Sidang Peserta Unjuk Rasa May Day 2025 di PN Bandung, Kuasa Hukum Mempertanyakan Penggunaan Pasal Penghasutan pada Demonstran
Pengacara publik dari LBH Bandung menyatakan penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan tidak terkait dengan kejadian di lapangan saat unjuk rasa Hari Buruh.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah25 Juli 2025
BandungBergerak.id - Sidang perdana terhadap terdakwa FE, peserta aksi Hari Buruh (May Day) 2025, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jalan R.E Martadinata, Kamis, 24 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum Eli Agusdiani mendakwa Fikri dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, seluruhnya juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jaksa menyebut, FE pada 1 Mei 2025 di Jalan Dipatiukur, Cikapayang, Kecamatan Coblong, telah melakukan perbuatan pidana berupa kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan.
Dalam perkara dengan nomor 581/Pid.B/2025/PN Bdg ini, sejumlah barang bukti turut dihadirkan, di antaranya satu celana panjang hitam, satu baju bertuliskan “romi jahat”, satu pasang sepatu warna hitam abu, satu jaket hitam (jamoer), serta satu unit mobil patroli Polsek Kiaracondong warna Stone Grey merek Nissan Almera tahun 2018 bernomor polisi 4405-40-VII.
Menanggapi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum dan Pengacara Publik LBH Bandung Andi Daffa mempertanyakan penerapan Pasal 160 KUHP terhadap kliennya. “Pasal 160 tentang penghasutan, saya sendiri kurang paham kenapa dakwaannya menggunakan pasal itu. Menurut saya, tidak ada kaitannya langsung,” kata Daffa kepada wartawan, Kamis, 24 Juli 2025.
Daffa menjelaskan bahwa pasal penghasutan umumnya dikenakan kepada pihak yang menganjurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Namun, dalam kasus ini, ia tidak melihat adanya indikasi aktor intelektual atau pendorong utama yang mendorong terjadinya perusakan saat demonstrasi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan. “Kami juga akan mengajukan eksepsi, yang isinya merupakan tangkisan terhadap dakwaan, terutama soal prosedur formilnya. Kami akan pelajari dulu dakwaannya dan menyusun nota keberatan,” ujar Daffa.
Persidangan lanjutan dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum. Daffa menegaskan bahwa eksepsi akan difokuskan pada aspek formil dari surat dakwaan, bukan pada materi perkara.
Ia turut menyoroti bahwa penerapan pasal-pasal tertentu dalam perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai arah baru penegakan hukum terhadap peserta aksi. Menurut Daffa, seluruh hak hukum terdakwa akan dimaksimalkan selama proses persidangan berlangsung.
“Kalau ada upaya hukum yang bisa dimanfaatkan, tentu akan kami maksimalkan,” jelasnya.
Baca Juga: Sidang Tiga Peserta Unjuk Rasa May Day 2025 di Bandung Didakwa Pasal Berlapis
Melaporkan Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Auditor Baznas Jabar Mendapat Perlindungan LPSK
Sebelumnya, Rabu, 23 Juli 2025 PN Bandung menyidangkan AR, TZH, dan BAM dengan perkara yang sama. Peristiwa bermula saat berlangsung peringatan Hari Buruh atau May Daya di Bandung, 1 Mei 2025. Dalam dakwaan jaksa, mereka disebut merusak mobil patroli Polsek Kiaracondong warna Stone Grey merek Nissan Almera tahun 2018 yang terparkir dekat kampus Unpad.
Para terdakwa dinyatakan melempar botol berisi bensin ke dalam mobil yang sudah menyala. Terdakwa juga disebut melemparkan vaping block ke arah kaca depan hingga pecah. Jaksa menyatakan bahwa akibat perbuatan ketiga terdakwa dan saksi F, mobil patroli Polsek Kiaracondong rusak berat dan tidak bisa digunakan. Kepolisian mengalami kerugian sekitar 467.887.820 rupiah.
Mobil tersebut sebelumnya dikendarai oleh saksi Deni Hermawan. Saat kejadian, saksi Deni Hermawan dan saksi Adzen Kemet tengah tidak berada di dalam mobil karena sedang bertugas mengamankan aksi.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB