• Berita
  • Sidang Demonstrasi Agustus: Tim Advokasi Bandung Melawan Hadirkan Saksi Ahli Pencegahan Penyiksaan

Sidang Demonstrasi Agustus: Tim Advokasi Bandung Melawan Hadirkan Saksi Ahli Pencegahan Penyiksaan

Ahli KuPPI menegaskan larangan penyiksaan bersifat mutlak, sementara saksi menyebut terdakwa Very Kurnia Kusuma tidak ikut demonstrasi.

Sidang terdakwa massa aksi Agustus–September di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 7 Januari 2026. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Penulis Tim Redaksi10 Januari 2026


BandungBergerak - Sidang terdakwa Very Kurnia Kusuma memasuki agenda pemeriksaan ahli. Very, pemuda pengantar galon air asal Cihampelas, Bandung, ditangkap saat aparat melakukan penyisiran terkait demonstrasi Agustus–September 2025 di sekitar Gedung DPRD Jawa Barat dan Lapangan Gasibu pada 30 Agustus 2025.

Very ditangkap ketika hendak berkumpul bersama rekannya dan kini diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Ia didakwa bersama tujuh terdakwa lain dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat.

Dalam sidang pemeriksaan saksi fakta yang digelar Selasa, 6 Januari 2026, sejumlah saksi meringankan dihadirkan. Agus, rekan kerja terdakwa, menyatakan Very bekerja seperti biasa pada 30 Agustus 2025 sebagai pengantar galon air dan tidak pernah terlibat kekerasan maupun menerima keluhan dari pelanggan.

Saksi lainnya, Agung dan Raffi, menuturkan bahwa pada hari penangkapan Very masih berkomunikasi dan sempat bertemu dengan teman-temannya. Very berangkat bersama Raffi dan sempat membeli rokok serta membayar parkir karena Raffi tidak membawa uang. Namun, Raffi kemudian kehilangan kontak dengan Very saat situasi di sekitar lokasi menjadi ramai dan aparat mulai datang.

Ibu terdakwa, Iyen, dalam kesaksiannya mengungkapkan pertama kali bertemu kembali dengan anaknya pada 2 September 2025 di Polda Jawa Barat. Ia melihat kondisi fisik Very dalam keadaan memprihatinkan, dengan mata lebam, memar, dan tubuh lemah. Menurut pengakuan Very kepada ibunya, ia dipukul dan dipaksa tiarap oleh aparat setelah memberikan rokok, bukan akibat terjatuh atau kecelakaan.

Para saksi juga menyatakan Very tidak memiliki kebiasaan melakukan pelemparan terhadap bangunan pemerintah.

Berada di Lokasi Kejadian Dipidana?

Very Kurnia Kusumah dan ketujuh enam orang muda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 170 KUHP atau pengeroyokan/ kekerasan bersama. Pasal 214 KUHP tentang kekerasan atau perlawanan terhadap petugas, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dan pasal 170 tentang kekerasan.

Ahli Pidana dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Yunita yang memberikan keterangan ahli mengatakan, pasal-pasal tersebut merupakan delik komisi yang mensyaratkan perbuatan aktif. Tidak sekadar keberadaan atau sikap pasif di lokasi kejadian.

Yunita juga menuturkan, fokus pertanyaan dari penasihat hukum dan jaksa menanyakan unsur-unsur pasal, jenis delik, dan cara pembuktiannya. Ia mengatakan, seseorang tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana hanya karena berada di lokasi kejadian.

Penuntut umum wajib memberikan unsur-unsur pasal secara konkret, baik unsur tertulis maupun tidak tertulis melalui alat bukti serta fakta persidangan.

Pasal 170 harus dibuktikan adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dan pasal 214 harus ada perlawanan nyata terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas secara sah, serta pada Pasal 406 dibuktikan dengan adanya perbuatan merusak yang menimbulkan akibat barang rusak atau tidak dapat digunakan.

Yunita mengatakan, keikutsertaan dalam aksi atau sekadar lewat di lokasi tidak otomatis memenuhi unsur pidana. Mengenai dakwaan alternatif, ia menjelaskan bahwa hakim hanya dapat memilih pasal yang paling terbukti berdasarkan fakta persidangan. Apabila seluruh unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan.

Menurutnya, dakwaan harus sesuai dengan unsur pasalnya. Termasuk dalam situasi yang disebut sebagai salah tangkap. Jaksa penuntut umum harus mendakwa sesuai dengan perbuatan. 

“Karena itu, pertanyaan-pertanyaan tadi lebih banyak diarahkan ke pemenuhan unsur pasal. Kalau unsur pasalnya tidak terpenuhi, ya terdakwanya harus dibebaskan. Sesederhana itu,” kata Yunita kepada BandungBergerak, Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, ahli menegaskan, tanpa perbuatan aktif yang memenuhi unsur pasal, tidak ada pertanggungjawaban pidana.

