• Berita
  • Nasib Pengguna Transportasi Umum, Pejalan Kaki, dan Pesepeda Terpinggirkan di Bandung

Nasib Pengguna Transportasi Umum, Pejalan Kaki, dan Pesepeda Terpinggirkan di Bandung

Trotoar rusak dan dialihfungsikan, jalur sepeda carut-marut, absennya sistem transportasi umum yang terintegrasi memperlihatkan lemahnya keberpihakan kebijakan.

Penyandang disabilitas saat mengikuti acara peringatan Hari Kursi Roda Internasional, Selasa (1/3/2022). Tidak dilibatkannya difabel dalam perencanaan, membuat banyak trotoar ataupun fasilitas publik lainnya di Kota Bandung tak ramah difabel. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak.id)

Penulis Retna Gemilang6 Januari 2026


BandungBergerak - Nasib pejalan kaki di Kota Bandung dinilai kian terpinggirkan. Mereka banyak mengeluhkan kualitas trotoar. Begitu juga dengan para pengguna sepeda yang harus bersaing dengan sepeda motor dan mobil. Kondisi transportasi publik seperti angkot dan bus pun serba kekurangan.

Untuk pejalan kaki, mereka bukan hanya menghadapi trotoar rusak. Temuan Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) Bandung menyoroti banyaknya trotoar yang kerap dialihfungsikan menjadi parkir liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL).

Contohnya, di Jalan Pasteur banyak trotoar digunakan sebagai area PKL, padahal ruas tersebut merupakan jalan provinsi dengan tingkat mobilitas tinggi. Sementara itu, di Jalan Buah Batu, trotoar bahkan nyaris tidak ditemukan. Permukaan jalan dipenuhi tambalan aspal sisa penguburan kabel listrik yang dilakukan sekitar empat bulan lalu, tanpa pemulihan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Anggota Kopeka Bandung M. Fadhil menyoroti peran kebijakan dalam mengatasi fasilitas publik di Bandung. Fadhil yang baru enam bulan aktif di Kopeka Bandung dan sebelumnya aktif di Kopeka Jakarta, menilai terdapat ketimpangan besar antara kedua kota dalam hal budaya, dukungan fasilitas, dan regulasi bagi pejalan kaki.

Di Jakarta, menurutnya, komunitas, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP memiliki kesamaan pandangan dalam merespons persoalan jalan rusak maupun parkir liar. Sebaliknya, di Bandung, komunikasi dengan pemerintah masih menjadi persoalan mendasar. 

“Di Bandung, saya lihat untuk kita bisa ngobrol aja sama pemerintah sangat susah, hanya ngobrol bertemu, mungkin agak lebih sulit ya,” ujar Fadhil, di

diskusi publik bertajuk "Refleksi Mobilitas Bandung 2025: Mengayuh, Melangkah, dan Bergerak untuk Kota yang Adil" di Perpustakaan Bunga di Tembok, Bandung, Jum'at, 19 Desember 2025.

Diskusi tersebut juga dihadiri narasumber dari Bike to Work Bandung M. Andi Nurfauzi, perwakilan TransportforBandung Naufal Farras, dan dari Dinas Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kurnia Mulyana.

Fadhil menyoroti Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2022 yang dinilainya belum memberikan perhatian serius terhadap trotoar sebagai hak pejalan kaki. Berdasarkan informasi dari perbincangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada 19 September 2025, anggaran jalan Kota Bandung hanya dialokasikan sebesar Rp137 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk fasilitas trotoar hanya Rp37 miliar.

Fadhil menyayangkan minimnya alokasi tersebut. Menurutnya, kota sebesar Bandung dengan beragam potensi justru menganaktirikan hak pejalan kaki melalui anggaran revitalisasi trotoar yang sangat terbatas.

“Untuk merevitalisasi trotoarnya pun sangat minim dari anggaran tersebut, tidak ada Perwal yang menetapkan pejalan kaki di trotoar itu,” jelasnya.

Ia menilai, perlindungan hukum di jalan lebih berpihak pada pengguna kendaraan bermotor dan mobil, sementara pejalan kaki tidak memiliki jaminan keselamatan yang memadai. Kondisi ini, kata Fadhil, membuat warga Bandung enggan berjalan kaki, bukan karena malas, melainkan karena tidak didukung infrastruktur yang aman dan layak.

“Di Jakarta itu hampir 90 persen saya jalan kaki sama transportasi umum. Di Bandung, saya jalan satu kilo, saya enggak mau, pakai motor saya,” ujarnya.

 Sejumlah pesepeda sedang bergowes di salah satu ruas jalan di Kota Bandung. (Sumber: Bike To Work Bandung)
Sejumlah pesepeda sedang bergowes di salah satu ruas jalan di Kota Bandung. (Sumber: Bike To Work Bandung)

Jalur Sepeda Bandung Carut-marut

Di lalu lintas Kota Bandung cukup mudah untuk melihat siapa yang diuntungkan, siapa yang terhambat, serta siapa yang berada dalam posisi aman maupun rentan. Mereka adalah para pengguna transportasi umum, pejalan kaki, dan pesepeda.

