• Lingkungan Hidup
  • Rhizoma Indonesia Beraudiensi dengan ADB Membahas Masyarakat Terdampak PLTU Cirebon 1

Rhizoma Indonesia Beraudiensi dengan ADB Membahas Masyarakat Terdampak PLTU Cirebon 1

Kelompok rentan yang terdampak pembangunan PLTU antara lain nelayan kecil, pencari kerang, petambak kerang hijau, petambak garam, dan petani.

Perahu nelayan melewati PLTU Cirebon 1 di perairan pantai utara Cirebon, Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, 4 Januari 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Awla Rajul1 Oktober 2025


BandungBergerak - Rhizoma Indonesia menyerahkan dokumen kebijakan (policy brief) sekaligus beraudiensi dengan Asian Development Bank (ADB), pemberi pinjaman senilai USD 325 juta untuk mempensiunkan PLTU Cirebon 1 melalui skema transisi energy (Energy Transition Mechanism-ETM), Rabu, 13 Agustus 2025 lalu. Audiensi itu diterima oleh Senior Climate Change Specialist Energy Sector ADB dan tim di Kantor Perwakilan Indonesia di Jakarta.

Pada audiensi itu, Rhizoma menyampaikan beberapa temuan yang terangkum di dalam dokumen kebijakan bertajuk “Bisnis ADB Berkedok Mekanisme Transisi Energi Berkeadilan”. Selain menyampaikan temuan itu, Rhizoma Indonesia juga memberi dua pertanyaan kunci untuk proses tahap pertama mekanisme transisi energi berkeadilan ADB yang telah dilakukan 2023-2024 lalu.

Pertanyaan yang diajukan, pertama, mengapa tahap pertama ADB hanya fokus pada proses transaksi dan “financial close”, kedua, bagaimana penetapan kategori lingkungan dan klasifikasi target sosial dan kemiskinan. Pertanyaan pertama yang diajukan oleh Rhizoma, justru ditanya balik.

“Jawaban kami tegas dan singkat, menurut prinsip equator 4, financial close adalah tanggal atau waktu di mana semua persyaratan untuk pinjaman telah terpenuhi atau sebaliknya, persyaratan tersebut, termasuk penilaian awal dan detail penilaian lingkungan dan sosial secara menyeluruh,” ungkap Manager Advokasi dan Program Rhizoma Indonesia, Wahyu Widianto, dikutip dari siaran pers.

Widi, demikian ia akrab disapa menyatakan, dalam audiensi, ADB menyadari pihaknya belum melakukan detail penilaian lingkungan dan sosial. Itu baru akan dilakukan di tahap kedua dan ketiga. ADB juga menyadari, financial close yang dilakukan di awal proyek tidak adil bagi masyarakat kelompok rentan dan terpinggirkan. Sebab, mereka tidak punya kesempatan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari investasi. Kenyataannya, justru dinilai akan memperburuk kondisi ekonomi lokal.

“Fokus proses transaksi di tahap pertama ini telah mengabaikan kelompok rentan dan marginal. ADB tidak mengidentifikasi dan tidak menganggap nelayan kecil, pencari kerang, petambak kerang hijau, petambak garam, dan petani sebagai pihak yang terdampak proyek. Proyek ETM – ADB justru akan mempertajam kemiskinan dan ketimpangan sosial dan lebih buruknya berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat di masa depan,” ungkap Widi.

Dalam audiensi itu diketahui, pihak ADB hanya akan mengantarkan PLTU Cirebon 1 pada tahap dipensiunkan. Namun, ADB belum tahu pasti melalui pendanaan ini, PLTU Cirebon 1 akan dipensiunkan sepenuhnya atau akan dimanfaatkan kembali setelah dipensiunkan. Widi menilai, pernyataan ADB terkait penetapan kategorisasi lingkungan dan kemiskinan itu ambigu. Seharusnya belum bisa dilakukan penetapan kategorisasi sebelum adanya kepastian pensiun atau pemanfaatan kembali.

