Solidaritas yang Dipidana: Rifa Rahnabila dan Enam Orang Muda Dijerat Hukum karena Unggahan di Media Sosial
Tujuh anak muda yang bersolidaritas atas kematian Affan Kurniawan menghadapi jerat UU ITE, sementara para ibu setia datang ke pengadilan menyemangati anak-anaknya.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah10 Januari 2026
BandungBergerak - Perempuan paruh baya berhijab merah marun itu tak pernah absen. Setiap pekan, ia datang ke Pengadilan Negeri Bandung dengan senyum yang berusaha ditahan. Di tangannya terbentang poster bertuliskan “Ibu Melawan Kriminalisasi”. Di sampingnya, para ibu lain mengangkat poster bertuliskan “Geura Uih”. Mereka tersenyum, melambaikan tangan, dan menyapa haru ke arah Rifa Rahnabila dan enam rekannya yang duduk di dekat penasihat hukum.
Momen itu terjadi saat persidangan pemeriksaan ahli, Rabu, 24 Desember 2025 untuk tujuh orang muda yang bersolidaritas untuk almarhum Affan Kurniawan—pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob— dan memprotes kenaikan pendapatan DPR RI.
Usai para ahli memberikan keterangan, suara orang tua dan pengunjung persidangan menggema di ruang sidang. “Geura uih,” teriak mereka—yang berarti cepat pulang. Beberapa orang tua lain memegang poster bertuliskan “Anak Saya Bukan Kriminal”.
Para orang tua memeluk anak-anak mereka sebelum berpisah menuju sel tahanan. Begitu juga dengan ibu berhijab merah marun hanya bisa memeluk Rifa saat persidangan.
Dakwaan Berbasis Unggahan Digital
Perkara ini berawal dari rangkaian aksi solidaritas yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus–September 2025. Jaksa menempatkan perkara ini sebagai perbuatan pidana yang terutama ditopang oleh aktivitas di ruang digital.
Fokus dakwaan bukan pada akibat nyata berupa ledakan besar, kerusakan signifikan, atau korban jiwa, melainkan pada dokumentasi aksi dan narasi yang beredar melalui akun media sosial para terdakwa.
Dari tujuh terdakwa, Arfa Febrianto dan Azriel Agung Maulana disebut sebagai pihak paling aktif karena diduga terlibat dalam pembuatan dan pelemparan bom molotov saat aksi solidaritas. Namun, dalam persidangan, keduanya menyatakan bom molotov tersebut tidak meledak dan tidak menimbulkan dampak serius.
Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan penekanan pada unggahan Instagram Story bernada emosional dan ofensif terhadap aparat kepolisian.
Sementara itu, Deni Ruhiat, Rifal Zahfran, Rifa Rahnabila, dan Rizky Fauzi didakwa sebagai pembantu berdasarkan Pasal 56 KUHP, dengan dakwaan utama yang sama, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Peran mereka dideskripsikan terbatas pada perekaman, pengiriman, atau pengunggahan ulang video, tanpa keterlibatan langsung dalam perencanaan maupun pelaksanaan pelemparan.
Rizky Fauzi juga dikenakan dakwaan tambahan Pasal 187 KUHP mengenai persediaan bahan peledak, yang bertumpu pada konstruksi kepemilikan, bukan penggunaan atau akibat konkret.
Adapun Yusuf Miraj didakwa atas dua perbuatan, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait unggahan ajakan aksi, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai dugaan keterlibatan dalam kerusuhan bersama.
Ketujuhnya tergabung dalam grup WhatsApp “Keluarga Cemara”, sebuah komunitas skateboard yang tergerak oleh kemarahan dan solidaritas atas kematian Affan Kurniawan.
Baca Juga: Historiografi Gelombang Demonstrasi di Kota Bandung 2025
Pengacara Mengungkap Latar Belakang Demonstrasi Agustus-September sebagai Akumulasi Kekekecewaan Publik
Hari-hari Rifa Rahnabila di Sel Tahanan
Di Pengadilan Negeri Bandung, ruang tahanan terdakwa laki-laki dan perempuan dipisahkan. Rifa ditempatkan di ruang atas, sementara para terdakwa laki-laki berada di bawah. Sel tahanan di pojokan PN Bandung ini merupakan ruang transit persidangan. Di luar sidang, Rifa ditahan di Rutan Perempuan Sukamiskin.
Dari balik jeruji, Rifa sempat menuliskan surat untuk kawan-kawannya:
"Halo kawan-kawan aku Rifa, salam semuanya, buat kalian yang ada di luar sana jangan pernah mau disalahin apalagi atas dasar bukan kesalahan kita, jangan pernah takut menyuarakan atas ketidakadilan yang mereka lakukan kepada kita, selama kegiatan yang kalian lakuin atas dasar keadilan, lakuin sesuka kalian, jangan biarin negara ini jadi negara yang menghilangkan salah satu sila yang ada, jangan sampai rakyat merasakan ketidakadilan. kata katanya akan hancur, mohon maaf ya teman-teman see u di luar sana.”
Surat itu ditulisnya dari Rutan Sukamiskin, Bandung, pada 12 Desember 2025. Rifa kerap menyampaikan pesan serupa kepada perempuan seusianya.
“Kalau memang kalian merasa nggak bersalah, aku harap kalian bisa terus memperjuangkan hak kalian, dalam bentuk apapun. Kalian pantas untuk memperjuangkannya,” kata Rifa pada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.
Selama masa penahanan sejak di Polda Jawa Barat hingga dipindahkan ke Lapas Perempuan Sukamiskin, ia berusaha menguatkan diri dengan menyibukkan pikiran.