Sidang ini juga menghadirkan ahli Antonio Pradjasto dari KuPPI yang menjelaskan perbedaan fokus antara jaksa dan penasihat hukum. Jaksa menitikberatkan pada aspek pidana formal, sementara penasihat hukum menyoroti dugaan penyiksaan terhadap terdakwa.

Antonio menegaskan larangan penyiksaan bersifat mutlak berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia dan berlaku di seluruh tahapan penahanan.

Ia menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak dasar seperti pendampingan hukum, pemberitahuan kepada keluarga, serta akses layanan kesehatan merupakan mekanisme penting untuk mencegah terjadinya penyiksaan.

“Itu semua harus ada, itu semua dalam rangka untuk mencegah penyiksaan. Bukan hanya satu-satu yang untuk mencegah penyiksaan, tapi itu sangat sangat penting untuk mencegah kejadian penyiksaan,” jelas Antonio.

Cerita Keluarga Very Mendampingi Anaknya

Di tempat terpisah, Tim Advokasi Bandung Melawan menggelar diskusi tentang cerita keluarga korban penangkapan demonstrasi Agustus-September 2025, di Toko Buku Pelagia, Kota Bandung, Kamis, 8 Januari 2025. Hadir di antaranya ibunya Very, Iyen Rumaningsih.

Iyen mengatakan tentang kejanggalan yang terjadi dalam proses penangkapan anaknya. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara nomor 986/Pid.B/2025/PN Bdg, disebutkan bahwa Very terlibat dalam aksi demonstrasi bersama tujuh rekannya, dan melakukan tindak pidana dengan kekerasan terhadap orang dan barang. Namun, Iyen menegaskan, anaknya tidak mengenal tujuh orang tersebut dan tidak ikut serta dalam perusakan yang dituduhkan.

Ketika mengunjungi anaknya di Polda Jawa Barat, ia melihat Very dalam kondisi lemas dan lebam di wajahnya. Menurut penuturan Very, selama penangkapan hingga penahanan, ia tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan bahwa dirinya hanya sekadar hadir di lokasi aksi tanpa ikut serta dalam kerusuhan.

"‘Mama, saya sudah enggak kuat disiksa terus,’" ungkap Iyen, menirukan kata-kata anaknya saat mereka berbicara di Polda. Very akhirnya mengaku mengikuti aksi karena tekanan fisik dari aparat.

Merasa anaknya diperlakukan tidak adil, Iyen bersama tim advokasi Bandung Melawan melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Ombudsman Jawa Barat, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komnas HAM juga langsung mendatangi rumah mereka untuk memverifikasi laporan tersebut.

Setelah penangkapan Very, solidaritas dari masyarakat terus mengalir. Banyak teman, tetangga, bahkan orang-orang yang tidak mengenal keluarga Very, ikut serta dalam aksi solidaritas yang digelar pada 10 Oktober 2025 di TBA Yapari-Aba, Cihampelas, Bandung. Iyen meyakini bahwa anaknya adalah korban salah tangkap dan berharap masyarakat terus mendukung perjuangan mereka untuk memperoleh keadilan.

Kasus Penangkapan Lain: ZK dan Siaran Langsung

Kisah serupa juga dialami oleh ZK, yang ditangkap karena melakukan siaran langsung saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat pada 29 Agustus 2025. ZK meminjamkan akun media sosial temannya untuk melanjutkan siaran langsung setelah akun temannya diblokir. Meskipun tidak ada ujaran kebencian atau provokasi yang dilontarkan ZK, ia tetap ditangkap dan didakwa dengan pasal-pasal dalam UU ITE terkait ujaran kebencian.

Wigie Prioktora, kakak ZK, menceritakan bahwa ZK ditangkap oleh sekitar 10 polisi tak berseragam di rumahnya. Saat penangkapan, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan kepada keluarga ZK, dan hanya mengatakan bahwa mereka ada urusan dengan "internet". Namun, setelah itu, ZK langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“ZK sendiri enggak ada perkataan apa pun sebenarnya. Cuma pure minjemin akun saja,” ujar Wigie.

Baca Juga: Solidaritas yang Dipidana: Rifa Rahnabila dan Enam Orang Muda Dijerat Hukum karena Unggahan di Media Sosial
Keluarga Korban Salah Tangkap Saat Aksi Demonstrasi Melapor ke Ombudsman Jawa Barat, Berharap Anak Mereka Dibebaskan Polisi

Tim Advokasi Bandung Melawan menggelar diskusi tentang cerita keluarga korban penangkapan demonstrasi Agustus-September 2025, di Toko Buku Pelagia, Kota Bandung, Kamis, 8 Januari 2025. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)
Tim Advokasi Bandung Melawan menggelar diskusi tentang cerita keluarga korban penangkapan demonstrasi Agustus-September 2025, di Toko Buku Pelagia, Kota Bandung, Kamis, 8 Januari 2025. (Foto: Yopi Muharam/BandungBergerak)

Korban Bersuara

Polda Jawa Barat menetapkan 42 orang sebagai tersangka terkait demonstrasi akhir Agustus sampai awal September 2025. Sebagian di antaranya sudah memasuki proses persidangan sebagai terdakwa.