PLTU Cirebon 1 akan dipensiunkan melalui skema ETM dengan bantuan pendanaan ADB. PLTU ini menjadi pilot project untuk mekanisme transisi energi di Indonesia. Rencana penghentian operasional PLTU ini dijadwalkan di tahun 2035, tujuh tahun lebih cepat dari jadwal awal di tahun 2042. Pendanaan ADB dilakukan untuk kompensasi selisih kerugian untuk Cirebon Energi Power sebagai pemilik dan investor proyek ini.

Diketahui, PLTU Cirebon menggunakan batu bara sebagai tenaga pembangkit. Batu bara merupakan bahan bakar fosil yang turut berkontribusi pada pemanasan global yang sedang dikurangi dampaknya, antara lain dengan pemensiunan PLTU batu bara.

Baca Juga: PLTU Batu Bara Memperparah Dampak Krisis Iklim, Studi Kasus di Indramayu
Pertanian di Mekarsari, Benteng Terakhir dari Ancaman Asap Batu Bara

Rekomendasi Rhizoma Indonesia untuk ADB

Widi menyebutkan, berdasarkan standar perlindungan ADB 2009, seharusnya ADB sudah memastikan adanya perencanaan pra-penutupan, tahap penutupan, rencana pengelolaan pasca-penutupan, termasuk remediasi (rehabilitasi dan restorasi), meskipun jika ADB hanya mengantarkan hingga tahap pemensiunan.

Alih-alih menggunakan standar perlindungan itu, ADB malah mengikuti standar regulasi Indonesia yang lebih longgar. Dalam kebijakan Indonesia, lanjutnya, tak ada kebijakan untuk perencanaan pra-penutupan, penutupan, dan pasca-penutupan termasuk remediasi. Yang harus dilakukan hanya memberi usulan mitigasi dan langkah Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

PLTU Cirebon 1 memang akan dipensiun dinikan. Sayangnya, CEP, PLN, dan pemerintah masih melakukan pembahasan dan menunggu kesepakatan pendanaan dari ADB melalui skema ETM. PLTU ini memang akan dipensiunkan. Namun, terdapat beberapa opsi setelah operasionalnya dihentikan, yaitu repower, diaktifkan kembali menggunakan energi baru terbarukan atau repurposing, dimanfaatkan kembali.

“Apapun opsi pasca-pensiun dini PLTU Cirebon 1, ADB wajib memastikan CEP memiliki rencana tersebut dan akan bertanggung jawab melaksanakan remediasi sesuai dengan opsi repowering atau repurposing,” tegas Widi.

Pasca pertemuan ini, Rhizoma Indonesia akan melakukan pertemuan lanjutan dengan tim safeguard ETM-ADB untuk mendapatkan klarifikasi terkait dokumen kebijakan yang diberikan. Rhizoma pun akan memboyong langsung masyarakat lokal Cirebon yang terdampak PLTU dalam pertemuan berikutnya.

Rhizoma Indonesia lantas memberi enam rekomendasi kepada ADB terkait rencana pensiun dini PLTU Cirebon 1. Pertama, pemberian pinjaman ADB harus ditunda untuk memastikan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang adil dan bermakna dalam pengambilan keputusan proyek. Kedua, menetapkan ulang kategorisasi lingkungan dan klasifikasi kemiskinan setelah penentuan opsi pemensiunan atau pemanfaatan kembali PLTU Cirebon 1.

Ketiga, pelibatan dan pendapat masyarakat rentan dan terpinggirkan harus dimasukkan di setiap proses penilaian. Keempat, ADB harus memastikan pilihan kesepakatan dengan ESDM dan PLN untuk mempensiunkan PLTU Cirebon 1, disertai dengan perencanaan pengelolaan pra penghentian, penghentian dan pasca penghentian, termasuk remediasi (rehabilitasi dan restorasi) sesuai dengan opsi yang dipilih.

Kelima, ADB harus mendorong pemerintah Indonesia untuk mematuhi dan tunduk pada prinsip dan standar serta norma perlindungan lingkungan dan sosial yang berlaku secara global. Dan keenam, jika dalam kajian penilaian ulang menunjukan mempertajam kesenjangan kemiskinan, memperparah pelanggaran HAM dan dampak lingkungan serta pilihan pemanfaatan Kembali memperburuk dampak perubahan iklim maka proyek harus dihentikan.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//