Pengacara Mengungkap Latar Belakang Demonstrasi Agustus-September sebagai Akumulasi Kekekecewaan Publik
Demonstrasi Agustus-September yang berujung kerusuhan tidak dapat dipisahkan dari latar belakang kekecewaan massa setelah tragedi meninggalnya Affan Kurniawan.
Penulis Yopi Muharam8 Januari 2026
BandungBergerak - Kuasa hukum terdakwa unjuk rasa Agustus–September mengungkapkan bahwa demonstrasi tersebut merupakan hasil akumulasi kemarahan publik, yang dipicu oleh serangkaian kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah, sikap arogan pejabat, dan tragedi meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurut pengacara Rafi Saipul Islam, kemarahan yang memuncak ini menjadi latar belakang utama dari unjuk rasa yang berakhir ricuh di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, 29 Agustus 2025. Latar belakang ini menurut Rafi seharusnya digali oleh majelis hakim.
“Majelis hakim seharusnya memperluas sudut pandang, tidak hanya melihat perbuatannya saja,” ujar Rafi usai persidangan enam terdakwa demonstrasi Agustus–September di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 7 Januari 2026.
Rafi menegaskan bahwa demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025 bukan hanya soal aksi unjuk rasa semata. Insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan, yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob, turut memperburuk ketegangan di masyarakat.
Dalam persidangan, kuasa hukum sempat memutar video yang memperlihatkan penyebab kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Sebelumnya, sidang enam terdakwa massa aksi Agustus–September dimulai pada pukul 11.30 WIB, Rabu, 7 Januari 2026, dengan menghadirkan tiga saksi dari karyawan DPRD Jawa Barat. Mereka adalah Kepala Keamanan Tohir, pejabat bidang umum Irma Rahmawati, dan petugas keamanan Irman Nuryana.
Sidang tersebut mengungkap kronologi peristiwa yang terjadi pada 29 Agustus 2025, ketika massa mulai memadati pelataran Gedung Sate sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi yang awalnya berjalan damai dengan orasi, tiba-tiba berubah menjadi rusuh setelah massa mulai melempari Gedung DPRD Jawa Barat dengan bom molotov, kayu, dan batu.
Ketiga saksi tersebut mengaku tidak mengenali para terdakwa dan menyebut bahwa pelaku pelemparan mengenakan pakaian serba hitam dan penutup kepala.
“Kalau wajah saya tidak tahu karena banyak orang, tetapi ciri-cirinya berbaju hitam dan memakai kupluk penutup muka,” kata Tohir, yang diamini oleh Irma dan Irman.
Menurut para saksi, kerusakan yang ditimbulkan akibat aksi tersebut meliputi videotron, pagar, pos keamanan, taman, dan kaca gedung. Namun, tidak ada korban luka yang dilaporkan. Mereka juga menyaksikan adanya kebakaran di sekitar mes MPR RI menjelang malam, dan keesokan paginya menemukan sisa kerangka mobil dan sepeda motor yang hangus terbakar.
Irma Rahmawati, yang berada di dalam gedung saat peristiwa berlangsung, menyebutkan bahwa tim auditor internal DPRD Jawa Barat memperkirakan kerugian material mencapai Rp1,3 miliar. Kerusakan termahal terjadi pada videotron yang terbakar, dan Irma menyarankan agar alat tersebut dipindahkan atau dicabut, mengingat sering menjadi sasaran perusakan dalam demonstrasi besar.
Baca Juga: Persidangan Terdakwa Peserta Demonstrasi Agustus-September Berlanjut, JPU Hadirkan 13 Saksi
Eksepsi Ditampik, Sidang Terdakwa Demonstrasi Agustus–September Berlanjut ke Pembuktian
Perbedaan Keterangan Saksi
Dalam persidangan, terungkap adanya perbedaan keterangan dari saksi Tohir yang sebelumnya memberikan informasi berbeda dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Tohir menyebut ada lima orang yang melakukan pelemparan ke arah gedung DPRD, sementara di persidangan ia mengaku tidak dapat memastikan jumlah pasti pelaku karena banyaknya massa.
Perbedaan keterangan ini mendapat sorotan dari Rafi Saipul Islam.
“Di BAP saksi bisa menyebut jumlah secara spesifik, sementara di persidangan tidak,” kata Rafi, usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Imam Rosada menilai bahwa kesaksian yang disampaikan oleh saksi-saksi cenderung bersifat umum dan tidak mengarah langsung kepada peran para terdakwa dalam kerusuhan tersebut.
“Saksi hanya menyampaikan bahwa ada kerusakan akibat demonstran, tidak spesifik mengarah ke terdakwa,” katanya.
Hingga saat ini, menurut Imam, belum ada bukti atau kesaksian yang secara jelas mengaitkan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi. Ia pun menegaskan bahwa jika tidak ada bukti yang dapat membuktikan unsur perbuatan pidana, seharusnya para terdakwa tidak bisa dijerat.
Para demonstran menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 1117/Pid.B/2025/PN Bdg. Jaksa mendakwa terdakwa ADL dan MNT, bersama sejumlah pihak lainnya, melakukan perbuatan pidana pada Jumat, 29 Agustus 2025 di Gedung DPRD Jawa Barat.
Para terdakwa didakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, dan kerusakan. Barang bukti yang diajukan antara lain tiga pecahan kaca bangunan dan empat bom molotov dengan berbagai ukuran dan warna.
***
*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