Delapan terdakwa mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Advokasi Bandung Melawan. Satu di antaranya adalah Very, korban yang disebut salah tangkap aparat saat demonstrasi berlangsung 29 Agustus 2025 lalu.

Deti Sopandi dari Tim Advokasi Bandung Melawan menyatakan bahwa kekerasan terhadap massa aksi telah menjadi hal yang biasa terjadi. Menurut Deti, meskipun banyak korban kekerasan, hanya sedikit yang berani melaporkan kejadian tersebut karena takut mendapat perlakuan yang lebih buruk.

Namun, kini semakin banyak korban yang mulai berani berbicara tentang kekerasan yang mereka alami. Selain Very, beberapa korban lain yang juga didampingi Tim Advokasi Bandung Melawan mengaku mendapat perlakuan merendahkan martabat.

Sementara itu, sebelumnya Polda Jawa Barat telah menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum terhadap Ve, yang ditangkap dengan dugaan terlibat kerusuhan aksi demo di Gedung DPRD Jabar pada akhir Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan, Ve ditangkap pada Sabtu, 30 Agustus 2025, berdasarkan laporan polisi model A nomor: LP/A/10/VIII/SPKT/Ditreskrimum/Polda Jabar.

Hendra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ve turut dan dalam aksi unjuk rasa dan melakukan pelemparan kepada petugas pengamanan di Gedung DPRD Jabar, pos penjagaan, dan kendaraan dinas Polri.

“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya peristiwa tindak pidana (yang dilakukan Ve). Sehingga pada 31 Agustus 2025 penyidik pun lakukan gelar perkara,” kata Hendra, dalam keterangan resmi, Jumat, 3 Oktober 2025. 

Ia menambahkan, penyidik menetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya pada 1 September 2025. Penetapan ini didasarkan pada pemeriksaan sejumlah saksi yang melihat Ve dan peserta aksi lainnya melakukan pelemparan.

Polisi juga mengamankan batu trotoar yang digunakan tersangka saat aksi unjuk rasa, serta hasil visum dari korban yang terkena lemparan batu. Kepada penyidik, tersangka mengakui telah berteriak dengan umpatan kepada aparat pengamanan sambil melemparkan batu ke arah petugas yang berjaga.

Dalam keterangan resmi sebelumnya, Polda Jabar telah membantah tuduhan adanya praktik penyiksaan terhadap para tahanan yang ditangkap dalam aksi demonstrasi 29 Agustus hingga 1 September 2025 di Kota Bandung.

Hendra menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya, seluruh proses penanganan terhadap para tersangka dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP) kepolisian, termasuk dalam hal pemberian akses bantuan hukum.

“Apa yang disampaikan oleh tim advokasi Bandung itu tidak benar. Jadi ketika mereka ditahan di kepolisian, sejak pemeriksaan awal sudah kami berikan akses untuk pendamping hukum mereka. Selama pemeriksaan pun kami perlakukan mereka secara baik dan sesuai SOP,” ujar Hendra.

Ia juga menepis isu adanya penganiayaan, kekerasan atau penyiksaan kepada para tahanan.

“Yang dikatakan mereka selama ditahan di kepolisian ada penganiayaan, itu tidak ada. Kami yakinkan hal itu bisa langsung dikonfirmasi kepada pengacara-pengacara mereka,” tegasnya.

Regulasi Melarang Penyiksaan

Antonio Pradjasto, Program Manager Kerjasama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPPI), menjelaskan regulasi tentang larangan penyiksaan di Indonesia sudah diatur dalam konstitusi dan undang-undang terkait hak asasi manusia (HAM). Konvensi Anti-Penyiksaan yang telah diratifikasi juga mengikat sebagai hukum nasional, yang mewajibkan negara untuk memastikan aparat penegak hukum dilatih untuk mencegah kekerasan.

Antonio menambahkan bahwa jika ada bukti penyiksaan yang terjadi selama proses penyidikan, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh melalui penyiksaan harus dicabut karena dianggap tidak sah. Pelaku penyiksaan dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

“Kalo saat investigasi ada penyiksaan, seharusnya BAP itu harus dicabut. Karena diduga terdapat intimidasi dalam melakukan BAP,” ungkapnya. 

Terkait penyiksaan oleh pejabat sebetulnya sudah diatur dalam KUHP Baru di pasal 470 mengatur pemberatan penganiayaan dan pasal 529-530 tentang tindak pidana jabatan, khususnya terkait paksaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat publik atau orang yang melakukan jabatan tertentu, termasuk dalam konteks penyalahgunaan wewenang, di mana pejabat bisa dipidana jika menggunakan kekuasaan jabatan untuk memaksa atau menyiksa seseorang.

Dalam membuktikan kasus kekerasan menurut Anton bisa dibuktikan dengan menginvestigasi pengawasan dari aparat terhadap korban. “Karena korban selalu powerless,” ungkapnya.

*Liputan ini dikerjakan reporter BandungBergerak Muhammad Akmal Firmansyah dan Yopi Muharam

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//