Sidang Konflik Tanah Sukahaji, JPU Didesak Menghadirkan Saksi
ISMAHI Jabar menilai, selama sidang para para terdakwa konflik tanah Sukahaji konsisten hadir dan kooperatif.
Penulis Yopi Muharam10 Desember 2025
BandungBergerak - Persidangan tentang tindak pidana memasuki pekarangan rumah orang dan perkumpulan terlarang yang menjerat enam warga Sukahaji RJG, PS, AS, WY, S, YR, dan CS diundur, Selasa, 9 Desember 2025. Sejumlah saksi tidak hadir.
Sidang kali ini menjadwalkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Junus Jen Suherman selaku pengklaim tanah, serta dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Namun sidang yang dimulai pukul 13.00 siang itu, para saksi tak dapat hadir.
JPU mengatakan alasan mereka tak bisa hadir antara lain karena Junus Jen Suherman sedang di luar kota, sementara BPN sedang ada urusan. Dan dua saksi ahli dari akademisi hukum pidana Unpad dan Unpar tak ditekahui alasannya. Ketua hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis, 11 Desember mendatang.
Heri Pramono, kuasa hukum salah satu terdakwa dari LBH Bandung menyayangkan ketidakhadiran para saksi. Padahal mereka saksi dari konflik tanah di Sukahaji.
“Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi bagi terdakwa,” jelas Heri.
Ke depannya Heri menegaskan akan mendesak JPU untuk bisa mendatangkan saksi-saksi konflik tanah Sukahaji .
Terdakwa Kooperatif
Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Wilayah Jawa Barat (ISMAHI Jabar) menyoroti absennya para saksi merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum dan melemahkan kualitas pembuktian.
Muhammad Zakky, Koordinator Wilayah Ismahi Jawa Barat, selama ini para terdakwa konsisten hadir dan kooperatif dalam setiap sidang. Hal ini menunjukkan iktikad baik untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Sementara itu, pihak-pihak yang justru mengajukan dakwaan dan berkepentingan dalam pembuktian menghindar dari ruang sidang, menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas, profesionalitas, dan arah perkara ini,” terang Zakky.
Ia memandang bahwa ruang sidang seharusnya dijadikan tempat uji kebanaran. Di samping itu, majelis hakim juga harus berani menilai secara objektif bahwa dakwaan yang rapuh tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum enam warga Sukahaji yang mempertahankan ruang hidupnya.
“Putusan dalam perkara ini bukan hanya menyangkut enam orang, tetapi menyangkut wibawa hukum itu sendiri di mata rakyat,” tegasnya.
Dalam hal ini, Ismahi Jawa Barat melayangkan lima tuntutan yang ditujukan kepada JPU. Pertama; mereka mengutuk keras ketidakhadiran saksi JPU yang melemahkan proses peradilan dan merugikan terdakwa.
Kedua, mendesak JPU untuk menghadirkan seluruh saksi secara patuh, lengkap, dan bertanggung jawab. Ketiga menegaskan bahwa warga Sukahaji adalah korban kriminalisasi, bukan pelaku kejahatan.
Keempat, mengajak publik dan mahasiswa hukum untuk terus mengawal persidangan ini guna memastikan transparasi dan keadilan tetap terjaga. Terakhir, mendorong majelis hakim untuk berdiri pada keberanian, integritas, dan indepedensi dalam memutuskan perkara ini.
Perjuangan hukum untuk enam warga Sukahaji bagi Ismahi adalah perjuangan untuk memastikan bahwa hukum tidak boleh dibelokkan oleh kepentingan. Bahkan kebenaran tidak seharusnya tergerus oleh kekuasaan.
Ismahi Jawa Barat berkomitmen penuh untuk mengawal proses peradilan ini hingga keadilan substantif benar-benar ditegakkan.
Baca Juga:Negara Membiarkan Kekerasan, Warga Sukahaji Bertahan Melawan Pengosongan Lahan
Kios Kayu Palet di Sukahaji Kebakaran, Hasil Usaha 20 Tahun Milik Saepudin Ludes Dilalap Api
Bagaimana Warga Sukahaji Dijadikan Terdakwa?
Perkara kasus ini berawal dari tuduhan terhadap enam terdakwa yang memasuki pekarangan rumah. Saat itu, 24 Februari 2025, warga Sukhaji mengadakan sosialisasi di Gedung Serbaguna yang kini telah dihancurkan ketika warga.
Sosialisasi dihadiri perwakilan RT, RW, serta pihak pengklaim tanah. Pertemuan ini membahas soal tanah garapan yang mereka tempati.
Warga menilai, sosialisasi tersebut hanya penyampaian sepihak agar mereka segera mengosongkan rumah. Pada bulan Juli, keenam warga mendapat surat pemanggilan pertama penyelidikan dan berujung pada penetapan tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan kepada terdakwa berbeda-beda. RJG, PS, WY, S, YR, dan CS dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum, Pasal 169 tentang keikutsertaan dalam perkumpulan terlaran. Sedangkan AS mendapat pasal tambahan yaitu; 385 tentang penyerobotan tanah.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