Perwakilan Bike to Work Bandung M. Andi Nurfauzi mengungkapkan bahwa persoalan keselamatan pesepeda masih dimaknai secara sempit. Berdasarkan kajian B2W Bandung terhadap Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Fasilitas Pendukung Bersepeda, dari total 15 halaman regulasi tersebut, keselamatan masih dilekatkan pada penyediaan fasilitas semata. Belum terdapat indikator keselamatan yang berbasis pada risiko nyata yang dihadapi pesepeda di jalan.

Selain itu, dalam dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2024, belum ditemukan laporan terkait turunan teknis dari Perwal tersebut yang secara spesifik mengatur keselamatan pesepeda.

“Artinya kalau kami melihat secara real dari dokumen-dokumen yang kami baca, itu memang di tahun 2024–2025 untuk penggunaan sepeda ini, mungkin bisa jadi belum diprioritaskan secara penuh,” ujar Andi.

Minimnya prioritas tersebut, menurut Andi, tercermin dari kondisi jalur sepeda di sejumlah titik yang carut marut dan tidak ramah bagi pesepeda. Di sekitar Balai Kota, Jalan Aceh, dan Jalan Karapitan, jalur sepeda memang telah tersedia, namun kerap dialihfungsikan menjadi area parkir liar. Akibatnya, pesepeda terpaksa keluar dari lajurnya dan berbagi ruang dengan kendaraan bermotor.

Persoalan lain juga ditemukan di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Suci, Jalan Dago, dan Jalan Merdeka. Di lokasi tersebut, banyak jalur sepeda berlubang tanpa perbaikan, bahkan ditutup menggunakan water barrier atau cone tanpa urgensi yang jelas. Kondisi ini menambah risiko yang harus dihadapi pesepeda setiap hari, termasuk pada fasilitas yang dalam Perwal justru disebut sebagai pendukung keselamatan bersepeda.

Temuan Bike to Work Bandung juga menunjukkan hilangnya jalur sepeda di Jalan BKR, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Supratman. Ketiga ruas jalan tersebut seharusnya memiliki jalur sepeda sebagaimana diamanatkan dalam Perwal 47 Tahun 2022. Namun, pada tahun 2025, jalur tersebut sudah tidak lagi tersedia akibat penambalan jalan.

Di tengah wacana mobilitas ramah lingkungan, Andi menilai pertanyaan tentang apakah budaya bersepeda atau fasilitas yang harus didahulukan merupakan pemikiran yang dikotomis. Menurutnya, budaya dan fasilitas semestinya berjalan secara sistemik. Meski demikian, penyediaan fasilitas yang layak dan aman merupakan kewajiban yang sudah jelas diatur dalam Perwal.

Baca Juga: DENGERIN WARGA: Bandung Butuh Jaringan Bus Umum yang Terkoneksi
Bagaimana Akses Transportasi Umum yang Terbatas Membebani Mahasiswa Bandung

Halte TMB di Jalan Pasteur telihat kumuh dan sama sekali tidak terawat.
Halte TMB di Jalan Pasteur telihat kumuh dan sama sekali tidak terawat.

Kehadiran Transum di Bandung

Permasalahan fasilitas publik di Bandung tercermin pada polling Instagram BandungBergerak tentang "Transportasi Publik di Bandung masih saja runyam, apa yang mesti dibenahi", 16-17 Desember 2025 lalu. Diketahui, dari 276 responden, hampir setengahnya (49 persen) menilai solusi yang paling mendesak ialah memperbanyak bus umum yang saling terkoneksi. Sementara 37 persen lainnya sepakat untuk mendorong penataan ulang pengelolaan angkutan kota (angkot).

Lebih lanjut, 12 persen responden merasa pembatasan kendaraan pribadi merupakan akar permasalahannya, dan 2 persen lainnya memilih untuk mendorong pengaktifan kembali jalur sepeda. Hasil polling tersebut makin menguatkan persoalan transportasi publik di Bandung bukan semata jumlah moda, tapi kealfaan pemerintah dalam menghadirkan sistem transportasi publik yang terintergrasi dan terkelola dengan baik.

Data tersebut menunjukan kebutuhan sistem transportasi umum yang terintegrasi di Bandung Raya semakin mendesak. Mobilitas warga tidak hanya berlangsung di dalam Kota Bandung, tetapi juga melintasi kawasan Cekungan Bandung atau Bandung Raya, sehingga pengelolaan transportasi umum tidak dapat dibebankan hanya kepada Pemerintah Kota Bandung.

Perwakilan TransportforBandung, Naufal Farras, mengatakan bahwa kewenangan pengelolaan transportasi umum semestinya melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya. Menurutnya, tanpa koordinasi lintas wilayah, sistem transportasi yang terintegrasi sulit terwujud.

