• Berita
  • Warga Sukahaji Mengawal Sidang Enam Terdakwa, Mendesak Hakim Menjatuhkan Vonis Bebas

Warga Sukahaji Mengawal Sidang Enam Terdakwa, Mendesak Hakim Menjatuhkan Vonis Bebas

Puluhan warga mendatangi PN Bandung untuk menyuarakan penolakan kriminalisasi perkara sengketa lahan, sementara pihak pelapor menegaskan klaim kepemilikan tanah.

Warga Sukahaji mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Yopi Muharam8 Januari 2026


BandungBergerak - Puluhan warga Sukahaji mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Rabu, 7 Januari 2026, untuk mengawal sidang enam warga Sukahaji yang didakwa dalam perkara sengketa lahan. Mereka tiba menggunakan tiga mobil angkutan umum berwarna hijau dan berkumpul di seberang gedung PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata Nomor 74–80.

Warga memenuhi pelataran pengadilan dan memasang spanduk bertuliskan “Sukahaji Melawan” di pagar gedung. Hari itu, agenda sidang adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam terdakwa, yakni RJG, PS, AS, WY, S, YR, dan CS. Sidang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun ditunda hingga pukul 15.00 WIB tanpa penjelasan resmi kepada warga.

Meski sidang diundur, warga tetap bertahan di lokasi. Sebagian di antaranya mengikuti sidang lain terkait perkara demonstrasi Agustus–September sebagai bentuk solidaritas antarsesama warga yang tengah berhadapan dengan proses hukum. Mereka menyuarakan tuntutan pembebasan terhadap warga yang dinilai dikriminalisasi.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Bandung, Andi Daffa, menjelaskan replik jaksa tetap pada kesimpulan bahwa para terdakwa bersalah. Namun menurutnya, persoalan utama bukan pada lamanya ancaman hukuman, melainkan pada implikasi hukum jika pengadilan menyatakan para terdakwa bersalah atas tuduhan penyerobotan tanah.

“Makanya kami menekankan agar vonisnya tetap bebas gitu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan duplik dengan menegaskan bahwa para terdakwa tidak melakukan penyerobotan. Daffa menyebut sertifikat tanah yang diklaim pihak pelapor baru terbit ketika warga telah lama menempati lahan tersebut.

“Jadi pertanyaan, gimana bisa terbit sertifikat di sana? Jadi warga bukan pelaku penyerobotan tanahlah intinya,” terangnya.

Seruan Pembebasan di Depan Pengadilan

Menjelang sidang dimulai, sebagian warga masuk ke ruang sidang, sementara lainnya berorasi di depan gerbang PN Bandung. Dalam orasinya, warga menyampaikan bahwa kriminalisasi terhadap warga Sukahaji yang mempertahankan ruang hidup masih terus berlangsung.

Seorang orator menyebut, sejak 25 Juli 2025 enam warga Sukahaji menerima surat panggilan dari polisi atas laporan kuasa hukum Junus Jen Suherman, Ahmad Boma. Awalnya, para terdakwa dijerat empat pasal.

Namun, dalam proses persidangan, jaksa hanya mempertahankan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Gugurnya tiga pasal lain dinilai warga sebagai indikasi lemahnya laporan awal.

“Ini adalah bukti bahwa pelaporan perkara tersebut tidak memiliki bukti yang jelas dan saksi yang tidak kompeten beserta kredibilitas dan integritasnya harus dipertanyakan,” tegas pemuda itu.

Felix, warga Sukahaji lainnya, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak pelapor yang dinilai melakukan pengusiran paksa terhadap warga yang bertahan. Ia juga mengkritik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kelurahan yang dinilainya tidak transparan membuka arsip kepemilikan tanah.

“Dan itu menjadi poin bahwa warga yang menduduki lahan Sukahaji adalah pemilik sah. Bukan Junus ataupun Juliana Iskandar,” tegasnya. Ia menyamakan praktik pengusiran tersebut dengan praktik mafia tanah.

Warga mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada enam terdakwa. Menurut mereka, sejak penangkapan hingga persidangan, tidak ada fakta yang membuktikan para terdakwa bersalah.

Baca Juga: Trauma Perempuan dan Anak-anak di Sukahaji Setelah Pecah Konflik Tanah

Grafiti di beranda reruntuhan Sukahaji, Bandung, 28 Oktober 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)
Grafiti di beranda reruntuhan Sukahaji, Bandung, 28 Oktober 2025. (Foto: Prima Mulia/BandungBergerak)

Klaim Kepemilikan dari Pihak Pelapor

Di tempat terpisah, kuasa hukum Junus Jen Suherman, Rizal Nusi, menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, Rizal menunjukkan sekitar 90 sertifikat yang diklaim sebagai bukti kepemilikan tanah di kawasan Sukahaji.

Rizal menyebut kliennya telah memiliki tanah tersebut sejak akhir 1980-an hingga 1990-an. Menurutnya, lahan tersebut sempat diberi tanda kepemilikan sebelum kemudian ditempati warga.

Ia menegaskan tidak ada sengketan tanah di lahan seluas kurang lebih tujuh hektare itu. Yang ada menurutnya hanya perbuatan melawan hukum.

Ia menyatakan kawasan Sukahaji sebelumnya merupakan lahan kosong yang kemudian digarap oleh sekelompok orang menjadi kebun dan permukiman tanpa izin dari pemilik lahan. Rizal mengklaim informasi tersebut diperoleh dari warga yang telah menerima uang kerohiman.

Terkait laporan pidana yang hanya menyasar enam warga yang kini disidangkan, Rizal mengatakan keenam orang tersebut diketahui tempat tinggalnya dan dianggap terbukti menempati lahan yang berada di atas sertifikat milik kliennya.

“Nah, kebetulan dari kita ini tahunya rumahnya enam orang ini. Lokasi ya di mana? Berada di sertifikat nomor berapa? Itu sudah dibuktikan di persidangan pidana,” lanjutnya.

Soal bentrokan pada 3 Desember 2025 yang melibatkan PT Xressi, Rizal menyebut kliennya berhak mengamankan aset, termasuk alat berat. Ia menyatakan penggunaan tenaga alih daya dalam pengamanan aset sah secara hukum.

Ke depan, pihaknya berencana mengirimkan surat peringatan kepada warga Sukahaji agar meninggalkan lokasi. Berbeda dari sebelumnya, Rizal menyebut tidak akan ada lagi pemberian uang kerohiman.

Dihubungi terpisah, Yuyun (bukan nama sebenarnya), salah seorang warga Sukahaji, menegaskan akan tetap bertahan. Ia mengaku keluarganya telah tinggal di Sukahaji selama beberapa generasi.

“Mama saya lahir di situ, kakek juga lahir di situ,” ujarnya.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//