PULIHKAN LUKA TAK KASAT MATA: Perempuan Difabel Masih Terpinggirkan dari Layanan Kesehatan
Survei HWDI dan Koalisi PRIMA di 48 puskesmas menunjukkan rendahnya aksesibilitas infrastruktur, dan anggaran layanan kesehatan, terutama bagi perempuan difabel.
Penulis Awla Rajul5 Januari 2026
BandungBergerak - Pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan mental, hingga kini masih belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bersama Koalisi PRIMA mengungkapkan bahwa layanan kesehatan di tingkat paling dasar masih menyisakan banyak hambatan akses bagi kelompok disabilitas, khususnya perempuan.
Sepanjang 2024 hingga 2025, HWDI bersama Koalisi PRIMA melakukan survei sosial terhadap 48 puskesmas di delapan daerah, yakni Bandung, DKI Jakarta, Kupang, Lombok Tengah, Makassar, Medan, Pekanbaru, dan Palembang. Hasil survei tersebut menguatkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 yang mencatat hanya 9,4 persen perempuan penyandang disabilitas yang dapat mengakses layanan kesehatan di puskesmas. Rendahnya akses ini disebabkan oleh minimnya aksesibilitas fisik dan ketiadaan akomodasi yang layak di fasilitas kesehatan milik negara.
Ketua III HWDI Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi, Walin Hartati, menjelaskan bahwa pada awalnya HWDI berencana melakukan audit sosial layanan kesehatan. Namun pendekatan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran di pihak puskesmas.
“Ketika kami membuat surat dengan bahasa audit sosial layanan kesehatan, puskesmas yang akan kami datangi kebanyakan ketakutan. Mereka sibuk mempersiapkan hal-hal yang tampak aksesibel di depan, tetapi pada praktiknya tidak ada perubahan. Akhirnya kami mengubah metode menjadi survei, bukan audit,” ujar Walin.
Temuan survei tersebut mengemuka dalam Dialog Publik bertajuk “Penguatan Akuntabilitas Layanan Kesehatan Akomodatif bagi Perempuan Penyandang Disabilitas” yang diselenggarakan HWDI, Perkumpulan Inisiatif, Seknas FITRA, melalui Koalisi PRIMA, dengan dukungan International Budget Partnership (IBP), di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Ketua Umum HWDI, Revita Alfi, memaparkan lima temuan utama dari survei tersebut. Dari sisi infrastruktur, sebanyak 41 persen puskesmas tidak terjangkau transportasi umum dan tidak memungkinkan akses kendaraan bagi penyandang disabilitas. Sebanyak 87,5 persen puskesmas belum dilengkapi guiding block, hanya 18 persen memiliki ruang pemeriksaan yang cukup luas untuk manuver pengguna kursi roda, serta 96 persen toilet belum memenuhi standar aksesibilitas disabilitas.
Dari sisi standar pelayanan, sebanyak 54 persen puskesmas belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelayanan bagi pasien disabilitas yang diterapkan secara menyeluruh. Selain itu, hanya 8 persen puskesmas yang memiliki petugas terlatih untuk mendampingi pasien disabilitas.
Akses komunikasi juga masih sangat terbatas. Hampir seluruh puskesmas tidak menyediakan juru bahasa isyarat, dan hanya 25 persen yang memiliki alat bantu komunikasi visual. Sementara itu, layanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas masih minim. Sebagian besar puskesmas hanya menyediakan layanan dasar kehamilan dan kesehatan ibu, sedangkan edukasi mengenai pubertas, privasi tubuh, perlindungan diri, dan layanan keluarga berencana umumnya berada di bawah 33 persen.
HWDI juga meninjau SOP di 48 puskesmas yang disurvei. Hasilnya menunjukkan bahwa SOP belum mengakomodasi kebutuhan pasien disabilitas, khususnya perempuan penyandang disabilitas. Temuan ini mendorong HWDI bersama Koalisi PRIMA menyusun draf SOP pelayanan pasien disabilitas yang akan diusulkan ke Kementerian Kesehatan dan direncanakan untuk diuji coba pada 2026.
