• Opini
  • Meme Bahlil dan Jerat Pidana

Meme Bahlil dan Jerat Pidana

Beberapa akun sosial media yang memuat dan menyebarkan meme Bahlil dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan pasal tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Cecep Burdansyah

Penulis fiksi dan nonfiksi, pemenang Sayembara Kritik Sastra Dewan Kesenian Jakarta tahun 2019

Para pembesar mau dipandang dan dikenang sebagai orang baik, tapi tindak-tanduk dan ucapan mereka seperti menganulir narasinya sendiri. (Ilustrasi: Bawana Helga Firmansyah/Bandungbergerak)

24 Oktober 2025


BandungBergerak.id – Menteri paling populer saat ini adalah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Tetapi nuansanya berbeda. Menkeu sedang mendapat aplaus publik dan disayangi media karena gebrakannya dalam mengejar pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan dirinya yang kuat dalam membuat kebijakan.

Di sisi lain, sosok Bahlil dan kebijakannya menuai kontroversi. Seperti soal bahan bakar minyak (BBM) dicampur etanol, menghapus pengecer gas 3 kg, kelangkaan BBM di SPBU swasta, tudingan jual beli izin tambang, monopoli Pertamina dalam impor BBM, studi doktor super kilat, serta foto mirip dirinya yang bersanding dengan minuman beralkohol.

Gawatnya lagi, seperti dirilis lembaga riset dan analisis Celios, Bahlil menempati urutan teratas sebagai menteri dengan kinerja terburuk.  Maka lengkaplah Bahlil sebagai menteri dengan citra terburuk. Publik kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengganti Bahlil.

Baca Juga: Abnormalitas di Saparua-Ciliwung
Keputusan Pelarangan Study Tour di Jawa Barat Bisa Dicabut
Rakyat Berhak Mencabut Mandatnya

Ekspresi Demokrasi

Dampak dari kontroversi yang menimpa Bahlil itu maraknya meme mengenai kebijakan Bahlil. Di negara demokrasi, meme diakui sebagai bagian dari ekspresi demokrasi. Meme bisa merupakan opini umum, sindiran atau kritik terhadap kebijakan, atau kekecewaan masyarakat terhadap pejabat dan politikus. Meme bisa dalam bentuk karikatur, foto, video, gambar, grafis, pamflet atau mural.

Meme selalu mengundang pro-kontra di tengah masyarakat, terlebih di negara yang baru belajar demokrasi dan tingkat pendidikan masyarakatnya rendah. Meme berada di garis batas yang tipis antara menghina dan mengkritik. Bila terjerumus pada hinaan martabat seseorang, meme bisa berujung pidana. Garis batas ini seringkali kabur dilihat oleh aparat penegak hukum dan pejabat serta masyarakat pengadu.

Meme yang pernah menuai kontroversi misalnya pada 2001 ketika cover majalah Tempo menyajikan Ketua Partai Golkar Akbar Tandjung hidungnya panjang layaknya pinokio. Para elite partai Golkar menggeruduk Kantor Tempo. Tapi kemudian reda. Begitu pula saat majalah Tempo menyajikan cover wajah  Presiden Jokowi dengan bayangan wajahnya berhidung panjang, para relawan Jokowi Mania sibuk mengadukan Tempo ke Dewan Pers. Kasus ini pun reda dengan sendirinya.

Di tahun ini ada meme yang berujung penahanan polisi. Meme yang dibuat mahasiswi desain seni rupa ITB mengenai Presiden Prabowo berciuman dengan mantan Presiden Jokowi, membuat mahasiswi itu ditahan untuk beberapa hari.

Polisi menangkap dan menahan dengan tuduhan meme itu melanggar UU ITE terkait kesusilaan. Penahanan tersebut menuai kritik dari penggiat demokrasi, mahasiswa, termasuk dari pakar hukum pidana. Mereka beranggapan meme tersebut dalam konteks kritik terhadap situasi politik saat ini, tidak ada hubungan dan niatan pornografi. 

Hanya saja, beberapa orang, termasuk penyidik, kerap mengaitkan adegan ciuman selalu ke arah pornografi, dan tidak mau melihat konteks kritiknya dengan situasi politik yang tengah terjadi. Karena menuai protes, termasuk Prabowo meminta agar mahasiswi itu jadi tahanan luar, akhirnya pembuat meme itu sebagai tahanan luar. Beruntung Presiden Prabowo belajar bijak agar mahasiswi itu dilepas. Kemungkinan besar kasus ini tidak berlanjut ke meja pengadilan, bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Mereda sang mahasiswi, muncul beberapa pendukung Bahlil melaporkan beberapa akun sosial media yang memuat dan menyebarkan meme Bahlil ke Bareskrim Polri. Mereka mengadukan akun sosmed itu dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan menimpakan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Lagi-lagi UU ITE dijadikan landasan pengaduan untuk membungkam ekspresi berpendapat.

Para pelapor itu datang dari sayap Partai Golkar yaitu Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), sebagai loyalis kepada sang ketua. Polisi baru sebatas menerima aduan itu, belum memprosesnya. Kalau dilihat dari delik aduan, seharusnya yang mengadu itu langsung subyek hukumnya, yaitu Bahlil sebagai orang yang dirugikan yang mempunyai legal standing.

Tapi baiklah, mari kita telusuri meme Bahlil. Saya tidak menemukan satu pun meme Bahlil yang memuat pencemaran nama baik, yang memenuhi syarat sebagaimana dikaitkan dengan UU ITE. Kalau kita cermati, meme Bahlil yang memuat foto Bahlil bersorban, atau seperti ustad dengan teks berbagai kebijakannya, hanyalah kritik atas kebijakannya yang dikemas dengan nuansa lucu-lucuan. Pembuat meme sedang beropini dan melayangkan kritik dengan tujuan mengundang kelucuan.

Ada juga foto Bahlil tanpa teks dan hanya menampilkan aneka gaya rambut. Meme ini pun tidak bisa diperkarakan secara hukum, karena tidak ada sama sekali muatan penghinaan. Meme itu sebatas guyonan seorang pejabat publik yang kebijakannya banyak menuai kontroversi.

Kemudian, Celios sebagai lembaga riset yang menyebarkan Bahlil sebagai menteri dengan kinerja terburuk, juga tidak bisa diperkarakan, karena Celios sebagai lembaga riset dan analisis mempunyai metode yang bisa dipertanggungjawabkan dan risetnya dilakukan secara terbuka. Di negara demokrasi, lembaga riset seperti Celios, CSIS, INDEF dan juga media massa memainkan peran sebagai partner penyeimbang untuk kesehatan demokrasi. Tanpa lembaga-lembaga tadi, tidak akan ada negara demokrasi. Dalam konteks inilah, siapa pun yang jadi pejabat publik, jangan tipis kuping untuk mendengar kritik. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi. Jangan cengeng.

 

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Ahmad Fikri

COMMENTS

//