Empat Terdakwa Aksi Hari Buruh di Bandung Divonis 5 Bulan Penjara, Keluarga Mendukung Mereka untuk Melanjutkan Kuliah
Mereka akan segera dibebaskan untuk melanjutkan studi mereka setelah menjalani masa tahanan lebih dari lima bulan.
Penulis Yopi Muharam6 Oktober 2025
BandungBergerak - Empat peserta aksi perayaan Hari Buruh menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin, 6 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ardi memvonis tiga terdakwa, AR, TZH, dan BAM dengan hukuman 5 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan,” kata Ardi, membacakan vonis yang disambut haru oleh keluarga dan kerabat para terdakwa.
Sementara itu, terdakwa FE dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 8 bulan penjara. Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, yang mengancam pidana penjara bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan.
Hakim menjelaskan bahwa perusakan terhadap satu mobil patroli Polsek Kiaracondong dilakukan karena dorongan emosi para pelaku. “Seluruh unsur dari Pasal 170 ayat 1 KUHP telah terpenuhi,” ujar hakim.
Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak direncanakan dan terjadi secara spontan, tanpa ada pengulangan dalam satu waktu.
“Para terdakwa bukanlah inisiator perusakan dan perbuatan mereka tidak bersifat berulang,” lanjutnya.
Dalam dakwaan, para terdakwa dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 2025. Mereka ditahan beberapa hari setelah perayaan tersebut dan didakwa atas penghasutan, kekerasan bersama, serta perusakan barang.
Melanjutkan Kuliah
Keempat terdakwa adalah mahasiswa tingkat akhir di perguruan tinggi Kota Bandung. Hakim mempertimbangkan hal ini sebagai salah satu faktor yang meringankan, karena para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Para terdakwa masih muda dan dapat memperbaiki diri di kemudian hari dan ingin melanjutkan perkuliahannya,” ujar hakim.
Lilis Octavanya Siahaan, kuasa hukum para terdakwa, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan, sejak Mei hingga hari putusan ini dibacakan. Setelah putusan, para terdakwa akan segera diproses untuk keluar dari tahanan.
“Beberapa hari setelah ini, para terdakwa bisa keluar dari tahanan,” kata Lilis usai sidang.
Dia merasa bersyukur dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula mengajukan hukuman 8 bulan. “Alhamdulillah, kami minta keringanan, dan vonisnya hanya 5 bulan,” terang Lilis, menambahkan bahwa para terdakwa masih memiliki masa depan yang panjang, terutama karena mereka perlu melanjutkan studi.
Baca Juga: Sidang Peserta Unjuk Rasa May Day 2025 di PN Bandung, Kuasa Hukum Mempertanyakan Penggunaan Pasal Penghasutan pada Demonstran
Sidang Tiga Peserta Unjuk Rasa May Day 2025 di Bandung Didakwa Pasal Berlapis
Reaksi Keluarga Terdakwa
Himawan, paman dari BAM, merasa lega mendengar vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan kepada ponakannya. Sebagai mahasiswa tingkat akhir, BAM perlu segera menyelesaikan tugas akhirnya, yaitu skripsi.
“Sekarang dia (BAM) lagi nyusun skripsi, jadi setelah keluar, dia bisa menyelesaikan tugasnya,” ujar Himawan saat diwawancarai BandungBergerak usai sidang.
Himawan menilai perbuatan BAM tidak tergolong kejahatan berat yang layak dihukum dengan pidana lama.
“Saya pikir itu bukan kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Menurut Himawan, BAM adalah seorang mahasiswa yang berperan sebagai agen perubahan dan penyambung suara rakyat.
Sementara itu, Fatimah, ibu dari TZH, merasa lega dengan vonis yang lebih ringan.
“Alhamdulillah lega, vonisnya ringan,” ujarnya singkat.
Fatimah menegaskan bahwa setelah putranya bebas, TZH harus segera melanjutkan kuliah dan menyelesaikan tugas akhir.
“Ke depannya harus lanjut kuliah dan bereskan semuanya,” ujarnya sambil tersenyum.
Meski begitu, Fatimah dan Himawan tetap mendukung anak mereka untuk berpartisipasi dalam demonstrasi, dengan catatan bahwa aksi tersebut harus tetap tertib dan tidak mengarah pada kerusuhan.
“Demo enggak apa-apa, asalkan menjaga ketertiban,” kata Fatimah.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB