Waduk sebagai Spatio-Temporal Fix: Problema Lima Dekade Pembangunan Jatigede
Proyek pembangunan infrastruktur pemerintah selalu berdiri di atas ketimpangan relasi kuasa dan ketegangan antara negara, modal, dan warga kelas pekerja kebanyakan.

Pandu Sujiwo
Peneliti Agrarian Resource Center (ARC)
10 Januari 2026
BandungBergerak.id – Rencana pembangunan Waduk Jatigede sesungguhnya sudah digagas oleh Presiden Soekarno sejak tahun 1960-an, meski begitu pembangunan waduk ini baru benar-benar rampung dan diresmikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo di tahun 2015. Secara keseluruhan, Waduk Jatigede dibangun di atas lahan seluas 4.100 hektar dengan menenggelamkan 32 desa dan menggusur lebih dari 11.000 keluarga. Gagasan awal pembangunan Waduk Jatigede adalah untuk memodernisasi sektor pertanian yang salah satunya terkonsentrasi di wilayah Jawa Barat, terutama di bagian Utara (Marina dkk., Tenggelamkan Kampung dan Sawah Demi Infrastruktur, Seri Working Paper Kebijakan Agraria dan Pembangunan Paska Orde Bar, vol. 01, no. 11/WP-KAPPOB/I, 2017).
Sedari awal ide pembangunan Waduk Jatigede, sudah ada perdebatan di antara para ahli geologi menyangkut layak atau tidaknya waduk dibangun di lokasi tersebut. Lembaga Geologi Indonesia misalnya yang pada waktu itu melakukan studi kelayakan yang hasilnya mengindikasikan bahwa pembangunan Waduk Jatigede hanya akan berhasil jika memenuhi berbagai prasyarat lainnya, diantaranya adalah pembangunan sejumlah waduk kecil untuk menunjang efektivitas bekerjanya waduk (Marina dkk., 2017). Hal ini juga yang membuat Presiden Soekarno menunda rencananya untuk membangun waduk di sekitar wilayah aliran Sungai Cimanuk. Sebagai gantinya, pemerintah Orde Lama saat itu hanya mampu untuk merealisasikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin sebagai alternatif untuk mengatasi persoalan irigasi di wilayah Utara Jawa Barat (Marina dkk., 2017).
Meskipun begitu, seiring dengan pergantian rezim kekuasaan, pembangunan Waduk Jatigede tetap direalisasikan. Rencana dimulai dengan membuat berbagai instrumen kebijakan sebagai landasan pembangunan waduk. Pada tahun 1971 pemerintah pusat menerbitkan SK Kementerian Pekerjaan Umum kepada Gubernur Jawa Barat untuk menyediakan lahan bagi pembangunan Waduk Jatigede. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun kemudian mengeluarkan Perda No.293/AI/2/T.Pra/75 tanggal 26 September 1975–yang kemudian diperbaharui tahun 1981 dan 2000–tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Waduk Jatigede. Di tahun yang sama Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Permendagri No. 15/1975 tentang Tata Cara Pembebasan Tanah yang ditujukan sebagai landasan hukum untuk penyediaan tanah bagi sejumlah proyek pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk proses pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan Waduk Jatigede.
Selama hampir setengah abad pembangunan Waduk Jatigede, proses pembebasan lahan berlangsung selama tiga tahap. Yang pertama yaitu tahun 1982 hingga 1986 dengan landasan hukum Permendagri No.15/1975; yang kedua tahun 1994 hingga 1997 dengan landasan hukum Kepres No. 55 tahun 1993; dan yang terakhir yaitu tahun 2005 hingga 2015 dengan landasan hukum Perpres No. 36 Tahun 2005 yang kemudian diperkuat dengan Perpres No. 1 Tahun 2012 serta Perpres No. 1 Tahun 2015 (Rohman dkk., Pembangunan DAM Jatigede: Beberapa Catatan Awal, ARC Working Paper No. 001/Agustus 2016).
Yang perlu menjadi catatan, pentahapan ini dilakukan salah satunya karena terhentinya kucuran hutang dari Bank Dunia untuk pembiayaan proses ganti rugi. Dalam laporan interimnnya di tahun 1982, Bank Dunia menyatakan penghentian sementara bantuan pendanaan untuk pembangunan Waduk Jatigede sampai ada justifikasi lebih lanjut, ini berkaitan dengan kalkulasi ekonomi yang menyatakan bahwa wilayah pertanian di sekitar Waduk Jatigede masih dapat berproduksi dengan baik tanpa perlu membangun waduk (The World Bank, Indonesia: Sixteenth Irrigation Project, Staff Appraisal Report No. 3649-IND, 1982).
Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah sebagaimana proyek pembangunan berskala besar yang membutuhkan pengadaan tanah lainnya, proses pembebasan lahan dalam pembangunan Waduk Jatigede berlangsung secara sepihak, tidak transparan, dan seringkali dilakukan dengan cara-cara yang koersif. Hingga hari ini masih ada banyak sekali warga terdampak yang belum memeroleh kejelasan terkait proses ganti rugi atau kompensasi yang menjadi haknya. Sementara itu mereka yang sudah menerima uang ganti rugi juga belum tentu bernasib lebih baik sebab nominal uang yang diterima terlampau kecil dan tidak dapat mengganti penghidupan yang sebelumnya sudah terbangun di atas lahan-lahan yang kini sudah digenangi air.
Baca Juga: Pembangunan Bendungan Cibeet dan Cijurey, Berkaca dari Waduk Jatigede
Menolak Lupa di Jatigede Setelah Peresmian PLTA
Pembangunan Waduk Jatigede untuk Siapa?
Dalih pembangunan waduk pada dasarnya selalu berpijak pada tiga alasan: irigasi, pengendalian banjir dan elektrifikasi. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ide awal untuk pembangunan waduk di DAS Sungai Cimanuk adalah dalam rangka meningkatkan kualitas produksi pertanian. Pada awal perencanaannya, pembangunan waduk diproyeksikan akan mengairi lahan sawah seluas 90.000 Ha di beberapa kabupaten di Jawa Barat dan mengurangi kerusakan akibat bencana banjir yang sering melanda (Rohman dkk., 2016).
Perkembangan terbaru, pada awal tahun 2025 lalu Presiden Prabowo meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede. Peresmian ini merupakan bagian dari peluncuran serentak 26 proyek ketenagalistrikan di 18 provinsi di Indonesia. Pembangunan PLTA tersebut menjadi penanda perubahan Waduk Jatigede dari sekedar infrastruktur pengairan dan penanggulangan banjir menjadi infrastruktur produksi energi strategis nasional.
Sekilas pembangunan Waduk Jatigede dari mulai perencanaan hingga peresmiannya berpuluh-puluh tahun kemudian terlihat baik-baik saja. Bagaimanapun juga, ideologi pembangunan yang dianut oleh pemerintah saat ini didasarkan pada doktrin bahwa pembangunan infrastruktur merupakan jalan tunggal bagi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi selalu dianggap sejalan dengan perbaikan kesejahteraan atau peningkatan kualitas hidup masyarakat. Namun gambaran ideal ini tampak kontradiktif dengan realitas yang dialami oleh orang-orang yang terdampak akibat pembangunan Waduk Jatigede. Dengan demikian menjadi patut bagi kita untuk bertanya: untuk (melayani kepentingan) siapakah Waduk Jatigede dibuat?
Apabila keperluan irigasi menjadi dalih pembangunan Waduk Jatigede, maka kajian yang dilakukan oleh Bank Dunia sebagai lembaga pemberi hutang bagi proyek ini pada tahun 1980-an sudah menyebutkan bahwa wilayah pertanian di sekitar DAS Sungai Cimanuk masih produktif sehingga pembangunan waduk menjadi tidak begitu mendesak. Bila kita periksa lebih jauh, desa-desa yang hari ini menjadi wilayah genangan Waduk Jatigede merupakan daerah dengan lahan pertanian paling subur yang sebelumnya menjadi pemasok beras bagi Kabupaten Sumedang dan wilayah-wilayah lainnya (Rohman dkk., 2016). Jadi alih-alih meningkatkan kualitas produksi pertanian, pembangunan Waduk Jatigede malah menghilangkan lahan-lahan pertanian produktif yang menjadi sumber bahan pangan daerah sekitarnya.