Dalam persidangan sebelumnya, Rifa mengaku mengikuti aksi semata karena solidaritas terhadap Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang seusia dengannya. Ia merekam pembuatan dan pelemparan bom molotov oleh rekannya atas permintaan teman, lalu mengunggahnya ke grup WhatsApp, status WhatsApp, dan akun Instagram keduanya. Pada 3 September 2025, Rifa diamankan dan diperiksa di Polda Jawa Barat.
“Aku juga coba menguatkan diri sendiri dengan nyibukin diri, ngelakuin aktivitas, baca novel, atau apapun yang bisa bikin aku terdistraksi supaya nggak terlalu kepikiran soal kasus ini,” ungkap Rifa.
Di dalam lapas, Rifa menghabiskan waktu dengan membaca.
“Sekarang aku lagi baca novel Aliandra. Aku lupa nama penulis. Kebetulan karena ada kondisi tertentu yang bikin kita nggak bisa ke perpustakaan, jadi baca yang ada dulu. Ceritanya tentang cewek yang dibeli lalu dijodohkan untuk dinikahi,” ungkap Rifa, sedikit tersenyum.
Meski berusaha tegar, obrolan di kamar tahanan kerap membuat pikirannya kembali gelisah. “Kalau sudah bahas hal-hal itu, rasanya nggak nyaman banget,” tuturnya.
UU ITE Dinilai Kian Represif
Rifa merupakan satu-satunya perempuan di Bandung yang didakwakan UU ITE dalam gelombang protes Agustus–September 2025. Direktur SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menilai penggunaan UU ITE semakin masif dan berkontribusi pada pola kriminalisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik di ruang digital.
Walaupun sudah direvisi pada 2024, pasal-pasal tertentu seperti Pasal 28 ayat (2) masih digunakan secara serampangan
Menurut Nenden, penafsiran pasal tersebut kerap subjektif dan dipaksakan. Ancaman pidana hingga enam tahun penjara memungkinkan penangkapan tanpa proses yang memadai.
“Pasal ini menjadi salah satu instrumen paling efektif untuk menyasar orang-orang yang dianggap kritis, terutama mereka yang secara vokal mengkritik kebijakan pemerintah,” kata Nenden, Rabu, 24 Desember 2025.
Nenden mengatakan, kriminalisasi ini bukan hal yang baru, pola ini semakin masif terutama pada momentum politik dan protes publik. Dampaknya, ruang digital di Indonesia semakin represif dan ruang sipil warga negara kian menyempit.
Ia menyebut, internet dan media sosial sebelumnya dipandang oleh publik sebagai alternatif yang memungkinkan partisipasi publik serta kebebasan berekspresi. Tetapi kini, ruang itu malah menjadi alat untuk membungkam kritik masyarakat sipil terhadap pemerintah dan pejabat publik.
Nenden mendorong, berbagai pihak untuk menjamin ruang digital menjadi ruang aman bagi warga negara. Bukan dijadikan sarana untuk menarget, menangkap, serta memidanakan masyarakat.
Selain di Bandung, perkara serupa menimpa Laras Faizati, karyawan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), yang juga mengunggah Instagram Story terkait kematian Affan Kurniawan. Laras dituntut satu tahun penjara. Tim kuasa hukumnya dari LBH Apik Jakarta menyebut perkara itu sebagai kriminalisasi kebebasan berekspresi perempuan.
LBH Apik Jakarta menyatakan, tidak ada hubungan kausal antara unggahan Laras dan kerusuhan, serta saksi dan alat bukti dinilai lemah dan berbasis asumsi.
Tim kuasa hukum juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum, sebab aparat terkaitkematian Affan Kurniawan hanya diproses etik. Maka, majelis hakim diharapkan membebaskan Laras dan menghentikan kriminalisasi suara perempuan.

Keterangan Para Ahli
Dalam persidangan, tiga ahli dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa: ahli hukum pidana Yunita Tan dari Universitas Katolik Parahyangan, ahli psikologi Hammad Zahid Muharram dari Universitas Padjadjaran, dan ahli media Nenden Sekar Arum dari SAFEnet.
Yunita menjelaskan, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE mensyaratkan lima unsur kumulatif, termasuk muatan kebencian yang sangat spesifik dan risiko nyata yang terbukti secara kausal. Ia menegaskan, aparat kepolisian tidak termasuk identitas yang dilindungi pasal tersebut karena merupakan profesi, bukan identitas.
Menanggapi Pasal 170 KUHP, Yunita menegaskan unsur kekerasan bersama di muka umum harus dibuktikan secara konkret. Ia menjelaskan, tanpa pembuktian unsur tersebut, pasal ini tidak dapat diterapkan.
Sementara itu, Nenden menjelaskan unggahan Instagram Story atau WhatsApp Story memiliki jangkauan terbatas dan dipengaruhi algoritma serta pengaturan privasi. Tidak tepat mengasumsikan unggahan semacam itu otomatis menjangkau publik luas atau memicu penghasutan massal.
Ahli psikologi Hammad Zahid Muharram menerangkan, keterlibatan anak muda dalam aksi protes merupakan bentuk partisipasi kewargaan. Menurutnya, eskalasi di lapangan kerap terjadi akibat emosi kolektif dan situasi yang berkembang, bukan niat awal setiap individu.
Menurutnya, demonstrasi besar yang terjadi di lapangan berdasarkan psikologi sosial didorong oleh identitas sosial, persepsi ketidakadilan, dan emosi kolektif.
Meski demikian, ketika massa membesar, komunikasi tidak terkontrol dan terjadi provokasi. Emosi bisa meningkatkan eskalasi spontan. Akibatnya, sebagian tindakan di lapangan merupakan reaksi terhadap situasi, bukan cerminan niat awal tiap individu.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