Koalisi PRIMA merupakan koalisi organisasi masyarakat sipil yang mendorong representasi dan inklusi perempuan dalam penganggaran publik. Dua organisasi akar rumput yang menjadi penggerak utama, yakni Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) dan HWDI, dipimpin oleh perempuan dan berperan sentral dalam program ini.
Perlu Komitmen Anggaran
Country Director IBP Indonesia, Yuna Farhan, menegaskan bahwa akses terhadap layanan publik yang layak dan bermartabat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, bukan privilese. Namun, penyandang disabilitas justru menjadi kelompok yang paling sering tersisih dari proses pengambilan kebijakan.
Menurut Yuna, keterbukaan informasi anggaran tidak cukup jika kelompok rentan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini tercermin dalam Open Budget Survey 2023 yang dilakukan IBP. Indonesia mencatat skor transparansi anggaran sebesar 70, tetapi skor partisipasi publik hanya 24 dan tergolong rendah di kawasan ASEAN.
“Nah, hal ini menunjukkan bahwa ruang partisipasi masih bersifat elitis, belum inklusif, dan belum berpihak pada mereka yang paling terdampak oleh kebijakan anggaran,” kata Yuna dalam sambutan.
Koalisi PRIMA menilai ketimpangan alokasi antara Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 semakin menjauh dari prinsip keadilan dan desentralisasi layanan publik. Dari total APBN 2026 sebesar Rp3.786,49 triliun, TKD hanya dialokasikan Rp650 triliun atau sekitar 17 persen, turun sekitar 25 persen dibandingkan 2025, sementara BPP justru meningkat.
Dalam situasi tersebut, delapan agenda prioritas pemerintah tidak secara spesifik menyasar penyandang disabilitas. Anggaran besar masih difokuskan pada program-program seperti Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan, dan kesehatan berkualitas yang orientasinya terbatas pada JKN, CKG, revitalisasi rumah sakit, penanganan stunting, serta gizi ibu dan balita.
“Kondisi ini menegaskan minimnya keberpihakan negara terhadap kebutuhan kesehatan penyandang disabilitas, khususnya perempuan penyandang disabilitas, yang sangat bergantung pada layanan berbasis daerah,” tulis Koalisi PRIMA dalam siaran pers yang diterima BandungBergerak, Rabu, 17 Desember 2025.
Pemangkasan TKD dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warga negara. Penurunan anggaran berpotensi melemahkan operasional puskesmas, menghambat pembangunan infrastruktur kesehatan yang aksesibel, serta membatasi layanan pendukung yang dibutuhkan penyandang disabilitas. Dampaknya, beban biaya justru dialihkan kepada keluarga penyandang disabilitas.
Koalisi PRIMA menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan kesehatan yang inklusif merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, koalisi ini menyatakan akan terus melakukan advokasi untuk mendorong keadilan anggaran bagi kelompok rentan.
Baca Juga: Menanti Terobosan untuk Segudang Masalah Kesehatan Mental di Indonesia
Kesehatan Mental di Indonesia belum Mendapat Perhatian Layak
MoU HWDI dan Ombudsman RI
Di tengah berbagai tantangan tersebut, HWDI dan Ombudsman RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam pelayanan publik. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya layanan puskesmas yang inklusif, akuntabel, dan responsif.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan temuan survei HWDI akan ditindaklanjuti melalui monitoring pelayanan puskesmas serta peninjauan produk legislasi terkait standar pelayanan bagi penyandang disabilitas. Ombudsman juga akan mendorong perluasan survei ke luar wilayah Jabodetabek dan melakukan pengawasan khusus terhadap pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.
Ombudsman, lanjut Najih, akan melakukan pendekatan melalui pengawasan, perbaikan sistem, dan penguatan kolaborasi, termasuk penilaian potensi maladministrasi serta penanganan laporan dan pengaduan masyarakat. Upaya ini diperkuat dengan kerja sama dan jejaring advokasi bersama organisasi penyandang disabilitas, termasuk HWDI.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

