• Cerita
  • Ketika Rapat Partai Politik Diselenggarakan di Gedung Merdeka

Ketika Rapat Partai Politik Diselenggarakan di Gedung Merdeka

Kegiatan politik praktis dilarang di Gedung Merdeka Bandung. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut Rakornas Partai Hanura tidak masalah.

Atribut partai berwarna oranye memenuhi kompleks Gedung Merdeka di pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Hanura, Kamis (2/3/2023). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Awla Rajul3 Maret 2023


BandungBergerak.id – Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (2/3/2023) pagi, berubah menjadi lautan oranye. Tiang-tiang di kompleks Gedung Merdeka yang biasanya mengibarkan bendera negara-negara peserta Konferensi Asia Afrika 1955 di bulan April, atau bendera merah putih saat peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, dipenuhi dengan bendera Partai Hanura.

Di kanan dan kiri jalan, orang-orang mengenakan kaus berwarna oranye, dengan lambang partai Hanura serta angka 10, nomor urut partai ini di Pemilu 2024 mendatang. Di pintu masuk Gedung Merdeka, Brigade Partai Hanura yang berseragam loreng dengan warna khas oranye, berjaga. Di trotoar, papan bunga ucapan selamat sukses berderet-deret.

Jalan Soekarno, tepat di samping Gedung Merdeka, tak kalah bersolek. Bendera oranye Partai Hanura berderet. Panggung musik untuk peserta rapat disediakan. Kerumunan manusia dengan kaus warna oranye menikmati musik, bergoyang.

Gedung Merdeka merupakan gedung bersejarah tempat berlangsungnya Konferensi Asia Afrika pada 1955 silam. Gedung ini membawa marwah Semangat Bandung yang menginspirasi banyak negara di Asia Afrika untuk merebut kemerdekaan.

Berbeda dengan Museum Konferensi Asia Afrika yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, Gedung Merdeka di sayab barat dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Izin penggunaan aula utama di Gedung Merdeka untuk Rakornas Partai Hanura sepenuhnya merupakan kewenangan Pemprov.  

BandungBergerak.id memperoleh salinan dokumen kesepakatan antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tahun 1987 tentang Pengelolaan Gedung Merdeka. Disebutkan dalam Pasal 4: “Gedung Merdeka tidak dibenarkan untuk dipakai kegiatan atau kepentingan yang tujuannya bersifat pribadi, komersial, dan politik praktis”.

Penggunaan Gedung Merdeka diatur di Pasal 3 kesepakatan itu. Gedung ini dapat dipergunakan untuk pertemuan atau konferensi yang bersifat nasional atau internasional yang diselenggarakan oleh instansi pemerintahan, pertemuan ilmiah seperti ceramah, diskusi, seminar, simposium terutama yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, serta pengkajian masalah Asia Afrika dan negara-negara berkembang dan instansi pemerintah.  

Gedung Merdeka juga dapat digunakan untuk upacara resmi, antara lain penyambutan tamu negara, pelantikan dan serah terima jabatan, peringatan peristiwa penting yang bersifat nasional atau internsional, dan pertunjukan kesenian atau pameran kebudayaan yang bersifat nasional atau internasional yang ada kaitannya dengan negara-negara Asia Afrika.

Perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) selama tiga hari, sejak Kamis (2/3/2023) hingga Sabtu (4/3/2023) jelas bukan pertemuan ilmiah atau pengkajian masalah Asia Afrika.

Warga melintas di depan deretan karangan bunga berisi ucapan selamat di pembukaan Rakornas Partai Hanura di kompleks Gedung Merdeka Bandung, Kamis (2/3/2023). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)
Warga melintas di depan deretan karangan bunga berisi ucapan selamat di pembukaan Rakornas Partai Hanura di kompleks Gedung Merdeka Bandung, Kamis (2/3/2023). (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Tidak Masalah, Partai Lain Pun Boleh

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hadir di pembukaan Rakornas Partai Hanura di Gedung Merdeka itu. Ia mengaku datang hanya sebagai tuan rumah, sebagai Gubernur. Hanura merupakan salah satu partai politik pengusung Ridwan Kami dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 lalu.

Menurut Ridwan Kamil, tidak masalah kegiatan partai politik dilaksanakan di Gedung Merdeka. Gedung ini disebutnya sebagai gedung bersejarah tempat memekikkan semangat perlawanan. Partai politik diyakininya sebagai pemegang saham terbesar dalam membangun masa depan.

Gak ada masalah. Kebetulan aja yang memohon Partai Hanura. Kalau partai yang lain mau juga, gak ada masalah. Jadi kalau partai politik yang lain, saya izinkan juga dengan senang hati,” kata Ridwan Kamil.

BandungBergerak.id menghubungi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Suharti menyebut, penggunaan Gedung Merdeka untuk Rakornas Partai Hanura tidak menyalahi aturan. Alasannya, rapat dilakukan di luar masa kampanye.

“Di dalam UU 7 hanya mengatur terkait larangan untuk kantor pemerintah digunakan untuk kampanye. Jadi gak ada regulasi yang mengatur terkait larangan di luar masa kampanye,” ungkap Suharti, yang sedang berada di Lombok, melalui pesan WhatsApp.  

Ketua Panitia Rakornas Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek mengatakan, Bandung dipilih sebagai lokasi Rakornas karena Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penduduk dan pemilih terbesar di Indonesia. Secara politik, Hanura ingin mendapatkan segmen pemilih dari Jabar.

“Ini gedung merupakan fasilitas publik. Kita mengajukan izin kepada pemerintah daerah dan diizinkan. Filosofinya sederhana, seperti semangat konferensi Asia Afrika tahun 1955 di Gedung Merdeka ini,” ujarnya kepada BandungBergerak.id usai pembukaan Rakornas Partai Hanura.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Pemilih Muda Bersuara
WAJAH CALON WALI KOTA BANDUNG DI BALIHO #1: Muhammad Farhan Ingin Beberes Bandung

Berkomitmen pada Kesepakatan

Kepala Museum Konferensi Asia Afrika (MKAA) Dahlia Dewi menyampaikan, MKAA dan Gedung Merdeka merupakan kompleks bersejarah yang semestinya dilestarikan untuk kepentingan edukasi sejarah serta pelayanan publik. Ketika kompleks yang diniatkan bernuansa sejarah yang jadi destinasi edukasi dan wisata digunakan untuk kepentingan politik, tidak peduli partainya apa, akan ada fungsi yang berbeda dan berdampak kepada masyarakat

“Intinya bahwa Kementerian Luar Negeri, dalam hal ini Museum KAA, tetap berkomitmen terhadap kesepakatan mengenai penggunaan Gedung Merdeka yang telah ditandatangani baik oleh Kemlu maupun Pemprov Jabar. Dan kami harapkan Pemprov Jabar juga demikian, bisa berkomitmen sesuai dokumen kesepakatan tersebut,” tutur Dahlia ketika dihubungi Banidak peddungBergerak.id, Kamis (2/3/2023).  

Tentang kerja pelestarian sejarah, Dahlia Dewi menegaskan bahwa Kemenlu tidak bisa jalan sendirian. Keinginan masyarakat Kota Bandung terhadap Gedung merupakan faktor yang sangat penting.

“Artinya, apa yang diharapkan oleh masyarakat Bandung terhadap gedung ini? Apakah mau tetap difungsikan gedung sejarah atau mungkin yang lain. Nah itu kami terpulang ke masyarakat Kota Bandung juga khususnya,” ungkapnya.

Editor: Tri Joko Her Riadi

COMMENTS

//