Sementara itu dalih pembangunan waduk untuk pengendalian banjir juga harus dilihat dari kacamata yang lebih luas. Waduk Jatigede memang diklaim dapat mencegah banjir di daerah hilir seluas 14.000 hektar. Meski begitu perubahan lanskap akibat pembangunan waduk juga secara bersamaan telah menciptakan ancaman bencana baru di daerah-daerah yang berdekatan atau terdampak pembangunan waduk. Semenjak penggenangan 10 tahun yang lalu, desa-desa yang berlokasi di sekitar Waduk Jatigede senantiasa berada dalam bayang-bayang ancaman bencana longsor. Ini disebabkan karena pasang surut air waduk menciptakan tekanan baru bagi lapisan tanah sekitar sehingga wilayah yang semula stabil menjadi rentan (Hidup Segan, Mati Tak Mau: Warga Desa Ciranggem di Bawah Bayang Waduk Jatigede–unpublished). Idealnya infrastruktur yang didesain untuk menanggulangi bencana seharusnya tidak mengakibatkan bencana baru di tempat yang berbeda.
Terakhir, dalih pembangunan waduk untuk kepentingan elektrifikasi pun harus diperiksa secara lebih kritis. Ini bisa dimulai dengan mengajukan pertanyaan: Ke manakah produksi listrik yang dihasilkan oleh PLTA Jatigede mengalir? Siapa yang menjadi penerima manfaat paling besar dari pasokan listrik tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita memeriksa data berkaitan dengan rasio elektrifikasi yang dikeluarkan oleh PLN. Sampai dengan bulan Desember 2024, rasio elektrifikasi secara nasional sudah mencapai 98,45 persen. Di saat yang bersamaan semenjak tahun 2013 PLN juga terus mengalami masalah oversupply. Saat ini cadangan daya listrik (reserve margin) PLN pada sistem Jawa-Bali bahkan sudah melampaui 40 persen. Dengan demikian, dalih pembangunan waduk untuk keperluan pemenuhan kebutuhan listrik, apalagi untuk kebutuhan rumah tangga menjadi sangat tidak relevan.
Lantas apabila pasokan listrik kita sudah begitu berlebih dan justru membebani keuangan PLN, untuk apa pemerintah terus membangun pembangkit listrik, termasuk yang terdapat di Waduk Jatigede? Ini tentunya tidak bisa dilepaskan dari agenda pembangunan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan kawasan industri yang terkonsentrasi di bagian Utara pulau Jawa. Jadi penyediaan infrastruktur kelistrikan ditujukan bukan dalam rangka memenuhi keperluan domestik, melainkan untuk menarik investasi dan minat para pelaku industri. Mereka inilah yang sesungguhnya menjadi penerima manfaat paling besar dari pembangunan Waduk Jatigede.
Pembangunan Waduk Jatigede sebagai Proyek Akumulasi Kapital
Sampai sini menjadi jelas bahwa alih-alih menghadirkan kesejahteraan, khususnya bagi warga terdampak, proyek pembangunan Waduk Jatigede justru memperlihatkan watak negara dalam mendorong logika pertumbuhan ekonomi meskipun harus mengorbankan desa-desa, tanah pertanian, dan situs-situs budaya. Dilihat dari perspektif ekonomi-politik Marxis, pembangunan waduk semacam Jatigede bukanlah proses teknokratis yang netral, melainkan bagian dari strategi kapital untuk mengatasi kontradiksi internalnya. Inilah yang oleh David Harvey, seorang geografer marxis terkemuka, sebut sebagai spatio-temporal fix, yakni pemindahan surplus kapital ke dalam ruang geografis baru dan proyek jangka panjang untuk menunda krisis akumulasi. Dalam konteks Jatigede, perspektif ini membantu menjelaskan mengapa pembangunan waduk terus dipaksakan selama lebih dari lima dekade, meskipun berkali-kali mengalami penundaan karena dipertanyakan aspek teknis dan kalkulasi ekonominya; mengakibatkan konflik sosial; dan menggusur lahan yang dimiliki oleh ribuan keluarga yang terdampak akibat proyek pembangunan ini.
