• Berita
  • Mahasiswa Unisba Turun ke Jalan Menolak KUHAP yang Baru Disahkan

Mahasiswa Unisba Turun ke Jalan Menolak KUHAP yang Baru Disahkan

Mahasiswa Unisba mengusung tajuk “Orba 2.0” sebagai sindiran terhadap potensi kembalinya pola kekuasaan otoriter.

Mahasiswa berunjuk rasa menolak pengesahan KUHAP oleh pemerintah di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 19 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam20 November 2025


BandungBergerakDPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025, setelah sempat vakum sejak Juli lalu. Pengesahan KUHAP baru ini langsung menuai kritik tajam dari masyarakat sipil karena dinilai memuat banyak pasal bermasalah.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai KUHAP baru memberi keleluasaan lebih bagi aparat hukum. Kondisi ini dianggap membuat masyarakat semakin rentan menerima perlakuan berlebihan saat proses penahanan.

Kritik tersebut memantik puluhan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) menggelar unjuk rasa di pelataran Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 19 November 2025. Mereka menuntut agar RUU KUHAP dibatalkan dan direvisi sesuai tuntutan koalisi masyarakat sipil yang berasas pada kepentingan publik.

Dalam aksi tersebut, mereka mengusung tajuk “Orba 2.0” sebagai sindiran terhadap potensi kembalinya pola kekuasaan otoriter. Ace, mahasiswa ilmu hukum, menyebut pengesahan RUU KUHAP sebagai alarm bahaya karena aparat bisa bertindak sewenang-wenang atas dasar undang-undang.

Ia menyoroti pasal terkait penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak menetapkan standar bagi aparat.

“Dengan atas nama undang-undang polisi bebas melakukan apa pun,” ujar Ace, di sela aksi.

Ace juga menyinggung banyaknya penangkapan massal pada Agustus–September lalu, termasuk melalui ruang digital. Dengan KUHAP baru, ia khawatir aparat hukum melakukan penyadapan tanpa izin hakim.

Keresahan serupa disampaikan Vina Mulyana. Ia menilai penyadapan oleh aparat melanggar privasi masyarakat.

“HP itu kan bersifat privasi diri kita, ada sesuatu mungkin yang kita rasa ini harus di-keep dan enggak diketahui orang-orang,” jelasnya.

Bentuk Kesewenang-wenangan Aparat

Restu Aprima, mahasiswa ilmu hukum lainnya, menegaskan KUHAP baru tidak berpihak kepada masyarakat dan justru dapat memberi ruang tindakan berlebihan oleh penyidik. Ia menyoroti Pasal 16 yang membuka peluang penggunaan metode investigasi khusus, yang dapat digunakan untuk menjebak atau merekayasa tindak pidana.

“Mungkin ke depannya bakal ada penangkapan sewenang-wenang,” ujarnya.

Restu turun ke jalan karena merasa perlu melawan pasal-pasal bermasalah di KUHAP baru.

“Bentuk dari tindakan saya hari ini merupakan bentuk perlawanan akan KUHAP yang disahkan,” tandasnya.

Ia berharap DPR RI berpihak pada rakyat dengan merevisi KUHAP sesuai tuntutan masyarakat.

Mahasiswa berunjuk rasa menolak pengesahan KUHAP oleh pemerintah di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 19 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Mahasiswa berunjuk rasa menolak pengesahan KUHAP oleh pemerintah di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 19 November 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Menolak KUHAP dan Gelar Pahlawan untuk Suharto

Kamal Rahmatullah, Presiden Mahasiswa UNISBA, menilai proses pengesahan KUHAP baru tergesa-gesa, minim transparansi, dan kurang melibatkan masyarakat. Ia menyoroti pasal-pasal bermasalah seperti Pasal 33 ayat 2 tentang definisi intimidasi, Pasal 222 tentang perluasan alat bukti, serta Pasal 208 mengenai keterangan saksi penyandang disabilitas yang tidak bisa disumpah.

“Hal ini akhirnya kan menjadi di pasal karet, dan seperti dua mata pisau begitu,” jelasnya.

Kamal menyebut aksi akan dilanjutkan dengan konsolidasi dan evaluasi arah gerakan sekaligus mengajak lebih banyak elemen masyarakat untuk terlibat. Ia berharap DPR RI meninjau kembali KUHAP baru yang banyak ditolak masyarakat sipil.

“Harapannya apa yang menjadi keresahan yang dibawa oleh keluarga besar mahasiswa Universitas Islam Bandung bisa didengarkan dan juga bisa direspons secara responsif dan DPR RI mengubah ataupun melakukan peninjauan ulang terkait undang-undang KUHAP Baru,” tuturnya.

Aksi ini juga menyinggung penolakan terhadap penyematan gelar pahlawan bagi Suharto. Kamal menilai hal itu sebagai pengkhianatan terhadap hak asasi manusia dan keluarga korban.

“Penyematan gelar Suharto sebagai tokoh pahlawan nasional, kami menganggap itu sangat mencederai aktivis-aktivis dan juga keluarga korban,” jelasnya.

Baca Juga: KUHAP Disahkan, Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Telah Memperingatkan Masih Banyak Pasal Bermasalah
Terus Melek untuk Mengawal KUHAP, Agar Wajah Hukum Lebih Humanis Berkat Partisipasi Publik

Tuntutan Mahasiswa Unisba

Aksi yang digelar sore hari tersebut tidak berlangsung lama, namun menjadi pemantik pertama setelah RUU KUHAP disahkan. Ke depan, mahasiswa berjanji akan kembali menggelar aksi dengan tuntutan utama: mencabut pengesahan RUU KUHAP.

Mereka menyampaikan lima poin sikap. Pertama, menolak RKUHAP dan menuntut agar pembahasan diulang secara transparan, demokratis, dan melibatkan publik.

Kedua, menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto karena dianggap sebagai pemutihan sejarah dan pengkhianatan terhadap korban pelanggaran HAM serta perjuangan demokrasi.

Ketiga, menolak RUU TNI dan RUU Polri yang dinilai membuka jalan bagi menguatnya militerisme dan melemahnya supremasi sipil.

Keempat, mendesak peninjauan ulang seluruh undang-undang anti-rakyat, terutama regulasi yang mengeksploitasi SDA, menyingkirkan masyarakat adat, dan mempersempit ruang demokrasi.

Kelima, menegaskan bahwa perlawanan hari itu merupakan awal konsolidasi dan agenda perjuangan lebih besar demi menjaga demokrasi dan hak-hak rakyat.

“Jangan uji kesabaran rakyat. Jangan paksa mahasiswa turun lebih besar dari hari ini. Karena jika suara rakyat terus diabaikan, kami tidak akan berhenti,” ujar Kamal menutup aksi.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//