Historiografi Gelombang Demonstrasi di Kota Bandung 2025: Kriminalisasi dan Belenggu Terhadap Perempuan
Kriminalisasi aktivis, represi aparat, dan aksi teatrikal perempuan menandai kemarahan warga atas kebijakan negara sepanjang 2025.
Penulis Muhammad Akmal Firmansyah7 Januari 2026
BandungBergerak – Sepanjang 2025 masyarakat sipil Kota Bandung bergerak turun ke jalan untuk memprotes berbagai kebijakan nasional. Warga menuntut upah layak, menolak pengesahan KUHAP yang memperluasan kekuasaan aparat dan militerisme, dan memprotes berbagai kebijakan yang merugikan rakyat. Di level lokal, konflik agraria terus terjadi, antara lain konflik Dago Elos dan Sukahaji.
Tanggal 17 Februari 2025 di Gedung Sate, Kota Bandung massa tumpah mengusung tema “Indonesia Gelap”. Salah satu tuntutan adalah menolak pemangkasan anggaran pendidikan.
Di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, aliansi buruh berunjuk rasa di Taman Cikapayang, Dago, Bandung. Para buruh dari berbagai sektor ini menuntut peningkatan kesejahteraan pekerja, memprotes jam kerja yang tak pasti, upah rendah, dan menolak revisi Undang Undang TNI.
Peringatan May May 2025 juga diwarnai kericuhan. Sejumlah massa yang turun hari itu diangkap, beberapa di antaranya menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung dengan dakwaan pasal penghasutan, kekerasan bersama, dan perusakan. Setelah menjalani rangkaian sidang dan hukuman, tiga terdakwa May Day bebas dari Rutan Kebon Waru, Kamis, 16 Oktober 2025.
Maret 2025, masyarakat sipil Bandung kembali turun ke jalan untuk menolak UU TNI. Buntut dari penolakan ini sejumlah massa aksi ditangkap. Sepanjang bulan Juli masyarakat sipil mengawal persidangan mereka di PN Bandung. Di persidangan ini, dua terdakwa MTH dan MSA didakwa satu tahun masa kurungan. Keduanya bebas pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Gelombang unjuk rasa kembali terjadi masa mahasiswa dari BEM SI Jawa Barat menolak Rancangan KUHAP (RKUHAP) yang dianggap diproses secara tertutup tanpa partisipasi publik, dan berpotensi memperluas kewenangan aparat dan melemahkan hak warga, 30 Juli 2025 di Gedung Sate.
Di lanskap lokal warga Sukahaji yang mempertahankan ruang hidupnya berujung dengan penangkapan. Protes pertama terjadi pada Maret 2025, saat warga Sukahaji menyatakan penolakan terhadap klaim kepemilikan lahan oleh pihak pengusaha. Warga menilai klaim itu mengabaikan hak ruang hidup mereka yang berpuluh-puluh tahun telah menempati Sukahaji.
Pada 21 April 2025, warga mengalami luka-luka termasuk kaum ibu-ibu setelah bentrokan. Mereka berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Bandung dan Polrestabes Bandung menuntut keadilan hukum dan meminta aparat mengusut kekerasan yang mereka alami. Aksi warga ini menuntut bahwa sengketa lahan tak boleh diselesaikan dengan intimidasi.
Pada 19 Juni 2025, warga Sukahaji mendatangi kantor ATR/BPN Kota Bandung menuntut keterbukaan dan kejelasan status tanah Sukahaji. Mereka juga memprotes lemahnya perlindungan negara terhadap warga yang telah lama bermukim tetapi tak memiliki kepastian administrasi.
Namun, tujuh warga Sukahaji kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memasuki pekarangan secara melawan dan ikut dalam perkumpulan terlarang serta penyerobotan tanah pada 30 Juli 2025. Warga kemudian mendatangi kantor Sat Reskrim Polrestabes Bandung pada 4 Agustus 2025, melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap enam warga Sukahaji yang ditahan. Mereka mendesak agar aparat tidak mengkriminalisasi warga yang tengah berjuang atas hak tanah mereka.
Memasuki bulan Agustus, Aksi Kamisan Bandung melakukan solidaritas menentang penahanan warga Sukahaji yang dikriminalisasi.
Agustus Kelabu
Bulan kemerdekaan ini menjadi yang terberat bagi masyarakat sipil. Aksi protes terhadap berbagai kebijakan negara menewaskan Affan Kurniawan setelah dilindas rantis Brimob di Jakarta. Tragedi ini memicu solidaritas secara nasional.
