Belajar dari Perusakan Ranca Upas, Hutan Lindung Harga Mati!
Massa Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat berunjuk rasa di depan kantor Perum Perhutani di Bandung. Menuntut kasus perusakan Ranca Upas ditangani sampai tuntas.
Penulis Dini Putri14 Maret 2023
BandungBergerak.id – Puluhan orang yang bergabung dalam Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat berunjuk rasa di depan Kantor Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Barat dan Banten, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/3/2023), menuntut penuntasan kasus perusakan kawasan Ranca Upas, Kabupaten Bandung. Mereka menyerukan pembelaan terhadap hutan lindung.
Aksi unjuk rasa diawali dengan berjalan kaki dari depan kampus UIN Sunan Gunung Djati. Di depan kantor Perum Perhutani, setelah orasi, aksi teatrikal, dan keinginan bertemu pejabat tidak beroleh tanggapan, aksi saling dorong antara aparat dan demonstran yang merangsek masuk tidak terhindarkan. Pagar pintu masuk kantor Perum Perhutani Jabar dan Banten roboh.
Dalam orasinya pada awal aksi unjuk rasa, aktivis lingkungan dari Gunung Institute Pepep DW menyinggung aksi unjuk rasa lebih dari 5 ribu orang karyawan Perum Perhutani di kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada 18 Mei 2022 lalu. Mereka menolak Surat Keputusan (SK) nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang membuat lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi di empat provinsi di Pulau Jawa yang dikelola Perhutani ditetapkan menjadi KHDPK yang diperuntukkan kepentingan perhutanan sosial.
Para pegawai Perhutani menolak KHDPK karena dianggap berpotensi merusak hutan. Komitmen itulah yang sekarang dituntut oleh masyarakat lewat aksi unjuk rasa.
“Perhutani datang ke Jakarta demo 5.000 orang, hanya demi status kawasan yang diambil oleh KLHK. Kita tidak perlu KHDPK, tidak perlu perhutanan sosial, tidak perlu PHBM (Perlindungan Hutan Berbasis Masyarakat), yang penting hutan lindung lestari! Lestari harga mati!” teriak Pepep, disambut massa aksi.
Dalam seruan aksi, Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat menyebut bahwa hutan lindung merupakan sistem penyangga kehidupan manusia, dan merupakan bagian penting dalam keberlangsungan kelestarian keanekaragaman hayati di dalamnya. Namun berbagai pelanggaran aturan kawasan, gangguan, hingga aktivitas yang menimbulkan kerusakan telah terjadi di banyak kawasan hutan lindung di Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, kawasan Ranca Upas yang merupakan hutan lindung rusak berat akibat aktivitas komunitas motor trail. Kesedihan dan kecaman datang dari berbagai elemen masyarakat dalam sepekan belakang.
Baca Juga: Bukan Bunga Rawa saja yang Hancur di Ranca Upas, Kesadaran Lingkungan Turut Tercerabut
NGABANDUNGAN: Bunga Rawa dan Burung Pelikan
Komitmen Perhutani
Kepala Perum Perhutani Divre Jawa Barat dan Banten Asep Dedi Mulyadi, dalam audiensi dengan massa pendemo yang dilakukan secara lesehan di depan pintu masuk kantor, menyebut beberapa langkah yang dilakukan Perhutani menanggapi kerusakan di Ranca Upas. Kawasan wisata itu masih ditutup. Semua kegiatan dihentikan. Restorasi lahan dilakukan meski belum optimal.
“Nah, rencananya sebagai wujud pertanggungjawaban, kami mengajak semua elemen, bahkan temen-temen pun juga sekaligus aja kami undang, besok kami akan menanam lima ribu bibit di Ranca Upas,” kata Asep yang di ujung audiensi menandatangani surat berisi komitmen yang telah disepakati bersama.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan pimpinan aksi, Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat mengajak masyarakat, penggiat, pecinta alam, komunitas, dan para pihak instansi terkait yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian hutan lindung untuk bersama-sama melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
- Membuka data batasan blok zona dan data terkait kehutanan lindung agar bisa diakses secara publik
- Melakukan sosialisasi dan penyadartahuan secara partisipatif terkait status dan fungsi kawasan
- Melakukan pemetaan partisipatif di Ranca Upas dan sekitarnya terkait blok zona perlindungan, pemanfaatan, termasuk zona observasi, zona pendidikan wisata, dan blok zona lainnya sesuai dengan potensi dengan megedepankan asas kelestarian
- Melakukan rehabilitas bersama atau partisipatif terhadap kawasan Ranca Upas dan sekitarnya yang mengalami kerusakan ekologi
- Melakukan evaluasi dan pengawasan partisipatif terhadap kawasan hutan lindung di Jawa Barat terkait pemanfaatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan ekologi
- Segera meninjau ulang kepentingan masyarakat yang terlibat secara ekonomi langsung terhadap keberadaan wisata alam Ranca Upas yang terkena dampak penutupan wisata alam Kampung Cai Ranca Upas, dengan tetap membatasi sesuai dengan blok zona pemanfaatan, perlindungan, dan rehabilitasi.