MAHASIWA BERSUARA: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Masa Depan Reformasi Polri
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menunjukkan kecenderungan rasionalitas kekuasaan administratif dibandingkan kepatuhan filosofis pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Muhammad Zakky Noor R
Koordinator Wilayah Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Wilayah Jawa Barat
6 Januari 2026
BandungBergerak.id – Negara hukum (rechtsstaat) menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang menjadi rujukan seluruh pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan sebagai the guardian of the constitution yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan kerap muncul fenomena ketidakharmonisan antara putusan MK dengan peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh lembaga negara, termasuk oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang memberikan penafsiran konstitusional tertentu terhadap pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, menunjukkan adanya standar konstitusional (das sollen) yang seharusnya menjadi pedoman. Akan tetapi, lahirnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 justru memperlihatkan kondisi empiris (das sein) yang belum sepenuhnya selaras dengan spirit dan ratio decidendi putusan MK tersebut. Ketidakharmonisan ini penting dikaji secara filosofis, yuridis, dan sosiologis guna menilai implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
Secara filosofis, hukum bertumpu pada nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Putusan MK merupakan manifestasi dari upaya menegakkan nilai-nilai konstitusional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam perspektif das sollen, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi seharusnya dibatasi secara ketat demi menjaga prinsip profesionalisme, netralitas, dan supremasi sipil.
Namun, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menunjukkan kecenderungan rasionalitas kekuasaan administratif yang lebih menekankan pada fleksibilitas institusional dibandingkan kepatuhan filosofis terhadap putusan MK. Di sinilah terjadi ketegangan antara idealitas hukum (das sollen) dengan realitas pengaturan normatif (das sein). Ketika peraturan internal institusi negara tidak sepenuhnya mencerminkan nilai konstitusional yang telah ditegaskan MK, maka secara filosofis terjadi degradasi makna supremasi konstitusi.
Ketidakharmonisan ini juga mencerminkan problem klasik dalam filsafat hukum, yakni jarak antara hukum sebagai cita (law in ideal) dan hukum sebagai praktik (law in action). Jika jarak tersebut dibiarkan, maka hukum berpotensi kehilangan legitimasi moralnya di mata publik.
Baca Juga: MAHASISWA BERSUARA: Kata yang Bersuara dan Kebijakan yang Bisu
MAHASISWA BERSUARA: Tragedi Affan Kurniawan dan Catatan Merah Institusi Polisi
MAHASISWA BERSUARA: Reformasi Pendidikan Polri agar Tidak Represif pada Rakyat
Kekuatan Mengikat Putusan MK dan Hierarki Norma
Dari sudut pandang yuridis, Putusan MK memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang karena sifatnya yang final and binding. Putusan MK tidak hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga menciptakan norma baru melalui penafsiran konstitusional.
Dalam perspektif das sollen, seluruh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, termasuk Peraturan Kepolisian, wajib tunduk dan menyesuaikan diri dengan putusan MK. Namun, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara das sein justru memunculkan norma yang berpotensi menghidupkan kembali praktik penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi tanpa batasan yang sejalan dengan putusan MK.
Kondisi ini menimbulkan persoalan serius dalam sistem hierarki norma hukum. Mengacu pada asas lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Ketidakharmonisan tersebut berimplikasi pada cacat yuridis Perpol, baik secara formil maupun materiil, karena mengabaikan kewajiban konstitusional untuk melaksanakan putusan MK.
Lebih jauh, ketidakselarasan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtszekerheid) bagi anggota Polri dan institusi pengguna, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Secara sosiologis, hukum tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial dan persepsi masyarakat. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya lahir dari kegelisahan publik terhadap praktik penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi yang dinilai berpotensi mengaburkan fungsi kepolisian dalam negara demokratis.
Dalam konteks das sein, keberlakuan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang tidak sepenuhnya sejalan dengan putusan MK dapat memperkuat persepsi publik bahwa hukum mudah dinegosiasikan oleh kekuasaan. Hal ini berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri maupun institusi hukum secara umum.
Sebaliknya, dalam das sollen, hukum seharusnya menjadi instrumen rekayasa sosial (social engineering) yang mendorong terciptanya kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ketidakharmonisan antara putusan MK dan Perpol justru berpotensi melanggengkan budaya hukum yang pragmatis dan kurang responsif terhadap tuntutan reformasi kelembagaan.
Implikasi terhadap Agenda Reformasi Polri dan Sikap Organisasi
Ketidakharmonisan antara Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat direduksi sebagai persoalan teknis regulasi semata. Lebih dari itu, kondisi ini merupakan indikasi nyata adanya kemunduran agenda Reformasi Polri (counter-reform) yang sejak awal dimaksudkan untuk menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, akuntabel, dan tunduk pada supremasi konstitusi. Ketika putusan MK sebagai produk penafsiran konstitusional justru tidak dijadikan rujukan utama dalam pembentukan Perpol, maka yang dipertaruhkan bukan hanya konsistensi norma, melainkan arah reformasi kelembagaan Polri itu sendiri.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 patut diposisikan secara kritis sebagai regulasi yang berpotensi melanggengkan perluasan kewenangan anggota Polri di luar struktur organisasinya tanpa mekanisme akuntabilitas yang tegas dan terukur. Pengaturan demikian bertentangan dengan semangat Putusan MK yang pada prinsipnya menghendaki pembatasan, pengendalian, dan kejelasan hukum atas penugasan tersebut. Dalam perspektif das sein, perluasan kewenangan tanpa pengawasan yang memadai berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan; sementara dalam das sollen, reformasi Polri justru menuntut pengetatan norma demi menjamin profesionalisme dan netralitas institusi.
Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) Wilayah Jawa Barat memandang bahwa sikap terhadap persoalan ini harus diletakkan dalam kerangka normatif dan politis-akademik yang tegas. Ketidakselarasan antara putusan MK dan Perpol bukan hanya pelanggaran terhadap asas hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap komitmen reformasi sektor keamanan. Oleh karena itu, sikap organisasi ini dimaksudkan sebagai pernyataan kritis gerakan mahasiswa hukum yang berbasis argumentasi konstitusional dan akademik, tanpa jatuh pada bahasa agitasi, namun tetap lugas dalam menegaskan posisi politik hukumnya.
Lebih jauh, Ismahi Jawa Barat menegaskan bahwa Reformasi Polri merupakan kewajiban konstitusional, bukan sekadar jargon institusional atau slogan birokratis. Reformasi harus diwujudkan melalui kepatuhan nyata terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, pembatasan kewenangan yang berpotensi eksesif, serta penguatan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan. Tanpa komitmen tersebut, reformasi Polri hanya akan berhenti sebagai narasi normatif yang kehilangan makna substantif di tengah praktik penyelenggaraan kekuasaan
Penutup
Ketidakharmonisan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 merupakan cerminan nyata dari kesenjangan antara das sein dan das sollen dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Secara filosofis, kondisi ini menggerus nilai supremasi konstitusi; secara yuridis, menimbulkan persoalan hierarki norma dan kepastian hukum; serta secara sosiologis, berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan hukum.
Ismahi Wilayah Jawa Barat menegaskan bahwa harmonisasi norma dengan putusan MK merupakan prasyarat mutlak bagi keberlanjutan reformasi Polri. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan revisi segera terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar selaras dengan putusan MK, prinsip negara hukum, serta cita-cita reformasi kepolisian yang demokratis, profesional, dan akuntabel. Tanpa langkah korektif tersebut, reformasi Polri berisiko mengalami kemunduran normatif dan kehilangan legitimasi konstitusional di mata publik.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