Di Bandung, ratusan masyarakat sipil dari berbagai elemen ojek daring, mahasiswa melakukan aksi turun ke jalan. Mereka berkumpul di depan DPRD Jabar, pada 25-28 Agustus untuk bersolidaritas dan memprotes kenaikan pendapatan DPR.
Aksi berlanjut hingga 1 September 2025. Massa membawa 17+8 tuntutan terkait situasi ekonomi-politik dan tindakan represif aparat. Sepanjang aksi Agustus-September 2025, 42 orang ditangkap aparat kepolisian.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono menilai, penangkapan-penangkapan setelah rangkaian aksi menunjukkan pola yang sistematis dengan menggunakan jerat pidana. Jika dirunut, menurut Heri, pola ini dimulai dari fase awal pada 2019. Waktu itu penangkapan dilakukan secara singkat dan berujung pembebasan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
“Setelah itu berkembang ke pola penyiksaan yang lebih brutal, lalu penindasan yang semakin vulgar,” jelas Heri saat dihubungi BandungBergerak, Senin, 5 Januari 2025.
Heri mengacu pada tindakan represif terhadap peserta aksi Peringatan Darurat pada tahun 2024 yang mengalami luka serius di bagian mata hingga perlu operasi. Di tahun 2025, bentuk represi berubah. Menurut Heri, aparat tidak selalu tampil dengan kekerasan fisik terbuka, melainkan menggunakan pendekatan legalistik. Para peserta aksi kini dihadapkan pada proses hukum serta persidangan.
“Sekarang kekerasannya tidak selalu kasat mata. Tapi para demonstran diseret ke ruang peradilan,” kata Heri.
Di sisi lain, ia menyoroti perburuan pascaaksi. Jika sebelumnya penangkapan dilakukan kepada peserta aksi yang disangka pelaku kerusuhan, kali ini Heri melihat parktik penangkapan terhadap pihak-pihak yang teridentifikasi sebagai aktivis prodemokrasi.
Heri juga melihat banyak kejanggalan dalam proses persidangan. Saksi di persidangan sering kali tidak mampu membuktikan unsur pidana, namun mereka tetap memaksakan anggapan bahwa semua orang yang terlibat dalam aksi dianggap sebagai bagian dari kerusuhan.
Menurutnya, kriminalisasi ini tidak hanya terbatas pada aksi di lapangan, tetapi juga meluas ke ruang digital. Pemilik akun media sosial dan warga yang mengkritik pemerintah juga menjadi sasaran. Ia menilai, pola baru ini adalah alarm bahaya bagi kebebasan berekspresi.
"Ini soal kebebasan berpendapat dan berekspresi. Negara sangat sensitif, bahkan alergi terhadap kritik," tegas Heri.
Saat ini, ruang ekspresi publik semakin menyempit. Demonstrasi di jalanan dihadapkan pada ancaman jerat pidana, sementara di ruang digital, kritik juga terancam dengan pasal-pasal UU ITE. Bahkan, kebebasan berkumpul pun tidak luput dari kriminalisasi. Heri memberi contoh kasus di Sukahaji, di mana warga yang berkumpul untuk membahas nasib dan status mereka justru diproses secara pidana.
"Mereka hanya ingin memperjelas posisi tanah, tetapi malah dikenakan pasal perkumpulan jahat," jelas Heri.
Kondisi ini menggambarkan bagaimana aparat penegak hukum digunakan untuk merespons kritik dengan cara represif, padahal tugas mereka seharusnya melindungi hak-hak warga negara. Heri menilai, saat ini telah terjadi penghilangan ruang sipil yang signifikan.
Penangkapan secara acak, perburuan aktivis, dan ancaman jerat pidana, menurut Heri, merupakan bentuk teror bagi masyarakat sipil. Penangkapan aktivis dalam rangkaian aksi Agustus-September 2025, misalnya, menimbulkan efek domino yang menebarkan ketakutan.
"Orang akhirnya memilih diam daripada berbicara," ujar Heri.
Heri mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, Kota Bandung yang dikenal dengan budaya nongkrong dan iklim demokrasi lokalnya, akan mengalami kemunduran serius.
Bandung Masih Marah
Di tengah marak kriminalisasi, warga Bandung masih turun ke jalan. Jumat, 26 Desember 2025 berbagai elemen masyarakat sipil melakukan aksi dengan tajuk “Bandung Marah-Marah” di depan Gedung Sate. Aksi yang diikuti mahasiswa dan seniman ini bersolidaritas untuk peserta aksi yang ditangkap sepanjang Agustus-September 2025. Mereka juga mementaskan teater jalanan.
