• Berita
  • Mahasiswa ISBI Menyuarakan Hak 38 Orang PKL yang Digusur Satpol PP Kota Bandung

Mahasiswa ISBI Menyuarakan Hak 38 Orang PKL yang Digusur Satpol PP Kota Bandung

Sebanyak 38 orang pedagang kaki lima kehilangan lapak mereka di samping kampus ISBI, Jalan Cijagra, Kota Bandung. Mahasiswa menyuarakan hak mereka.

Mahasiswa Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung berunjuk rasa menolak penggusuran tanpa solusi terhadap 38 orang pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cijagra, Kota Bandung, Kamis (23/2/2023). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul23 Februari 2023


BandungBergerak.id – Sebanyak 38 orang pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cijagra, tepat di sebelah kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Kota Bandung, digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (23/2/2023) pagi. Mahasiswa ISBI melakukan aksi protes menolak penggusuran tanpa solusi yang tepat.

Abar merupakan salah seorang pedagang yang tergusur. Mang Abar, begitu ia kerap disapa oleh para mahasiswa ISBI, berjualan nasi dan ayam goreng sejak 2005 lalu. Setelah warungnya rata dengan tanah, ia memperoleh kabar hasil negosiasi yang menyepakati para pedagang diizinkan berjualan sampai dua bulan mendatang, setidaknya hingga perayaan lebaran atau Idul Fitri.

“Cuma kalau lebaran ke sananya gak tau,” ungkap Abar kepada BandungBergerak.id melalui sambungan telepon.

Akbar mengaku sudah mendapatkan surat peringatan (SP) sejak tiga minggu lalu. Ia mengantisipasi penggusuran dengan memasang ban di gerobak jualan yang sebelumnya permanen. Di hari penggusuran, gerobak Akbar bisa diselamatkan meski tendanya tetap gagal diselamatkan. Dengan gerobak yang tak lagi permanen inilah ia akan kembali berjualan.

Akbar berharap, pemerintah jangan asal menggusur. Kepada para pedagang, sebaiknya disodorkan solusi. Termasuk pemberian tempat berjualan yang baru untuk melanjutkan usaha yang menjadi sandaran hidup keluarga mereka.  

“Gusur-gusur aja kan sama aja menyengsarakan rakyat. Kita kan punya keluarga yang harus diurus. Anak sekolah kan harus dibayar. Ga pa pa digusur, tapi ada solusi),” ungkap Abar, warga Mengger, Pasirluyu ini.

Di lokasi penggusuran, Satpol PP Kota Bandung mengerahkan satu unit beko untuk merobohkan bangunan-bangunan PKL di pinggir pagar kampus ISBI. Sekitar 100 orang petugas Satpo PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung dilibatkan. Selain karena melanggar aturan wilayah tentang PKL yang melarang aktivitas berjualan di zona merah dan di lingkungan kampus, lapak-lapak pedagang digusur karena adanya keluhan dari warga sekitar.

Baca Juga: Data Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Bandung 2021, Terbanyak di Kecamatan Regol
Jangan Lupa, PKL Bandung adalah Anak Sah dari Pertumbuhan Ekonomi

Menyuarakan Hak Pedagang

Menanggapi penggusuran pedagang, para mahasiswa Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung melakukan aksi protes. Selama ini para pedagang yang berada di sekitar kampus menyediakan pilihan bagi mahasiswa untuk mendapatkan makanan murah. Apalagi kampus ISBI belum membuka kantin.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ISBI Putri Maghfiroh menjelaskan, mahasiswa tidak menutup mata terhadap pelanggaran aturan oleh PKL dengan nekat membangun lapak di atas trotoar di zona merah. Tindakan mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Namun, bukan berarti para pedagang tidak punya hak untuk disuarakan.

“Jadi yang teman-teman mahasiswa tadi suarakan adalah hak-hak pedagang, seperti hak relokasi, terus ganti rugi, sama tetap diperbolehkan untuk berdagang di sekitaran kampus asalkan memenuhi syarat PKL,” ungkap Putri kepada BandungBergerak.id.

Saat aksi berlangsung, para mahasiswa duduk melingkar dan melakukan. Beberapa pedagang kaki lima yang tergusur juga ikut bersuara. Mahasiswa bahkan mendesak jawaban segera dari Satpol PP terkait diperbolehkannya pedagang kembali berjualan di sekitar kampus ISBI hingga dua bulan mendatang.

Ada empat tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Tiga di antaranya adalah menolak tindak penggusuran tanpa adanya solusi yang tepat, menolak larangan PKL di sekitar kampus ISBI Bandung, serta memberantas oknum pungutan liar (pungli) terhadap PKL. Satu lagi tuntutan adalah medesak Wali Kota Bandung untuk melakukan pertimbangan teknis penataan ruang untuk PKL di sekitar kampus ISBI Bandung, sesuai Amanah Peraturan Wali Kota (PERWALI) Bandung Nomor 32 Tahun 2019 Pasal 14A dengan mengeluarkan Surat Keputusan sebagai bentuk legalitas atas kebijakan yang dibuat.

“Jadi salah satu tuntutan kita udah goal, meskipun baru dua bulan. Selebihnya kita akan mengawal terus, kalau bisa sampai seterusnya. Karena kan relokasinya enggak pasti,” tutur Putri.

Seorang pedagang mengambil barang-barang yang masih bisa digunakan dari bekas lapak yang telah dirobohkan oleh Satpol PP di Jalan Cijagra, Kota Bandung, Kamis (23/2/2023) pagi. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Seorang pedagang mengambil barang-barang yang masih bisa digunakan dari bekas lapak yang telah dirobohkan oleh Satpol PP di Jalan Cijagra, Kota Bandung, Kamis (23/2/2023) pagi. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Melanggar Aturan, Dikeluhkan Warga

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibun) Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menyebut, penggusuran merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat dan upaya pelayanan yang diberikan pemerintah kepada seluruh masyarakat. Tindakan ini bukan bentuk kesewenangan dan arogansi, melainkan penegakan aturan.

“100 meter ini tidak boleh, karena kompleks ISBI. Setelah itu adalah zona kuning, mangga diperbolehkan sesuai dengan aturan untuk berjualan,” ungkap Yayan menjawab desakan dari mahasiswa dan pedagang.

Tentang pemberian izin untuk kembali berjualan selama bulan Ramadan dan Lebaran, Yayan mengingatkan beragam prasyarat yang sudah ditentukan. Para pedagang dilarang membangun lagi lapak mereka secara permanen. Juga ada pembatasan jam operasional.

Lurah Cijagra Gustian menyebutkan, hanya tujuh pedagang dari 38 PKL yang berstatus sebagai warga Cijagra. Ia berharap agar para warganya diberikan toleransi untuk bisa berdagang selama Ramadan dan Lebaran. Koordinasi juga dilakukan untuk menemukan tempat berjualan baru di zona kuning PKL.

“Karena ini sebagian warga saya, saya gak bisa biarkan begitu saja. Meskipun warga saya itu memang melanggar,” ungkapnya kepada BandungBergerak.id.

Ketua RW 03 Cijagra Hikmat menyebutkan, jumlah bangunan PKL di sebelah kampus ISBI terus bertambah. Karena didirikan di atas saluran air, deretan bangunan itu membuat aliran air sering terhambat lalu meluap di kawasan perumahan warga setiap kali musim hujan datang.

“(Orang) Dari mana saja datang berjualan di sini,” ucap Hikmat. “Ini akhirnya yang membuat kita terkendala dengan selokan dan (akses bagi) pejalan kaki.” 

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//