Kegigihan negara dalam mendorong pembangunan Jatigede, bahkan ketika kalkulasi ekonomi dan teknis dipertanyakan, mengindikasikan bahwa pembangunan waduk bukan sekedar untuk keperluan irigasi, pengendalian banjir, maupun elektrifikasi yang selama ini sering menjadi dalih dalam proyek pembangunan waduk. Pembangunan Waduk Jatigede terutama sekali ditujukan untuk membuka ruang baru bagi investasi, mengalirkan pinjaman internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik melalui belanja infrastruktur. Penelitian ARC sebelumnya bahkan secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan Jatigede memang diarahkan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka MP3EI, khususnya pada periode 2011-2025 (Marina dkk., 2017). Dengan kata lain, manfaat langsung bagi masyarakat lokal, khususnya mereka yang terdampak pembangunan, bukan menjadi prioritas, yang terpenting bagi pemerintah adalah untuk menjaga sirkulasi kapital pada level makro.
Ini sejalan dengan analisis Harvey yang berargumen bahwa dalam konteks neoliberal hari ini, negara acapkali menggunakan pembangunan infrastruktur besar untuk menyerap surplus kapital yang “menganggur” dalam ekonomi nasional maupun global. Waduk, jalan tol, pelabuhan, dan bandara menjadi spatial fix, yakni proyek besar yang membutuhkan investasi raksasa, menciptakan kontrak jangka panjang, dan mendorong ekspansi spasial kapital ke ruang-ruang baru, termasuk ke wilayah pedesaan. Pembangunan Waduk Jatigede menjadi ilustrasi yang baik tentang bagaimana negara menjalankan peran tersebut.
Pemikiran Harvey juga membantu kita untuk melihat berbagai proyek pembangunan infrastruktur yang selalu digembar-gemborkan pemerintah sebagai sesuatu yang sama sekali tidak netral. Ia selalu berdiri di atas ketimpangan relasi kuasa dan ketegangan antara negara dan modal dengan warga kelas pekerja kebanyakan. Negara dalam perannya sebagai negara neoliberal senantiasa mendorong pembangunan infrastruktur dengan logika akumulasi kapital yang dibalut jargon pertumbuhan ekonomi. Kenyataannya surplus ekonomi hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja, bukan oleh mereka yang benar-benar terdampak oleh pembangunan itu sendiri. Penderitaan yang dialami oleh warga di Jatigede dianggap sebagai “konsekuensi tak terhindarkan” demi kepentingan pembangunan nasional.
Penutup
Pembangunan infrastruktur skala besar selalu dikemas sebagai proyek teknokratis alih-alih politis. Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Waduk Jatigede misalnya, seolah-olah menyiratkan bahwa kompensasi dan relokasi adalah urusan teknis semata. Konflik agraria direduksi menjadi persoalan ganti rugi, bukannya ketidakadilan struktural. Padahal warga terdampak harus kehilangan tanah yang selama ini menjadi basis ekonomi dan identitas kulturalnya, sementara penerima manfaat terbesar dari pembangunan waduk justru didominasi oleh wilayah industri dan perkotaan di pesisir utara Jawa Barat.
Tulisan pendek ini berargumen bahwa pembangunan Waduk Jatigede harus dilihat dalam hubungannya dengan produksi ruang kapitalistik. Negara melalui proyek pembangunan infrastruktur menciptakan prakondisi bagi akumulasi kapital sekaligus mengalihkan potensi krisis ke wilayah-wilayah baru. Desa-desa dan lahan pertanian yang subur dikorbankan dengan dalih pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Mereka yang tergusur dari tanah yang merupakan alat produksinya diubah menjadi apa yang oleh Marx sebut sebagai reserve army of labour–pasukan cadangan tenaga kerja yang siap dikerahkan untuk masuk ke dalam sirkuit kapital-sirkuit kapital baru.
Warga yang memilih untuk tetap bertahan di sektor pertanian terpaksa mengais penghidupan dengan menjadi buruh tani di desa sekitar atau menyewa lahan dengan penghasilan yang tak pasti; sebagian mencoba beralih menjadi pengusaha keramba jaring apung yang harus bersaing dengan pemodal-pemodal besar; sementara kebanyakan yang lain pergi ke kota untuk mengisi kantung-kantung pekerjaan informal dengan upah murah dan kondisi kerja yang rentan.
Melalui pemikiran Harvey kita harus mendudukan Jatigede bukan sekedar sebagai fasilitas fisik saja, melainkan strategi spatio-temporal fix, yakni cara untuk menunda krisis kapitalisme dengan memperluas ruang akumulasi. Namun bagi warga Jatigede sendiri “fix” ini punya makna lain yakni penderitaan panjang yang muncul seiring dengan hilangnya desa, tanah, dan masa depan.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