May dari FMN Bandung mengatakan, kekecewaan terhadap rezim pemerintahan mendorong ia bersama kawan-kawannya melakukan aksi. Ia juga menjelaskan, aksi ini untuk membangkitkan semangat kembali setelah melewati banyak tekanan.
“Ketika ditekan justru kita harus semakin melawan, karena itulah satu-satunya jalan keluar dari penindasan,” ujar May.
Ia menjelaskan, aksi marah-marah ini bukan berarti melakukan kekerasan balik terhadap aparat. Namun, membuka ruang aman untuk meluapkan kemarahan dengan melakukan mimbar bebas dan aksi teatrikal.
Teater Doa Buruk Penutup Akhir Tahun 2025
“Doa buruk terbaik penutup tahun dari rakyat baik untuk kekuasaan yang jahat,” seru para aktor dalam lakon teater berjudul Kumpulan Doa Buruk Terbaik Mari Menuntut Negara dan Tuhan oleh Teater Arus Laras, di depan Gedung Sate.
Tiga perempuan dengan tubuh yang dicoret-coret menggunakan spidol bertuliskan “Negara Anti Perempuan” dan “Negara Fasis” maju ke depan. Mereka membubuhi aspal dekat gedung Gubernur Jawa Barat itu menggunakan cat semprot menulis “Pemerintah Pembunuh”.
Seorang aktor laki-laki mengenakan balaclava hitam mengajak empat peserta masuk ke kotak yang digambarnya dengan kapur di aspal. Ia meminta keempat peserta laki-laki itu memegang alat-alat rumah tangga seperti sapu dan panji. Di sekitar mereka, gambar centong, panci, dan sapu turut menghiasi jalanan.
Mereka juga membagikan bungkusan nasi bertuliskan nama-nama pejabat, yang ternyata berisi batu. Batu-batu tersebut kemudian dilemparkan ke arah tulisan “Pemerintah Pembunuh”, sembari menyebut berbagai kasus yang terjadi di Indonesia, seperti keracunan Program Makanan Bergizi Gratis, bencana banjir di Sumatera, hingga beragam catatan kelam sejarah. Dalam aksi itu, mereka membacakan doa bernada kutukan.
“Semoga akan datang hari di mana semua makanan yang dimakan Prabowo dan Gibran sekeluarga hanyalah menu MBG seumur hidup dan membuat mereka terus-menerus keracunan tanpa penanganan,” teriak mereka.
Doa tersebut ditutup dengan harapan agar kemiskinan dan segala bentuk kejahatan runtuh dari muka bumi.
Yaya dari Teater Arus Laras menjelaskan, aksi teatrikal ini merupakan bentuk perlawanan perempuan terhadap domestikasi yang selama ini dilekatkan pada mereka, seperti anggapan bahwa perempuan hanya bertugas memasak, mencuci, dan mengurus rumah.
Menurutnya, perempuan menjalani peran ganda, namun tetap dilabeli sebatas pekerja domestik. Pelabelan itu, kata Yaya, merupakan bentuk patriarki yang ia protes.
“Itu adalah bentuk patriarki, bahwa kebanyakan laki-laki melimpahkan pekerjaan domestik kepada perempuan saja,” ujar Yaya kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.
Ia menambahkan, aksi ini juga merupakan bentuk solidaritas terhadap massa aksi yang memprotes kebijakan dan kinerja pemerintah, namun justru dikriminalisasi. Solidaritas tersebut termasuk ditujukan kepada Rifa Rahnabila yang ditahan dan didakwa menggunakan UU ITE.
Yaya menyebut, batu-batu yang dilempar dan dipukul dengan martil menjadi simbol kemarahan perempuan.
“Tahun ini hampir semua bentuk perlawanan dikriminalisasi. Perempuan ingin melawan, dan melawan dengan marah. Apalagi banyak tahanan politik perempuan,” katanya.
Sementara itu, Ami dari Teater Arus Laras menegaskan bahwa perempuan berhak marah dan bersuara di ruang publik. Ia menyoroti bahwa aksi atau pertunjukan yang diinisiasi perempuan kerap diremehkan hanya karena berlabel kegiatan perempuan.
Menurut Ami, pertunjukan ini lahir dari kekecewaan terhadap penokohan yang merendahkan perempuan dalam aksi, padahal gerakan tersebut bersifat kolektif. Ia juga menilai teater jalanan yang merespons isu sosial dan mengkritik negara kini semakin jarang ditemui, tergeser oleh pertunjukan teater yang dikomodifikasi menjadi tontonan eksklusif dan mahal.
