Menolak Perampasan Suara Perempuan
Momentum 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) yang diperingati setiap akhir tahun menjadi simbol perlawanan perempuan.

Nabilah Ayu Lestari
Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) Bandung
29 Desember 2025
BandungBergerak - Akhir-akhir ini banyak sekali berita terkait perampasan hak perempuan. Tubuh, suara, kesempatan, mimpi, bahkan nyawa. Hampir tiap hari berita dibanjiri berbagai jenis isu miris yang terjadi pada perempuan, sampai muncul pertanyaan, “di mana peran negara?”
Jika kita flashback ke masa lalu, perempuan Indonesia telah menjadi target pembungkaman melalui berbagai bentuk kekerasan, represi, pelecehan, kekerasan seksual, trafficking, pernikahan anak, bahkan femisida. Cerita kelam yang terkenal antara lain terjadi di masa penjajahan Jepang melalui perbudakan seksual.
Sejarah mencatat betapa para aktivis perempuan kerap diculik, dilecehkan, dikriminalisasi, bahkan dibunuh demi mengekang suara mereka dalam memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak perempuan. Pascakemerdekaan, kasus kelam terhadap perempuan masih terjadi, dari kekerasan zaman Orde Baru hingga tragedi berdarah pemerkosaan perempuan etnis Tionghoa.
Tidak Ada Ruang Aman Bagi Perempuan
Hingga saat ini banyak kasus-kasus sejenis yang terjadi pada perempuan, tidak hanya terjadi di ruang publik, tapi merembet ke ranah pendidikan, institusi agama seperti pesantren, dan berbagai institusi lain yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan. Bahkan media sosial yang dianggap sebagai “zona aman” untuk berbagi informasi pribadi, justru memunculkan ruang bagi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Data menunjukkan peningkatan signifikan kasus KBGO, terutama selama pandemi Covid-19. Di Indonesia, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya, dan sebagian besar terjadi di ranah digital. Sebuah studi global oleh Plan International (2020) menemukan bahwa lebih dari separuh (58 persenanak perempuan dan perempuan muda yang disurvei di 31 negara pernah mengalami pelecehan daring.
Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi krisis perdagangan manusia, khususnya perempuan yang menjadi korban utama. Data terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar korban trafficking dijebak janji pekerjaan di luar negeri namun berakhir dalam eksploitasi seksual, kerja paksa dan perbudakan modern. Sepanjang tahun 2024-2025, ratusan kasus telah diungkap oleh aparat penegak hukum dengan modus yang semakin kompleks, termasuk perekrutan ilegal dan pemalsuan dokumen. Meskipun pemerintah telah melakukan pemulangan korban dan penindakan terhadap sindikat, tantangan besar masih ada dalam upaya melindungi perempuan sebagai korban dan menindak tegas para pelaku kejahatan ini.
Hal ini menunjukkan betapa perempuan masih rentan menjadi sasaran segala bentuk kejahatan dan intimidasi di mana saja, tanpa ada jaminan keamanan yang memadai. Bukti nyata bahwa negara belum benar-benar belajar dari sejarah. Negara menghadirkan lembaga seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai bentuk pengakuan terhadap kebutuhan perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender.
Namun kehadiran lembaga tersebut lebih seperti alarm yang memperingatkan adanya masalah serius ketimbang solusi nyata, karena dalam praktiknya penegakan hukum sering kali tidak berpihak pada korban perempuan dan saksi. Proses pencarian keadilan masih penuh dengan hambatan, dari minimnya sensitivitas aparat penegak hukum, hingga budaya patriarki yang masih kental di ruang peradilan.
Lemahnya Hukum di Indonesia
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada tahun 2022 terdiri dari 93 pasal dalam 12 bab, mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual seperti pelecehan fisik dan non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Undang-undang ini sampai saat ini belum menjamin perlindungan dan pemulihan hak korban termasuk pendampingan, restitusi, dan perlindungan saksi korban, serta segala bentuk yang mengatur proses penyidikan dan persidangan yang mengedepankan perlindungan korban.
Tujuan UU TPKS berlandaskan asas penghormatan martabat manusia, non-diskriminasi, dan keadilan, serta mendorong peran negara dan masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual secara terpadu. Meski menjadi tonggak penting, tantangan masih sering kali muncul terkait jaminan keamanan korban dan efektivitas penerapan di lapangan.
Namun, ancaman lain datang dari UU KUHAP yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi perempuan. Terdapat celah bahwa perempuan yang berani bersuara kritis rentan dikriminalisasi. Kritik besar pun mengarah pada KUHAP yang justru berisiko memperkuat alat penindasan serta membungkam suara rakyat dan aktivis, menimbulkan kecemasan akan penegakan hukum yang otoriter dan represif. Meskipun UU TPKS adalah kemajuan besar, keberadaan UU KUHAP justru menimbulkan dilema serius bagi perlindungan hak perempuan dan warga negara secara umum.
Baca Juga: Kekerasan di Sukahaji, Agenda 16 HAKTP, dan Makna Perlindungan di Hari HAM Internasional
Solidaritas untuk Laras Faizati di Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Bandung
16 HAKTP Menjadi Peringatan
Momentum 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) yang diperingati setiap akhir tahun (25 November hingga 10 Desember) menjadi simbol penting perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan atau yang berbasis gender. Peringatan ini menjadi bentuk seruan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga, melindungi, dan memperjuangkan hak perempuan agar terbebas dari ancaman kekerasan.
Perempuan bukan hanya objek sejarah penderitaan, tetapi subjek yang berhak atas keamanan, kenyamanan, keadilan, dan kesetaraan. Negara dan masyarakat sudah seharusnya turut andil dalam berkomitmen melindungi perempuan tanpa adanya diskriminasi agar mereka hidup bebas dari rasa takut dan mendapat keadilan nyata dalam setiap aspek kehidupan.
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) sendiri hadir sebagai bentuk protes dan solidaritas global melawan kekerasan terhadap perempuan, yang dianggap salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Rentang waktu kampanye yang menghubungkan Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Hari HAM Sedunia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan HAM yang harus dilawan bersama.
16 HAKTP menjadi visi penting dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Perlindungan terhadap hak-hak perempuan bagian tak terpisahkan dari pemajuan HAM secara menyeluruh. Ini adalah seruan kolektif bahwa tanpa keadilan dan keamanan bagi perempuan, maka pencapaian hak asasi manusia yang sesungguhnya belum tercapai.
Perempuan memiliki hak yang sama atas hidup, bermimpi, bergerak, dan bersuara dengan bebas tanpa adanya rasa takut mendapat intimidasi atau diskriminasi. Saat ini, perempuan berteriak mencari ruang aman dan setara di mana pun mereka berada—di rumah, pendidikan, ruang publik, maupun tempat kerja. Perlindungan hak-hak perempuan harus menjadi prioritas utama, agar mereka dapat hidup bermartabat dan berdaya, tanpa diperbudak oleh budaya kekerasan dan ketidakadilan yang masih melanda.
Negara wajib memastikan kehadiran ruang aman tersebut sebagai fondasi bagi terciptanya keadilan dan kesetaraan sejati bagi seluruh perempuan. Karena perempuan berhak diberdayakan dan merdeka atas hidupnya.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

