Empat Terdakwa Aksi Hari Buruh di Bandung Divonis 5 Bulan Penjara, Keluarga Mendukung Mereka untuk Melanjutkan Kuliah
Mereka akan segera dibebaskan untuk melanjutkan studi mereka setelah menjalani masa tahanan lebih dari lima bulan.
Penulis Yopi Muharam6 Oktober 2025
BandungBergerak - Empat orang peserta aksi perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, AR, TZH, BAM, dan FE, yang semuanya mahasiswa tingkat akhir, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin, 6 Oktober 2025. Mereka divonis lima bulan 15 hari penjara dan akan segera bebas dari penahanan. Keluarga mendukung mereka untuk segera melanjutkan kuliah.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ardi menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengancam pidana penjara bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan. Menurut hakim, perusakan terhadap satu unit mobil patroli Polsek Kiaracondong dilakukan karena dorongan emosi para pelaku.
“Seluruh unsur dari Pasal 170 ayat 1 KUHP telah terpenuhi,” ujar hakim.
Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak direncanakan dan terjadi secara spontan, tanpa ada pengulangan dalam satu waktu.
“Para terdakwa bukanlah inisiator perusakan dan perbuatan mereka tidak bersifat berulang,” lanjutnya.
Dalam dakwaan, para terdakwa dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama aksi perayaan Hari Buruh 2025. Mereka ditahan beberapa hari setelah aksi tersebut dan didakwa atas penghasutan, kekerasan bersama, serta perusakan barang.
Pertimbangan lain hakim adalah status keempat terdakwa sebagai mahasiswa tingkat akhir di perguruan tinggi Kota Bandung. Ditambah, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Para terdakwa masih muda dan dapat memperbaiki diri di kemudian hari dan ingin melanjutkan perkuliahannya,” ujar hakim.
Melanjutkan Kuliah
Lilis Octavanya Siahaan, kuasa hukum para terdakwa, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan, sejak Mei 2025 hingga hari putusan ini dibacakan. Setelah putusan, para terdakwa akan segera diproses untuk keluar dari tahanan.
“Beberapa hari setelah ini, para terdakwa bisa keluar dari tahanan,” kata Lilis usai sidang.
Dia bersyukur dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula mengajukan hukuman 8 bulan. “Alhamdulillah, kami minta keringanan, dan vonisnya hanya 5 bulan,” terang Lilis, menambahkan bahwa para terdakwa masih memiliki masa depan yang panjang, terutama karena mereka perlu melanjutkan studi.
Baca Juga: Sidang Peserta Unjuk Rasa May Day 2025 di PN Bandung, Kuasa Hukum Mempertanyakan Penggunaan Pasal Penghasutan pada Demonstran
Sidang Tiga Peserta Unjuk Rasa May Day 2025 di Bandung Didakwa Pasal Berlapis
Reaksi Keluarga Terdakwa
Himawan, paman dari BAM, merasa lega mendengar vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan kepada ponakannya. Sebagai mahasiswa tingkat akhir, BAM perlu segera menyelesaikan tugas akhirnya, yaitu skripsi.
“Sekarang dia (BAM) lagi menyusun skripsi. Jadi setelah keluar, dia bisa menyelesaikan tugasnya,” ujar Himawan saat diwawancarai BandungBergerak usai sidang.
Himawan menilai perbuatan BAM tidak tergolong kejahatan berat yang layak dihukum dengan pidana lama.
“Saya pikir itu bukan kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Fatimah, ibu dari TZH, merasa lega dengan vonis yang lebih ringan. “Alhamdulillah lega, vonisnya ringan,” ujarnya singkat.
Fatimah menegaskan bahwa setelah bebas, TZH harus segera melanjutkan kuliah dan menyelesaikan tugas akhir.
“Ke depannya harus lanjut kuliah dan bereskan semuanya,” ujarnya sambil tersenyum.
Fatimah dan Himawan tetap mendukung anak dan ponakan mereka untuk berpartisipasi dalam demonstrasi, dengan catatan bahwa aksi tersebut harus tetap tertib dan tidak mengarah pada kerusuhan.
“Demo enggak apa-apa, asalkan menjaga ketertiban,” kata Fatimah.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

