kota Bandung sedang melakukan kontak dengan beberapa koperasi tersebut dan masih dalam proses verifikasi bukti. Namun, kedua pihak tersebut menolak melampirkan nama-nama koperasinya sebelum ada bukti yang jelas. Alasannya demi keselamatan data diri korban dan integritas koperasi terkait.

Kepala Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, Saji Sanjaya mengungkapkan bahwa dalam hal ini, pihaknya bertugas sebagai mediator antara pelaku rentenir dan korban. Kendala yang dihadapinya saat ini, yaitu banyak lembaga peminjam uang yang mengaku sebagai koperasi resmi dan hal tersebut memerlukan tahap konfirmasi yang cukup rumit.

“Tugas kami sebagai penengah antara korban dan rentenir. Jangan sampai semua orang yang punya hutang ngaku sebagai korban atau semua orang yang dihutangi dituduh sebagai rentenir,” ungkapnya di Balai Kota Bandung, Kamis (14/10/2021).

“Itu kan harus clear korban siapa dan rentenir itu siapa secara kaca mata hukum,” imbuhnya.

Sementara di sisi korban, masih banyak yang belum dapat membedakan antara koperasi resmi dan ilegal. Bahkan, banyak pula warga Kota Bandung mengaku belum mengetahui keberadaan Satgas Rentenir. Keterangan serupa diakui oleh Zailani (33), seorang pelaku usaha konveksi di bilangan Tubagus Ismail. Ia mengaku terjerat teror pinjaman online (pinjol) kepada Bandungbergerak.id pada sesi wawancara sebelumnya. Sampai saat ini, ia dan beberapa temannya masih menerima teror berupa telepon dan pesan dari nomor tidak dikenal.

Oleh karena itu, Zailani mendesak agar pihak Pemkot segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh dan merata. Sosialisasinya bisa berbentuk informasi keberadaan Satgas Anti Rentenir dan beberapa langkah awal penanggulangan mandiri yang dapat dilakukan oleh para korban rentenir secara umum

“Kalau ada Satgas (Anti Rentenir) dari 2017, sejujurnya saya baru tahu. Tapi, kalau bisa sekalian adain juga sosialisasinya, siapa tahu bisa diuruskan sendiri,” tuturnya ketika dihubungi, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Data Perkembangan Koperasi di Kota Bandung 1994-2020, Jumlah Anggota Mandek di Kisaran 500 Ribu Orang
Hari Koperasi Nasional: Koperasi Belum Jadi Soko Guru Ekonomi Nasional

Pemkot Siapkan Layanan Pinjam Modal Usaha

Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi, Tri Nurdyastuti menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan upaya penanganan terkait sejumlah kasus tersebut. Upayanya dikabarkan bakal menggaet beberapa lembaga lainnya di bidang serupa.

“Kita menyambungkan atau menyinergikan latar belakang korban itu dengan rentenir terkait. Tindak lanjutnya kami akan melakukan literasi keuangan kepada masyarakat dibantu OJK dan beberapa dinas terkait,” tuturnya kepada Bandungbergerak.id di Balai Kota Bandung, Kamis (14/10/2021).

Demi merealisasikan literasi perihal praktik ilegal rentenir Dinas KUKM Kota Bandung akan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informartika (Diskominfo) sebagai koordinator sosialisasi. Selain itu, pihaknya juga akan mengarahkan sejumlah korban untuk mendaftarkan diri ke beberapa lembaga koperasi resmi.

Pada kesempatan yang sama, Tri menyampaikan bahwa Pemkot Bandung telah menyiapkan beberapa strategi untuk menjaga kestabilan ekonomi para korban. Upayanya yakni dengan membuka layanan pinjam modal usaha dan memberikan edukasi melalui pelatihan pada program UMKM Recovery Centre di Galeri Salapak yang berlokasi di Jalan Dago No.10A.

“Kita akan adakan coaching clinic-nya, sebelum meminjam kita berikan dulu pelatihannya. Nanti, kita dampingi sebetulnya mau usaha apa karena harus ada pengetahuan bisnisnya,” ujar Tri.

Sebelumnya, Pemkot Bandung tengah mengadakan sebuah forum diskusi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), beberapa pakar hukum, dan Satgas Rentenir Kota Bandung. Pada kesempatan itu, Pemkot menyatakan perang terhadap sejumlah praktik rentenir yang kian menjamur sekaligus memberikan ultimatum kepada sejumlah
badan yang terindikasi melakukan praktik ilegal terkait.

Saat ini, Satgas Retenir Kota Bandung telah membuka layanan pengaduan bagi warga Bandung Raya yang merasa jadi korban rentenir dengan menghubungi nomor 08112131020. Para korban juga bisa menyambangi langsung kantornya di Jalan Buah Batu No.26 untuk pelayanan konsultasi terbuka.

Editor: Redaksi

COMMENTS

//