• Berita
  • Mahasiswa Bandung Turun ke Jalan Menuntut Pembatalan KUHAP

Mahasiswa Bandung Turun ke Jalan Menuntut Pembatalan KUHAP

Mahasiswa dari berbagai kampus di Bandung menilai pemerintah dan DPR mengesahkan KUHAP tanpa mengindahkan gelombang protes masyarakat sipil.

DPRD Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 20 November 2025 menjadi sasaran aksi protes penolakan KUHAP. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam21 November 2025


BandungBergerakPelataran Gedung DPRD Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 20 November 2025 dipenuhi massa aksi penolak KUHAP yang disahkan DPR dan Pemerintah. Mahasiswa Bandung dari berbagai kampus, UPI, Unpas, Ikopin, YPKP, Ekuitas menuntut agar pengesahan KUHAP dibatalkan.

Mereka menilai pengesahan KUHAP ini disahkan secara terburu-buru di tengah gelombang protes penolakan oleh masyarakat sipil. Sebab banyak pasal yang dianggap memberi kewenangan berlebih kepada kepolisian dalam hal penanganan penangkapan.

Aksi ini dimulai sekitar pukul 15.00 sore hingga menjelang pukul 19.00. Spanduk berisi tulisan penolakan KUHAP digantung di pagar gedung. Massa aksi silih bergantian melakukan orasi, memprotes pengesahan KUHAP.

Ridho Dawam, Presiden Mahasiswa dari Universitas Pasundan (Unpas) mengatakan dalam aksi ini mereka mendesak DPR RI untuk segera membatalkan atau bahkan merevisi sejumlah pasal yang dianggap berbahaya. Dia juga mendesak agar DPR RI melakukan transparasi dalam hal pengesahan RUU dan tak terburu-buru dalam mengesahkannya.

Dia menyoroti sejumlah pasal yang dianggapnya berbahaya dan memberi keleluasaan bagi aparat penegak hukum dalam hal penyelidikan, yaitu pasal 5 tentang pembuktian dan pasal 166 tentang penyelenggaraan acara pidana. Pasal ini berpotensi tumpang tindih kewenangan saat proses penyidikan.

Dia juga khawatir disahkannya KUHAP ini juga bakal merenggut kebebasan masyarakat sipil dengan cara menggunakan pasal KUHAP yang bermasalah.

“Kebebasan dan juga tentang hak-hak sipil yang hari ini terus diringkut oleh kekuasaan lewat pisau-pisaunya bernama hukum,” ujarnya, di sela aksi.

Adapun tuntutan mahasiswa adalah mendesak pembentukan lembaga independen untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum, menutut pencabutan KUHAP, dan mengkaji ulang secara kritis proses pengesahan KUHAP.

“Semoga ini kemudian bisa dikaji ulang dan juga ada sikap secara tegas dari DPR RI,” tandasnya.

Aldo, Meneteri Luar Negeri BEM Ikopin menyoroti pasal 90 dan 93 yang mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa standar yang jelas. Hal ini menyebabkan tak adanya ruang privasi bagi masyarakat yang berurusan dengan hukum.

Sebagai masyarakat biasa kita bisa langsung digeledah hp-nya ketika ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa Unisba Turun ke Jalan Menolak KUHAP yang Baru Disahkan
Eksepsi Ditolak, Gugatan Perdata Warga Sukahaji Juga Kandas

Gerbang DPRD Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 20 November 2025 dipenuhi spanduk protes penolakan KUHAP. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)
Gerbang DPRD Jawa Barat, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 20 November 2025 dipenuhi spanduk protes penolakan KUHAP. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Perlu Terus Dikawal

KUHAP yang disahkan pada 18 November 2025 lalu akan diimplementasikan berbarengan dengan KUHP awal tahun 2026. Taqi, mahasiswa dari UPI, mengatakan meski KUHAP sudah diketok palu, masyarakat perlu mengkawal jalannya KUHAP ini.

Melalui aksi ini, ia menuntut DPR RI melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal KUHAP yang bermasalah, seperti tentang penyadapan, penangkapan paksa tanpa bukti yang cukup.

“Kalau tuntutan maksimumnya jelas dicabut,” tegasnya.

Dia khawatir dengan dishakannya KUHAP ini bakal meningkatkan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang kritis, terutama yang gencar ikut aksi.

“Harapannya teman-teman yang sering ikut demo aman-aman aja. Semoga tidak dikriminalisasi dengan pasal KUHAP yang bermasalah ini,” harapnya.

Malika, mahasiswi dari UPI, ikut turun ke jalan menolak pengesahan KUHAP ini. Dia menilai pasal yang tercantum dari KUHAP ini terlalu semena-mena dan aturan-aturan yang diperbarui tidak menguntungkan rakyat.

Malika menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap berbahaya dalam KUHAP baru, terutama terkait penyidikan oleh polisi. Ia menekankan pentingnya kesetaraan antara polisi atau lembaga hukum lainnya dengan rakyat, serta transparansi dalam penyidikan dan keuangan.

“Pokoknya lembaga pengadilan atau hakim dan polisi itu harus setara dan bukan hanya menjalankan pengadilan tapi buat keadilan rakyat juga,” tegasnya.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//