TransportforBandung sendiri didirikan pada 2020 dengan tujuan mendorong transportasi perkotaan yang berkelanjutan melalui advokasi dan penyediaan informasi terintegrasi mengenai transportasi umum di Bandung Raya.

Kehadiran transportasi umum di Kota Bandung diawali dengan Metro Jabar Trans (MJT) yang dikelola Dinas Perhubungan Jawa Barat sebagai kelanjutan dari program Teman Bus–Trans Metro Pasundan. Saat ini, MJT mengoperasikan enam rute bus utama dan dua rute feeder yang melayani wilayah Padalarang, Jatinangor, Majalaya, Soreang, hingga Dago.

Di tingkat nasional, Kementerian Perhubungan juga tengah menggencarkan Indonesia Mass Transit Project (Mastran), termasuk di kawasan Cekungan Bandung. Program ini dikenal dengan sebutan BRT Bandung Raya dan diharapkan dapat meningkatkan layanan MJT, baik dari sisi infrastruktur maupun kelembagaan.

Namun, dalam proses sosialisasinya, proyek BRT sempat menimbulkan gesekan dengan warga terdampak di Terminal Cicaheum. Hal tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam mengintegrasikan proyek baru dengan sistem transportasi umum yang sudah ada.

Sementara itu, sektor perkeretaapian di Bandung dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Naufal menyoroti wacana pembangunan LRT Bandung yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu, tetapi hingga kini belum mengalami kemajuan akibat kendala pendanaan.

“(Wacana) LRT ini sudah ada dulunya, tapi sekarang masih struggling di pendanaan,” ujar Naufal.

Ia juga mengkritik wacana Pemerintah Kota Bandung terkait program angkot pintar. Menurutnya, konsep tersebut justru berpotensi menjauhkan angkutan kota dari prinsip transportasi umum yang terintegrasi. TransportforBandung bahkan sempat membuat unggahan di media sosial untuk meluruskan kerancuan konsep angkot pintar yang tengah dicanangkan.

“Pertengahan tahun kemarin, sempat dari Pemkot untuk program angkot pintar, sampai kami harus bikin postingan itu untuk menjelaskan. Jadi angkot yang lebih pintar ini maksudnya ojol gitu?” katanya.

Meski demikian, Naufal menilai kondisi transportasi umum di Bandung dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan progres. Namun, absennya sistem transportasi yang benar-benar terintegrasi masih menjadi persoalan mendasar yang harus segera diatasi pemerintah.

Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kurnia Mulyana, mengakui masih banyak tantangan dalam penyediaan fasilitas mobilitas. Ia menyebut pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mendorong penggunaan sepeda. Namun, ketika dukungan lintas dinas mulai berkurang, antusiasme masyarakat juga ikut menurun.

“Saya pikir, masyarakat tidak bisa menyalahkan pemerintah, kok kenapa fasilitasnya tidak dilengkapi? Kenapa fasilitasnya tidak mumpuni, aman bagi pejalan atau pesepeda? Karena semua sudah kita upayakan,” ujar Asep.

Dengan jumlah personel sekitar 30 orang, Dishub Kota Bandung mengaku kesulitan menangani seluruh persoalan fasilitas dan infrastruktur transportasi, mulai dari pemeliharaan halte, penindakan parkir liar, hingga revitalisasi jalan. Karena itu, Asep meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan yang ditemui di lapangan.

“Usulan-usulan dari masyarakat itu, mau di medsos, mau di apa, langsung. Itu lebih memudahkan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan. Karena (infrastruktur) itu enggak diperbaiki, mereka enggak tahu,” paparnya.

Ia menilai, meningkatnya kesadaran publik terhadap mobilitas ramah lingkungan dapat meringankan kerja pemerintah, terutama dalam penegakan aturan. Dishub Kota Bandung pun menyatakan dukungan terhadap pembangunan fasilitas transportasi publik sebagai upaya mengurangi kemacetan.

Dalam diskusi publik, para narasumber dan audiens sepakat mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Mobilitas Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan disertai pembentukan koalisi publik serta strategi advokasi kepada Wali Kota Bandung, Komisi III DPRD Kota Bandung, dan organisasi perangkat daerah terkait. Dengan demikian, seluruh warga memiliki hak dan perlindungan yang jelas dalam bermobilitas secara berkelanjutan.

Dorongan ini menguat seiring data TomTom Traffic Index 2024 yang menempatkan Bandung sebagai kota termacet di Indonesia dan peringkat ke-12 dunia, mengalahkan Jakarta, Medan, Palembang, dan Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Asep menyatakan Dishub Kota Bandung siap mendukung penuh kebijakan yang dihasilkan. 

"Kalau kami selaku pelaksana pemerintahan, tinggal menjalankan saja. Apa yang sudah dilaksanakan atau di aturan (sudah) dibuat, kita laksanakan," tutupnya.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//