• Berita
  • Persidangan Terdakwa Peserta Demonstrasi Agustus-September Berlanjut, JPU Hadirkan 13 Saksi

Persidangan Terdakwa Peserta Demonstrasi Agustus-September Berlanjut, JPU Hadirkan 13 Saksi

Persidangan menggali keterangan saksi mengenai posisi dan peran terdakwa yang merupakan para demonstran di aksi unjuk rasa Agustus-September di Bandung.

Sidang dengan terdakwa delapan orang demonstran aksi unjuk rasa Agustus-September, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 16 Desember 2025. (Foto: Muhammad Akmal/BandungBergerak)

Penulis Muhammad Akmal Firmansyah17 Desember 2025


BandungBergerak - Sebanyak 13 orang saksi dihadirkan di agenda sidang dengan terdakwa delapan orang demonstran aksi unjuk rasa Agustus-September, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 16 Desember 2025. Para saksi berasal dari anggota kepolisian dan keamanan Gedung Sate. Masing-masing saksi tidak mengenali secara jelas para terdakwa.

Saksi-saksi menerangkan bahwa situasi di sekitar Gedung Sate dan DPRD Jabar pada hari kejadian demonstrasi, Sabtu, 30 Agustus 2025, berlangsung kacau sejak sore sampai malam. Jumlah massa aksi membludak hingga ribuan. Akan tetapi, saat dimintai menjelaskan peran delapan terdakwa, saksi hanya mengenali ciri pakaian yang umumnya berwarna hitam menggunakan penutup kepala, bukan identitas personal atau fisik seperti wajah.

“Kalau nama saya tidak tahu. Wajah juga sulit, yang saya ingat hanya pakaian,” kata seorang saksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan nomor perkara nomor 986/Pid.B/2025/PN Bdg.

Situasi aksi unjuk rasa membuat para saksi kesulitan mengidentifikasi tiap-tiap individu. Saksi juga menerangkan bahwa aksi demonstrasi berubah menjadi kaos. Lemparan batu diarahkan ke petugas serta fasilitas publik. Kaca Gedung DPRD dilaporkan pecah, pagar rusak, kendaraan mengalami kerusakan, serta videotron di Gedung DPRD Jabar terbakar.

Ada juga saksi yang melihat pelemparan bom molotov. Akan tetapi tak satu pun saksi mengaku melihat langsung siapa yang melakukan pembakaran atau pelemparan itu.

“Saya melihat terbakar (videotron).  Tapi siapa yang membakar saya tidak melihat,” kata salah satu saksi.

Saksi lainnya terkena lemparan batu di bagian kaki. Pelaku berada sekitar tujuh hingga delapan meter di depannya. Namun saksi tidak bisa memastikan apakah yang melempar tersebut bagian dari delapan terdakwa yang kini diadili.

Beberapa pendamping hukum kasus ini kemudian menanyai saksi mengenai proses penangkapan massal. Para saksi mengatakan, penangkapan dilakukan malam itu langsung di sekitar lokasi demonstrasi. Sebagian yang ditangkap dibawa ke kantor polisi, sebagian lagi dibebaskan.

Majelis hakim lalu memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan sikap atas keterangan saksi. Beberapa terdakwa menyatakan keberatan, terutama terkait proses pengamanan yang mereka anggap keliru dan dugaan perlakuan tidak semestinya. Selanjutnya keberatan para terdakwa akan didalami pada agenda persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Eksepsi Ditampik, Sidang Terdakwa Demonstrasi Agustus–September Berlanjut ke Pembuktian
Tersisa dari Demonstrasi di Bandung, Pesan Agar Suara Rakyat Didengar

Belum Substansial

Kuasa hukum sejumlah terdakwa, Rafi dari LBH Bandung, menyatakan keterangan para saksi di persidangan bertolak belakang dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada 29 Agustus hingga 1 September.

“Situasi ini tentu mengherankan. Di persidangan, sebagian besar saksi justru mengaku lupa dan tidak menjelaskan secara spesifik peristiwa yang terjadi,” kata Rafi kepada wartawan.

Rafi menilai, keterangan para saksi yang dihadirkan belum menyentuh hal-hal substansial. Para saksi tidak menjelaskan secara konkret peristiwa yang dituduhkan kepada delapan terdakwa, baik terkait peran maupun tindakan masing-masing.

Terkait keberatan salah satu terdakwa mengenai dugaan penyiksaan, Rafi menyebut hal itu mengindikasikan adanya pelanggaran hak asasi manusia.

“Jika benar terjadi, dugaan penyiksaan oleh aparat merupakan pelanggaran HAM yang serius,” ujarnya.

Ia menegaskan persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Majelis Hakim. Menurut Rafi, Majelis Hakim tidak boleh memandang keterangan terdakwa sekadar sebagai informasi tambahan yang tidak bermakna.

Posisi Very Saat Demonstrasi

Salah satu terdakwa adalah Very. Menurut kuasa hukum dari Tim Advokasi Bandung Melawan, Deti Sopandi, meragukan pembuktian Jasa Penuntut Umum (JPU). Sebab, hampir seluruh saksi menyatakan tidak tahu dan tidak ingat keberadaan Very.

Selain tidak ada saksi yang melihat Very di lokasi aksi di DPRD Jabar, Deti juga semakin meragukan mengenai perbuatan yang didakwakan bahwa kliennya melempar batu atau meneriakkan ujaran sebagaimana dituduhkan.

“Dari kesaksian yang ada, tidak satu pun saksi yang melihat Very melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Bagi kami, ini justru memperkuat posisi pembelaan,” ujar Deti.

Tim kuasa hukum, lanjut Deti, meyakini bahwa sedari awal Very merupakan korban salah tangkap dan penyiksaan.

“Orang yang tidak ikut demonstrasi saja bisa ditangkap, apalagi mereka yang menyampaikan pendapat di ruang publik. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tandas Deti.

***

*Kawan-kawan dapat mengikuti kabar terkini dari BandungBergerak dengan bergabung di Saluran WhatsApp bit.ly/ChannelBB

Editor: Iman Herdiana

COMMENTS

//