Ami menegaskan bahwa tubuh, suara, dan ruang publik adalah milik bersama. Ia ingin mengembalikan teater ke jalanan sebagai alat kritik.
“Saat jalan adalah panggung, maka tubuh adalah arsip,” katanya.
Baca Juga: Surat untuk Rifa Rahnabila yang Ditangkap Gara-gara Demonstrasi Agustus Lalu
Rojul dan Opik Tos Uih!
Tubuh Perempuan Sebagai Medium Perlawanan, Teater Refleksi Perjuangan
Tubuh perempuan yang menjadi medium perlawanan dalam aksi teaktrikal merupakan cara menyampaikan kritik saat ruang demokrasi kian menyempit. Akan tetapi, ekspresi kemarahan kerap berujung pada pembungkaman.
Seperti yang dialami Rifa Rahnabila, warga biasa yang dijerat pasal UU ITE setelah menyuarakan kritik. Pengkaji gender Vidyanissa mengatakan, kriminalisasi terhadap Rifa mencerminkan negara mengontrol suara serta tubuh perempuan.
Menurutnya, jika dulu represi dilakukan lewat kekerasan langsung, saat ini dimodifikasi melalui hukum. Ia mengatakan, sering kali kemarahan perempuan dianggap sebagai melanggar kepantasan. Hal ini, berakar dari ideologi gender yang masih kuat dan hiarkis di Indonesia.
Vidya menyebut, ideologi gender tersebut masih menempatkan perempuan dalam kerangka feminitas yang kaku, sementara kemarahan dianggap sebagai sifat maskulin. Ekspresi emosi ini merupakan manusiawi justru dipandang melanggar norma saat perempuan marah.
“Perempuan dikategorikan bukan sebagai subjek yang mengalami persoalan sistemik, tetapi sebagai individu yang harus patuh pada norma femininitas,” kata Vidya dihubungi BandungBergerak, Minggu, 4 Januari 2026.
Melarang Seni
Aksi teater jalanan Bandung Marah-Marah mengekspresikan kemarahan perempuan, kritik terhadap negara, solidaritas untuk korban kriminalisasi, dan ruang publik lewat tubuh seni.
Zulfa Nasrulloh, pegiat teater mengatakan seni bekerja bukan secara didaktik, melainkan reflektif. Ia, menyebut seni menciptakan pengalaman, menghadirkan kenyataan, sekaligus membuka kemungkinan beragam tafsir.
“Seni itu mengkreasi masalah dan solusi. Ia memicu imajinasi orang untuk memahami persoalan, bukan menyuruh atau melarang,” kata Zulfa, dihubungi Minggu, 4 Januari 2025.
Ia mengatakan, pembatasan terhadap seni justru kerap datang dari meraka yang tak pernah bersentuhan langsung dengan seni. Pola ini terlihat dalam pelarangan buku.
“Orang yang melarang buku biasanya mereka yang tak pernah membaca. Begitu juga orang yang melarang seni, tidak pernah menikmati seni,” ujarnya.
Marak pelarangan erat kaitannya dengan rendahnya literasi terhadap seni dan kritik. Kritik belum dipahami sebagai sesuatu yang konstruktif dan pendapat masih dianggap sebagai ancaman. Padahal seni merupakan metode belajar atau elemen penting dalam membentuk individu dan komunitas berpendidikan.
Seni, kata Zulfa, berfungsi untuk menghaluskan perasaan serta menyampaikan persoalan secara reflektif. Ketika negara hanya memandang seni sebagai hiburan, kritik dalam seni akan selalu dicurigai. Ia menggambarkan seni seperti pisau, berbahaya tetapi juga bermanfaat.
“Orang yang paham tidak akan menyimpannya di kasur atau memberikannya ke anak kecil, tapi juga tidak menghilangkan manfaatnya,” jelasnya
Di sepanjang 2025 di Bandung terjadi pelarangan seni dan penyitaan buku. Pentas teater Kelompok Payung Hitam yang membawakan lakon berjudul “Wawancara Dengan Mulyono” dilarang pihak kampus ISBI Bandung pada Sabtu-Minggu, 15-16 Februari 2025.
Lalu, 16 September 2025, aparat kepolisian menyita sejumlah buku yang dijadikan barang bukti aksi demonstrasi di Agustus-September 2025, salah satunya buku Pramoedya Ananta Toer berjudul Anak Semua Bangsa.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

